Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif

Authors

  • Orintina Vavinta Ida Universitas Katolik Darma Cendika, Surabaya
  • Nany Suryawati Universitas Katolik Darma Cendika, Surabaya https://orcid.org/0000-0002-8039-2870

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.620

Keywords:

Gangguan Mental, Hukum Positif, Tindak Pidana

Abstract

Mental disorder merupakan kondisi kesehatan yang mempengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku dan suasana hati. Pertanggungjawaban pidana bagi orang dengan gangguan mental diatur dalam Pasal 44 KUH Pidana, namun ketentuan ini tidak menjelaskan batasan-batasan yang tidak dapat dijelaskan dari keadaan seseorang, sehingga dalam hal ini harus diketahui hubungan gangguan kejiwaan dengan aktivitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan mental yang telah diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. Hukuman pidana tidak dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan dengan gangguan mental, dikarenakan masih adanya kekaburan dalam Pasal 44 KUH Pidana. Hukum di Indonesia telah mengatur dan menetapkan bahwa sebagaimana seseorang dapat dikatakan dewasa serta dapat bertanggung jawab terhadap tindakan hukum yang dia lakukan, sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Dewi, Kartika Sari. Buku Ajar Kesehatan Mental. Semarang: UPT UNDIP Press Semarang, 2012. http://eprints.undip.ac.id/38840/1/KESEHATAN_MENTAL.pdf.

Fahmi, Dadin Eka Saputra, dan Hidayatullah. “Tindak Pidana Oleh Orang yang Berpura-Pura Dalam Gangguan Jiwa Menurut Hukum Pidana.” Universitas Islam Kalimantan MAB, 2021. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/8089/.

Firdausy, Alfina, Faisol, dan Pinastika Prajna Paramita. “Perilaku Psikopat Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Kriminologi.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 29, no. 1 (2023): 7425–7439. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/19889.

Hariss, Abdul, dan Nur Fauzia. “Kecakapan Bertindak Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (2021): 943–948. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1675.

Haryanto, Haryanto, Hartati Dyah Wahyuni, dan Siti Nandiroh. “Sistem Deteksi Gangguan Depresi Pada Anak-Anak dan Remaja.” Jurnal Ilmiah Teknik Industri 14, no. 2 (2016): 142–152. https://journals.ums.ac.id/index.php/jiti/article/view/998.

Herman, Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Handrawan Handrawan, Sabrina Hidayat, Sahrina Safiuddin, dan Cucu Sutarwan. “Pertanggungjawaban Pidana Gangguan Bipolar Ditinjau dari Perspektif Psikologi Kriminal.” Halu Oleo Legal Research 4, no. 2 (2022): 276–287. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/46.

Isnantiana, Nur Iftitah. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan.” Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 18, no. 2 (2017): 41–56. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Mayasari, Dian Ety. “Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (2018): 385–400. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11837.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yogyakarta: Sinar Grafika Offset, 2007.

Mutia, Annissa. “Survei: 68% Orang Depresi Akibat Covid-19.” Katadata Media Network, 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/17/survei-covid-19-menggangu-kesehatan-jiwa-68-orang-depresi.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Pangestu, Kevin Jerrick, I Nyoman Gede Sugiartha, dan I G. A. A. Gita Pritayanti Dinar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa.” Jurnal Analogi Hukum 4, no. 3 (2022): 293–298. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/5613.

Rahmat, Rahmat, Nuraeni Novira, M Amirullah, dan Amelia Amelia. “Sanksi Bagi Pelaku Pembunuhan yang Menderita Gangguan Bipolar Perspektif Hukum Islam.” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 2, no. 2 (2021): 194–208. https://doi.org/10.36701/bustanul.v2i2.360.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 2. Jakarta: UI Press, 2019.

Syamsu, Muhammad Ainul. Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Tyas, Srikandi Wahyuning, dan Diana Lukitasari. “Pertanggungjawaban Pidana Penderita Gangguan Bipolar (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 190/Pid.B/2013/PN.MLG).” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 6, no. 1 (2017): 123–141. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/47723.

Downloads

Published

2023-12-12

How to Cite

Ida, O. V., & Suryawati, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif. Binamulia Hukum, 12(2), 263–275. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.620