Perlindungan Hukum Internal dan Eksternal Dalam Perjanjian Pendidikan Kerja Sama YPI Al-Azhar Dengan Yayasan Mitra Al-Azhar

Authors

  • Titin Martini Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar Indonesia
  • Yusup Hidayat Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Suartini Suartini Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Aris Machmud Universitas Al-Azhar Indonesia https://orcid.org/0000-0002-1741-1637

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.609

Keywords:

Kerja Sama, Memorandum of Understanding, Yayasan

Abstract

Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, dan dakwah dapat melakukan perbuatan hukum dalam mencapai tujuan organisasinya baik melalui kerja sama dengan badan usaha di dalam negeri maupun luar negeri termasuk dengan yayasan mitra. Penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kerja sama yayasan dengan yayasan mitra dalam bidang pendidikan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah YPI Al-Azhar seringkali membuat kerja sama dengan mitra melalui Memorandum of Understanding (MOU) sedangkan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam bidang pendidikan mengingat pengurus tidak boleh aktif secara langsung dalam pengurusan dalam bidang usaha yang dikerjasamakan, yakni para kepala sekolah sedangkan yayasan sebagai pendiri dari lembaga pendidikan tersebut tidak dapat secara aktif dalam pengelolaan kerja sama tersebut sebagaimana aturan terkait yayasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cahyono, Imam, Muhammad Syaifudin, dan Tuti Andriani. “Manajemen Strategi Kerjasama dalam Pendidikan.” Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) 4, no. 1 (2023): 483–488. https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i1.1482.

Ciptafiani, Violetta, dan Sylvie Wirawati. “Kerjasama Pengelolaan Aset M Bloc Space Melalui Sistem Kerjasama Usaha Perum Peruri dan PT. Ruang Riang Milenial.” Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa) 4, no. 2 (2022): 2941–2950. https://doi.org/10.24912/stupa.v4i2.22450.

Fajriando, Hakki. “Revisi UU Bantuan Hukum demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban untuk Mendapatkan Bantuan Hukum.” Jurnal HAM 11, no. 3 (2020): 467–486. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.467-486.

Firdausi, Lutfi, dan Sulistyorini Sulistyorini. “Membangun Kerjasama Tim di Lembaga Pendidikan pada Era Revolusi 4.0.” Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 2, no. 1 (2023): 21–28. https://doi.org/10.31958/manapi.v2i1.8239.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hutagalung, Krismat, Hasnati Hasnati, dan Indra Afrita. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku yang Merugikan Konsumen.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2021): 207–231. https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.1850.

Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggara dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (2014).

Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2016.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (2013).

Permatasari, Erizka. “Yang Jadi Pihak dalam Perjanjian, Sekolah atau Yayasan?” hukumonline.com, 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/a/yang-jadi-pihak-dalam-perjanjian--sekolah-atau-yayasan-lt5f8f9af3b18f3.

Prasetyo, Teguh. “Prof. Teguh Paparkan Teori Keadilan Bermartabat Dalam Sekolah Kepemiluan GAMKI.” dkpp.go.id, 2022. https://dkpp.go.id/prof-teguh-paparkan-teori-keadilan-bermartabat-dalam-sekolah-kepemiluan-gamki/.

Purnami, Julianti Hadi, Hotner Tampubolon, dan Kamaluddin. “Strategi Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Dalam Menegakkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).” Jurnal Manajemen Pendidikan 9, no. 1 (2020): 1–15. https://doi.org/10.33541/jmp.v9i1.3008.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sinaga, Niru Anita. “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 1 (2014): 1–54. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.295.

Syamsuri, Syamsuri, dan Sri Mujiarti Ulfah. “Implementasi Kebijakan Model Kerjasama Pendidikan Kesetaraan Dalam Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia.” Iapa Proceedings Conference, 2019, 289–297. https://doi.org/10.30589/proceedings.2018.202.

Tanya, Bernard L, Yoan N Simanjuntak, dan Markus Y Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar. “Memorandum of Understanding (MOU) Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar Dengan Yayasan Kerja Sama di Tahun 2003.” al-azhar.or.id, 2023. https://www.al-azhar.or.id/tentang-kami/kerja-sama/yayasan-kerja-sama/.

Downloads

Published

2024-01-01

How to Cite

Martini, T., Hidayat, Y., Suartini, S., & Machmud, A. (2024). Perlindungan Hukum Internal dan Eksternal Dalam Perjanjian Pendidikan Kerja Sama YPI Al-Azhar Dengan Yayasan Mitra Al-Azhar. Binamulia Hukum, 12(2), 343–352. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.609