Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.621Keywords:
Pendekatan, Restorative Justice, Sengketa TanahAbstract
Upaya pencegahan atau upaya non penal dalam rangka menyelesaikan kasus pertanahan akan memiliki kepastian hukum setelah dirumuskan dalam suatu kebijakan. Apabila dikaitkan dengan teori kepastian hukum, di mana kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen pelaksanaannya serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Sehingga sudah seyogyanya untuk memasukkan upaya pencegahan tersebut ke dalam suatu norma yang berlaku. Kebijakan-kebijakan non penal ini idealnya diatur di dalam peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Tim Satuan Tugas Pelaksana Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Pendekatan restorative justice diharapkan akan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan non penal alam rangka penyelesaian kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep restorative justice dalam penyelesaian sengketa pertanahan di dalam dan di luar pengadilan, serta untuk mengetahui konsep restorative justice yang seharusnya dimiliki dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Penelitian yuridis normatif dan bersifat analisis preskriptif ini menggunakan beberapa teori dan pendekatan penelitian yang masing-masing berfungsi untuk menjawab permasalahan berdasarkan teori kepastian hukum dan teori kepemilikan. Pemilihan teori ini diharapkan dapat menjawab permasalahan serta mampu menjadi pisau analisis yang tepat dengan memadukan pendekatan undang-undangan.
Downloads
References
Antari, Putu Eva Ditayani, I Putu Wahyu Yudha Negara, Ida Ayu Devina Aishwarya Putri Suteja, dan Merva Putri Salvia. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda Oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat.” Journal of Law, Society, and Islamic Civilization 11, no. 1 (2023): 13–24. https://jurnal.uns.ac.id/JoLSIC/article/view/66947.
Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173–190. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.
Flora, Henny Saida. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Law Pro Justitia 2, no. 2 (2017): 41–60. https://ejournal-medan.uph.edu/index.php/LPJ/article/view/247.
Hamidi, Hamidi, dan Moh Abdul Latif. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Wilayah Madura Secara Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional.” Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 12, no. 1 (2021): 51–72. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.10546.
Karlina, Yunawati, dan Irwan Sapta Putra. “Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 109–130. https://www.resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/28.
Kurniawan, Hasan. “Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah.” Sindonews.com, 2021. https://metro.sindonews.com/read/515770/170/hakim-pn-tangerang-vonis-2-terdakwa-mafia-tanah-1629367737.
Lokollo, Leonie, Jetty Martje Patty, dan Judy Marria Saimima. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penguasahan Tanah yang Bukan Hak Milik Pasca Konfik Sosial.” Jurnal Belo 6, no. 1 (2020): 101–125. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page101-125.
Nuary, Muhammad Guruh. “Lagi! Ada Mafia Tanah di Tangerang, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Maksimal.” Gatra.com, 2022. https://www.gatra.com/news-542964-hukum-lagi-ada-mafia-tanah-di-tangerang-kuasa-hukum-korban-minta-polisi-maksimal.html.
Pratiwi, Putri Fransiska Purnama. “Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Kota Palangka Raya.” Jurnal Untidar 5, no. 2 (2018): 23–29.
Prayitno, Kuat Puji. “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 407–420. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116.
Pujiningrum, Wigati. “Peran Yurisprudensi dalam Perkara Sengketa Hak Atas Tanah.” Newsletter Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2020. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1690-peran-yurisprudensi-dalam-perkara-sengketa-hak-atas-tanah-wigati-pujiningrum-s-h-m-h.
Ramadhani, Rahmat. “Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Pasca Pandemi Covid-19.” Dalam Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, 1:1–10, 2022. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/sanksi/article/view/8878.
Rosalin, S, dan Usman Usman. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga Perspektif Kemanfaatan Hukum.” Pampas: Journal of Criminal Law 4, no. 2 (2023): 174–183. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/27009.
Sabowo, Hudi Karno, dan Heri Purnomo. “Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat.” Jurnal Politik Hukum 1, no. 1 (2023): 106–123. https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/jph/article/view/420.
Saputra, Romi. “Membangun Paradigma Ilmu Hukum Profetik Perspektif Ushulul ‘Isyrin.” Menara Ilmu 15, no. 2 (2021): 108–120. https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/view/2789.
Suartini, Suartini, dan Nizla Rohaya. “Lembaga Perekonomian Desa dan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Desa.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies 2, no. 1 (2021): 86–100. https://doi.org/10.31000/ijlp.v2i1.4453.
Suwiknyo, Edi. “Eks Kades dan Camat Jadi Mafia Tanah, Tipu Pengembang di Tangerang.” Bisnis.com, 2021. https://kabar24.bisnis.com/read/20211230/16/1483520/eks-kades-dan-camat-jadi-mafia-tanah-tipu-pengembang-di-tangerang.
Syahyana, Yana. “Implementation of Human Rights Fulfillment and Protection in Indonesia’s Criminal Justice System.” Jurnal Konstituen 2, no. 2 (2020): 75–87. https://ejournal.ipdn.ac.id/konstituen/article/view/2368.
Taqiuddin, Habibul Umam, dan Risdiana Risdiana. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 6, no. 1 (2022): 3596–3596. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972.
Ulum, Miftahul. “Modul Metode Penulisan dan Penelitian Hukum.” Jember, 2022. http://digilib.uinkhas.ac.id/22029/1/Modul%20Metode%20Penelitian%20dan%20Penulisan%20Hukum%20fik.pdf.
Widodo, Guntarto. “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (2016): 65–67. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/339.
Zafrullah, Muhammad Adam. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya?” LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, 2023. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penerapan-keadilan-restoratif-restoratif-justice-apa-syarat-syaratnya/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Suartini Suartini, Maslihati Nur Hidayati, Anna Maryam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







