Konsep Materialitas Dalam Aksi Korporasi Anak Cucu BUMN Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas

Authors

  • Ika Apri Handayani Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Suartini Suartini Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Fokky Fuad Universitas Al-Azhar Indonesia https://orcid.org/0000-0002-1995-1434

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.618

Keywords:

Aksi Korporasi, Anak Cucu BUMN, Kewenangan, RUPS

Abstract

Materialitas merupakan satuan batasan kewenangan dari direksi untuk melakukan aksi korporasi dalam menjalankan usaha sehingga direksi dapat mempertimbangkan tindakan mana yang harus mendapatkan persetujuan RUPS dan mana yang hanya diputuskan melalui rapat direksi ataupun persetujuan komisaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep materialitas diterapkan dalam aksi korporasi perusahaan anak cucu BUMN berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta metode multidisiplin dengan melibatkan bidang ilmu akuntansi dan hukum dalam menganalisis sumber hukum yang dikumpulkan, diklasifikasikan dan selanjutnya ditarik kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa materialitas merupakan suatu bentuk pembatasan direksi dalam melakukan aksi korporasi yang sesuai dengan tata kelola yang baik dengan mempertimbangkan fiduciary duty dan itikad baik sehingga dapat menjamin keberlanjutan kinerja korporasi, serta membebaskan direksi dari tanggung jawab pribadi apabila terjadi kerugian, karena semua aksi korporasi sudah mendapatkan persetujuan RUPS dan benar-benar digunakan untuk kepentingan korporasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriyani, Nita, Dianing Ratna Wijayani, dan Sri Mulyani. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertimbangan Tingkat Materialitas Audit.” Solusi 18, no. 4 (2020): 27–36. https://doi.org/10.26623/slsi.v18i4.2839.

Ariffin, Tb Boy B, dan Rendy Renaldy. “Meningkatkan Peranan Perusahaan BUMN yang Sudah Go Publik Dalam Mengoptimalkan Pengelolaan Bisnis Berbasis Budaya dan Kepastian Hukum.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 1 (2023): 36–43. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2079.

Asfhahani, Rizqi. “Analisa Yuridis Terhadap Pembentukan ‘Holding Company’ PT Pertamina (Persero) Dalam Perspektif Hukum Perusahaan.” Tesis, Universitas Islam Riau, 2022. https://repository.uir.ac.id/12209/.

Bawembang, Patrick Stevan. “Analisa Yuridis Fungsi Saham Dalam Badan Usaha Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Lex Privatum 6, no. 2 (2018): 22–29. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/19976.

Dharnayanti, Ni Made Pratiwi. “Hubungan Hukum Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas Dengan Anak Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer.” Acta Comitas 1 (2017): 66–74.

Dipura, Aria. “Tinjauan Hukum Mengenai Status Anak Perusahaan BUMN.” Yulwansyah & Partners Journal, 2020. https://www.ybp-law.com/wp-content/uploads/2020/04/Artikel-Tinjauan-Hukum-Mengenai-Anak-Perusahaan-BUMN.pdf.

Effendia, Ruslan, dan Indra Bastianb. “Konsep Materialitas Dalam Pengujian Konstitusional.” Puslitbang BPKP, 2016, 40–50. https://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/puslitbangwas/files/Konsep%20Materialitas(1).pdf.

Ginting, Yuni Priskila. “Holding BUMN Memerlukan Adanya Standar Prosedur Operasi Dalam Mencapai Aspek Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.” Majalah Hukum Nasional 50, no. 1 (2020): 1–18. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.53.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756).

Karina, Arni, Bani Saad, dan Shinta Anugrah Putri. “Pengaruh Independensi, Pengetahuan Auditor, dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.” Ilmu dan Budaya 44, no. 1 (2023): 26–37. https://doi.org/10.47313/jidb.v44i1.2055.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan.” kppu.go.id, 2020. https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Pedoman-Penilaian-Terhadap-Penggabungan-Peleburan-Atau-Pengambialihan-FINAL.pdf.

Kusumadewi, Yessy. “Pelaksanaan Prinsip Piercing the Coorporate Veil Dalam Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 79–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.40.

Nurhasanah, Sindy Riani Putri, dan Ulil Afwa. “Pertanggungjawaban Hukum Direksi Induk Terhadap Risiko Bisnis Anak Perusahaan pada Holding Company BUMN.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 3 (2021): 303–317. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18335.

Permadi, Shafira Andiena Qoyyumi, dan Ariawan Ariawan. “Tanggung Jawab Komisaris Perusahaan Perseroan BUMN Ditinjau dari UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Cakrawala Repositori IMWI 6, no. 2 (2023): 825–831. https://doi.org/10.52851/cakrawala.v6i2.279.

Rahmah, Uul Fathur. “Kewenangan Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas.” Lex Economica Journal 1, no. 1 (2023): 55–67. https://lexeconomicajournal.uinkhas.ac.id/index.php/lexcon/article/view/2.

Romadhan, Rizal Choirul. “Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk.” Media Iuris 4, no. 1 (2021): 73–90. https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.23669.

Sari, Ayutia Nurita. “Mengenal Holding BUMN Sektoral di Indonesia.” djkn.kemenkeu.go.id, 2022. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15317/Mengenal-Holding-BUMN-Sektoral-di-Indonesia.html.

Sari, Triana Maulia. “Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Anak Perusahaan Kepada Induk Perusahaan Dalam Hal Pembagian Keuntungan (Laba Ditahan) Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Perspektif Hukum 2, no. 1 (2021): 163–177. https://doi.org/10.35447/jph.v2i1.331.

Setiawan, Djodi. “Penerapan PSAK 65 Serta Relevansi PSAK 15 dan 22 Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi’.” Akurat: Jurnal Ilmiah Akuntansi 7, no. 3 (2016): 80–89. https://www.ejournal.unibba.ac.id/index.php/akurat/article/view/110.

Simbolon, Agustina Yohana, Cris Kuntadi, dan Rachmat Pramukty. “Pengaruh Materialitas, Time Pressure, dan Risiko Audit Terhadap Penghentian Premature Atas Prosedur Audit.” Jurnal Economina 2, no. 7 (2023): 1730–1743. https://doi.org/10.55681/economina.v2i7.669.

Sulistiowati, Sulistiowati. “Hukum Perseroan Gagap Diterapkan pada Perusahaan Grup.” ugm.ac.id, 2015. https://ugm.ac.id/id/berita/10693-hukum-perseroan-gagap-diterapkan-pada-perusahaan-grup/.

Untsa, Qaida Dlarieba. “Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN.” Notary Journal 2, no. 1 (2022): 31–50. https://doi.org/10.19166/nj.v2i1.4894.

Downloads

Published

2024-01-03

How to Cite

Handayani, I. A., Suartini, S., & Fuad, F. (2024). Konsep Materialitas Dalam Aksi Korporasi Anak Cucu BUMN Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Binamulia Hukum, 12(2), 393–402. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.618