Kebijakan Penal dan Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana

(Studi Kasus Perguruan Pencak Silat di Madiun)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.606

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Kekerasan, Perguruan Pencak Silat

Abstract

Semakin maraknya kekerasan yang bertendensi kriminal di antara perguruan silat di Madiun semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi keresahan bagi masyarakat umum, sehingga diperlukan tindakan yang efektif baik secara preventif maupun represif dalam menangani kekerasan yang terus berulang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas penerapan kebijakan pidana dalam kekerasan yang berulang antar perguruan silat di Madiun. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris yang menggabungkan penelitian normatif dengan empirisme hukum melalui pendekatan deskriptif analitis. Konflik sosial dalam perguruan pencak silat di Madiun dapat dilakukan melalui pemanfaatan kearifan budaya lokal, di mana sebagai ageman (pedoman) dalam kehidupan bermasyarakat yang mengedepankan aspek norma sosial yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat. Melalui pendekatan kebijakan penal jauh lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan kebijakan non penal terhadap tindakan kekerasan yang berulang yang terjadi dalam perguruan silat di Madiun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kader, Ridwan. “Patologi Sosial Masyarakat (Studi Kasus di Kecamatan Wera-Ambalawi).” Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 3, no. 2 (2019): 300–322. https://doi.org/10.52266/sangaji.v3i2.486.

Abdussamad, Zuhdi. Metode Penelitian Kualitatif. Diedit oleh Patta Rapanna. Makassar: Syakir Media Press, 2021.

Ansar. “Ingat Kompol Aditya Mulya Ramadhani? Dulu Dikeroyok Perguruan Silat hingga Tak Berdaya, Kabar Kini.” Tribun-Timur.com, 2022. https://makassar.tribunnews.com/2022/01/25/ingat-kompol-aditya-mulya-ramadhani-dulu-dikeroyok-perguruan-silat-hingga-tak-berdaya-kabar-kini.

Antara. “25 Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyok Eks Kasat Reskrim Wonogiri.” Inews Jateng, 2019. https://jateng.inews.id/berita/25-anggota-perguruan-silat-jadi-tersangka-pengeroyok-eks-kasat-reskrim-wonogiri.

Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–54. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.

Fensi, Fabianus. “Mengendus Patologi Media Sosial Dari Perspektif Filsafat Postmodernisme.” Commed : Jurnal Komunikasi dan Media 4, no. 2 (2020): 158–169. https://doi.org/10.33884/commed.v4i2.1657.

Hidayat, Riki Nur. “Aktivitas Paguyuban Madiun Kampung Pesilat Sebagai Wujud Penerapan Pendidikan Perdamaian.” Social Studies 5, no. 2 (2020): 1–20. https://journal.student.uny.ac.id/index.php/social-studies/article/view/17772.

Iftika, Naura. “6 Perguruan Pencak Silat Berasal dari Madiun.” madiunpedia.com, 2020. https://www.madiunpedia.com/2020/08/pencak-silat-di-madiun.html#:~:text=Pro Patria,-Koh Hwa%2C seorang&text=Selain 6 di atas%2C masih,dan Persaudaraan Pangastuti Tundung Madiun.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (LN Tahun 2013 No. 116, TLN No. 5430).

———. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).

Kuwado, Fabian Januarius. “Atlet Pencak Silat Raih Emas, Prabowo dan Jokowi Berpelukan.” Kompascom, 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/17441891/atlet-pencak-silat-raih-emas-prabowo-dan-jokowi-berpelukan.

Laksana, Dara Jois Lucky Lintang, dan Muhammad Syafiq. “Perilaku Agresi Pada Anggota Organisasi Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate.” Character, Jurnal Penelitian Psikologi 8, no. 1 (2021): 153–161. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/38839.

Lubis, Johansyah, dan Hendro Wardoyo. Pencak Silat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Nugroho, Wahyu. “Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan ke Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi Dalam Bangunan Negara Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 4 (2017): 369–382. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/110.

Nur’ani, Miswanot, dan Yeni Marito Harahap. Patologi dan Rehabilitasi Sosial. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2022.

Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Putra, Andrian Dwi, Gracilia Stevi Martha, Muhammad Fikram, dan Risni Julaeni Yuhan. “Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018.” Indonesian Journal of Applied Statistics 3, no. 2 (2021): 123–131. https://doi.org/10.13057/ijas.v3i2.41917.

Redaksi Jatim Pos. “Bentrok Antar Perguruan Silat di Lamongan, 9 Orang Korban.” Jatimpos.co, 2022. https://www.jatimpos.co/peristiwa/10187-bentrok-antar-perguruan-silat-di-lamongan-9-orang-korban.

Redaksi Republik Jatim. “Ada Kekerasan Fisik, 4 Penguji Tersangka Tewasnya Siswa Uji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat Di Sidoarjo.” Republik Jatim, 2022. https://www.republikjatim.com/baca/ada-kekerasan-fisik-4-penguji-tersangka-tewasnya-siswa-uji-kenaikan-tingkat-perguruan-silat-di-sidoarjo.

Saleh, Nurdin. “Asian Games 2018: Indonesia Sapu Bersih 8 Emas Pencak Silat.” tempo.co, 2018. https://asiangames.tempo.co/read/1121078/asian-games-2018-indonesia-sapu-bersih-8-emas-pencak-silat.

Sudjatmoko, FX., dan Hery Hermawan. “Prospek Kearifan Lokal Budaya Masyarakat Jawa dalam Perspektif Penanganan Konflik dan Keekarasan Sosial Antar Perguruan Pencak Silat di Madiun.” Seminar Nasional Sistem Informasi (SENASIF) 3, no. 1 (2019): 1843–1855. https://www.jurnalfti.unmer.ac.id/index.php/senasif/article/view/250.

Suhamdani. “Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Siswanya, Pelatih Silat Ini Langsung Ditahan di Polres Karanganyar.” Joglosemarnews.com, 2022. https://joglosemarnews.com/2022/05/ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-kematian-siswanya-pelatih-silat-ini-langsung-ditahan-di-polres-karanganyar/.

Supranto, J. Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Sushmita, Chelin Indra. “Asal-Usul Madiun Jadi Kampung Pesilat & Kota Pendekar.” Solopos Jatim, 2023. https://jatim.solopos.com/asal-usul-madiun-jadi-kampung-pesilat-kota-pendekar-1652202.

Suwaryo. “Peranan Organisasi Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Dalam Meminimalisasi Kejahatan.” Universitas Diponegoro Semarang, 2008.

Tim TvOne. “Bentrok Antar Perguruan Silat Meresahkan Warga, 12 Oknum Diringkus Polisi: Ada yang Bawa Senjata Tajam.” tvonenews.com, 2022. https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/65237-bentrok-antar-perguruan-silat-meresahkan-warga-12-oknum-diringkus-polisi-ada-yang-bawa-senjata-tajam.

Wigjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & Huma, 2002.

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Vishnu, A., Fuad, F., & Machmud, A. (2024). Kebijakan Penal dan Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana: (Studi Kasus Perguruan Pencak Silat di Madiun). Binamulia Hukum, 12(2), 333–342. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.606