Implementasi Undang-Undang Perkoperasian Pada Perubahan Tata Kelola di Koperasi Syariah Al-Azhar
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.610Keywords:
Koperasi, Konvensional, Maqasid SyariahAbstract
Koperasi Syariah Al-Azhar sebagai salah satu wadah perekonomian para guru dan pegawai Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang dari seluruh Indonesia yang berasal dari lebih dari seratus tujuh puluh delapan sekolah dari mulai TK, SD, SMA dan satu universitas. Perubahan merupakan suatu keniscayaan apalagi menuju sesuatu yang lebih baik, transformasi tata kelola Koperasi Al-Azhar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 merupakan suatu tantangan dan peluang untuk memberikan kemaslahatan kepada para anggotanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisasi terkait implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dalam tata kelola Koperasi Syariah Al-Azhar. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan peraturan perundang-undang dan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan perkoperasian dan UMKM baik konvensional maupun syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Syariah Al-Azhar telah bertransformasi dari yang awalnya berprinsip konvensional yang berprinsip ribawi menuju koperasi yang berlandaskan prinsip syariah dan dalam tata kelolanya mematuhi ketentuan maqashid syariah.
Downloads
References
Afifudin, Afifudin. “Monopoli Bisnis Koperasi Simpan Pinjam Di Tinjau Dari Undang–Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.” Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2020): 106–126. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2235.
Al-Hasan, Fahadil Amin. “Investasi Pada Koperasi Syariah Menurut Undang-Undang Perkoperasian.” Adliya 8, no. 2 (2014): 211–224. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8628.
Amalia, Euis. Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam: Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Chalim, Munsharif Abdul, Peni Rinda Listyowati, Lathifah Hanim, dan MS. Noorman. “Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Koperasi Modern dan UMKM Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 01 (2022): 21–29. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i01.1490.
Hadi, Nur. “Maqashid Koperasi Syariah.” I-ECONOMICS: A Research Journal on Islamic Economics 4, no. 2 (2018): 141–158. https://doi.org/10.19109/ieconomics.v4i2.2562.
Hutagalung, Muhammad Wandisyah R., dan Sarmiana Batubara. “Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 3 (2021): 1494–1498. https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/2878.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
———. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (LN No. 212 Tahun 2012, TLN No. 5355).
Intani, Putri Nafisah, dan Rakya Anargya Muhammad. “Ulik Potensi Koperasi Syariah, Mulai Dari Rumah Tangga Sampai Ekonomi Negara,” 2022.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. “UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia.” ekon.go.id, 2021. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia.
Ma’ruf, Faried. “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah: Studi Kasus Pada Koperasi Syariah di Kota Tangerang Selatan.” Bisnis, Keuangan dan Ekonomi Syariah 13, no. 02 (2021): 88–95. https://doi.org/10.59833/altasyree.v13i02.296.
Nurjanah, Siti, dan Muhammad Anasrulloh. “Pengaruh Pengetahuan Perkoperasian dan Kualitas Layanan Terhadap Minat Menjadi Anggota Koperasi Mahasiswa.” Jurnal Economina 2, no. 7 (2023): 1744–1755. https://doi.org/10.55681/economina.v2i7.670.
Pambudi, Lintang Ario. “Perbandingan Pengaturan Badan Hukum Koperasi Antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Recital Review 5, no. 1 (2023): 194–208. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21574.
Pradana, Lazuardi Yudha, dan Ahmad Husaein. “Pelatihan Penggunaan Aplikasi E-Koperasi Untuk Meningkatkan Pelayanan Perkoperasian Pada Koperasi Simpan Pinjam di Kota Jambi.” Jurnal Pengabdian Masyarakat UNAMA (JPMU) 2, no. 1 (2023): 15–21. https://doi.org/10.33998/jpmu.2023.2.1.747.
Rasyid, Abdul. “Sekilas Tentang Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia,” 2017.
Safe’i, Abdullah. “Koperasi Syariah: Tinjauan Terhadap Kedudukan dan Peranannya dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 14, no. 1 (2012). https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/1718/0.
Sobarna, Nanang. “Peluang dan Tantangan Koperasi Syariah di Indonesia.” In Koperasi: Filsafat, Hukum, Strategi, Dan Kinerja, 51–60. Bandung: Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN), 2021.
Sofian. “Koperasi Syariah Sebagai Solusi Keuangan Masyarakat: Antara Religiusitas, Trend, Dan Kemudahan Layanan.” Industrial Research Workshop and National Seminar 9 (2018). https://jurnal.polban.ac.id/proceeding/article/view/1146.
Sofiani, Triana. “Konstruksi Norma Hukum Koperasi Syariah dalam Kerangka Sistem Hukum Koperasi Nasional.” Jurnal Hukum Islam (JHI) 12, no. 2 (2014): 135–151. https://doi.org/http://repository.uingusdur.ac.id/107/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Puji Heriyanto, Yusup Hidayat, Suartini Suartini, Aris Machmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







