Penerapan Prinsip Keterbukaan dan Akuntabilitas Menurut Good Corporate Governance Dalam Pertanggungjawaban Organ Pada Pengelolaan Yayasan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.612Keywords:
Good Corporate Governance, Pengelolaan Yayasan, Prinsip Akuntabilitas, Prinsip KeterbukaanAbstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah menganalisis serta mengkaji terhadap penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas menurut Good Corporate Governance dalam pertanggungjawaban organ yang melakukan proses pengelolaan yayasan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normatif, sehingga data sekunder yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan serta didukung oleh ketiga bahan hukum seperti: bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Kemudian untuk dapat menarik suatu kesimpulan digunakannya metode yuridis kualitatif, di mana penggunaan metode ini tanpa digunakannya rumus maupun angka, sehingga dapat disimpulkan dalam hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ketiga organ yayasan memiliki suatu kewenangan maupun tanggung jawab yang besar dalam dilakukannya pengelolaan yayasan, hal tersebut dilakukan supaya yayasan dalam mencapai tujuannya sesuai dengan maksud pendiriannya. Pada dasarnya hubungan antara organ maupun yayasan itu sendiri memiliki kaitan yang cukup erat, di mana keberadaan yayasan dengan organnya memiliki sisi yang saling bergantungan satu sama lain. Sangat diperlukannya prinsip keterbukaan dan akuntabilitas ketika dilakukannya pengelolaan yayasan menurut Good Corporate Governance, hal ini dilakukan untuk mencegah para organ yayasan melakukan penyalahgunaan wewenangnya pada pengelolaan yayasan.
Downloads
References
BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI. Kompendium Hukum Yayasan. Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, 2012. https://bphn.go.id/data/documents/komp_2012_yayasan.pdf.
Dumanauw, Eldo Fransixco. “Kewajiban dan Tanggung Jawab Organ Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.” Lex Et Societatis 7, no. 9 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/26995.
Effendi, Muh. Arief. The Power of Good Corporate Governance Teori dan Implementasi Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
H.S, Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (LN No. 112 Tahun 2001, TLN No. 4132).
———. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (LN No. 115 Tahun 2004, TLN No. 4430).
Kusmayadi, Dedi, Dedi Rudiana, dan Jajang Badruzaman. Good Corporate Governance. Tasikmalaya: LPPM Universitas Siliwangi, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Musahiddinsyah, T, Sanusi Sanusi, dan Teuku Ahmad Yani. “Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas (Studi Pada Yayasan Kemanusiaan di Aceh).” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 127–139. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.681.
Retnowati, Endang. “Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (Antara Das Sein dan Das Sollen).” Perspektif 17, no. 1 (2012): 54–61. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.94.
Riyandani, Dita Bidri, dan Pujiyono Pujiyono. “Kedudukan Yayasan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.” Privat Law 4, no. 2 (2016): 152–160.
Sitorus, Dwi Cesaria, Bismar Nasution, dan Windha Windha. “Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Yayasan Dalam Rangka Mencegah Praktik Pencucian Uang (Money Laundering).” Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi 1, no. 1 (2013): 1–7.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Sopiah, Anisa. “Terungkap! Ada Penggelapan Dana Yayasan di RI, Capai Rp1,7 T.” CNBC Indonesia, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221228164439-4-400948/terungkap-ada-penggelapan-dana-yayasan-di-ri-capai-rp17-t.
Syofyan, Efrizal. Good Corporate Governance. Malang: Unisma Press, 2021.
Wulandari, Riska. “Analisis Badan Hukum Yayasan Dalam Bentuk Rumah Sakit Untuk Kepentingan Kemanusiaan.” Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2019. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/13957.
Yanuarisa, Yesika. “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Yayasan Yusuf Arimatea Palangka Raya.” Balance: Media Informasi Akuntansi dan Keuangan 12, no. 2 (2020): 90–103.
Zaini, Zulfi Diane, dan Putri Septia. “Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia.” Justice Voice 1, no. 1 (2022): 35–44. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.65.
Zaki, Muhammad Reza Syariffudin. Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hana Febrianti Pertiwi, Nyulistiowati Suryanti, Ema Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







