Penugasan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Pada BUMN

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.674

Keywords:

Badan Hukum, Badan Usaha Milik Negara, Penugasan

Abstract

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu bentuk badan usaha negara di bidang ekonomi yang didirikan dari kekayaan negara tersendiri dengan tujuan untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat serta ikut serta memberikan kontribusi pada anggaran negara. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis penugasan pemerintah kepada BUMN dari perspektif hukum korporasi dan bagaimana ketentuan hukum penugasan BUMN berakhir sebelum penyelesaian proyek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penugasan pemerintah terhadap BUMN dari segi hukum menunjukkan bahwa penugasan tersebut tidak boleh berbentuk korporasi mengingat maksud dan tujuannya khusus berorientasi pada keuntungan dan mandiri karena terikat dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas karena kedudukannya, perusahaan BUMN merupakan badan hukum swasta meskipun sumber dana modalnya berasal dari kekayaan negara yang terpisah dari APBN, namun secara yuridis sudah selayaknya sebagai badan hukum yang terpisah dari kekayaan aslinya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 menyatakan bahwa jika PT. Hutama Karya tidak dapat menyelesaikan penugasan pemerintah dalam pengoperasian Jalan Tol Trans Sumatera melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga pemerintah akan mencabut kewenangannya dengan mengambil alih pengoperasian jalan tol tahap I dan tahap II.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Diedit oleh Patta Rapanna. Makassar: Syakir Media Press, 2021.

Anggraeny, Isdian. “Analisis Hukum Privatisasi Badan Usaha Milik Negara Dalam Prespektif Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.” Jurnal Ilmiah Hukum Legality 24, no. 1 (2016): 138–156. https://doi.org/10.22219/jihl.v24i1.4262.

Ansari, Muhammad Insa. “BUMN dan Penguasaan Negara di Sektor Pos.” Buletin Pos dan Telekomunikasi 15, no. 2 (2017): 91–104. https://doi.org/10.17933/bpostel.2017.150203.

———. “Penugasan Pemerintah Pada Badan Usaha Milik Negara Sektor Ketenagalistrikan Dalam Perspektif Hukum Korporasi.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no. 3 (2017): 551–568. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a7.

Badan Pusat Statistik. “Ekonomi Indonesia Triwulan IV 2015 Tumbuh 5,04 Persen Tertinggi Selama Tahun 2015.” bps.go.id, 2016. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2016/02/05/1267/ekonomi-indonesia-triwulan-iv-2015-tumbuh-5-04-persen-tertinggi-selama-tahun-2015.html.

Batua, Panji Akbar Heman. “Tinjauan Pelaksanaan Tiang Pancang di Interchange STA 1+000 – 1+050 Proyek Tol Ruas Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.” Laporan Kerja Praktik. Palembang, 2020. https://repository.binadarma.ac.id/1595/.

Dimi, FN Muktiono, dan Amrie Firmansyah. “Kinerja Keuangan PT Hutama Karya (Persero): Dampak Kebijakan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatra.” Statera: Jurnal Akuntansi dan Keuangan 4, no. 1 (2022): 17–36. https://doi.org/10.33510/statera.2022.4.1.17-36.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Hartono, Rizky Novian, Sriwati, dan Wafia Silvi Dhesinta Rini. “Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule.” Keluwih: Jurnal Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2021): 23–33. https://doi.org/10.24123/soshum.v2i1.4392.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (LN No. 284 Tahun 2021).

———. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (LN No. 118 Tahun 2014).

———. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (LN No. 85 Tahun 2006, TLN No. 4654).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kini Indonesia Menjadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Kedua Dunia.” esdm.go.id, 2018. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kini-indonesia-menjadi-produsen-listrik-panas-bumi-terbesar-kedua-dunia.

Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian PPN. MP3EI: Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. Jakarta: Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian PPN/Bappenas, 2011.

Machmud, Aris, Djihadul Mubarok, Abdul Majid, dan Nurini Aprilianda. “Monopoly Analysis of a Limited Liability of State-Owned Enterprises (SOEs).” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 3, no. 2 (2022): 152–168. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15825.

Mitasari, Windy, dan Doddy Aditya Iskandar. “Evaluasi Kebijakan Pemerintah Atas Proyek Tol Trans Sumatera Ruas Bakauheni Terbanggi Besar Terhadap Perkembangan Ekonomi Wilayah Lampung.” Tesis, 2021. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/199347.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nefi, Arman. “Conflict of Law UU Keuangan Negara vs UU BUMN.” hukumonline.com, 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/conflict-of-law-uu-keuangan-negara-vs-uu-bumn-lt6006468cc0384/.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Penugasan Anak Perusahaan BUMN oleh Pemerintah.” hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penugasan-anak-perusahaan-bumn-oleh-pemerintah-lt5ddc70b0290e3.

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai Peningkatan Peran Badan Usaha Milik Negara Sebagai Agen Pembangunan di Bidang Pangan, Infrastruktur dan Perumahan,” 2016. https://www.bphn.go.id/data/documents/peningkatan_peran_bumn.pdf.

Putri, Inkana. “HK Lanjutkan Pembangunan Tol Trans Sumatera 2.765 Km.” bappeda.kaltimprov.go.id, 2020. https://bappeda.kaltimprov.go.id/index.php/postingan/hk-lanjutkan-pembangunan-tol-trans-sumatera-2765-km.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

Riyanto, Agus, dan Iwan Erar Joesoef. “Penugasan Badan Usaha Milik Negara Dalam Pengusahaan Jalan Tol: Studi Penugasan PT. Hutama Karya (Persero) Dalam Pengusahaan Jalan Tol di Sumatera.” In National Conference For Law Studies (NCOLS), 344–379, 2020.

Salsabila, Dara. “Rekontruksi Problematika Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi: Kajian Normatif Kedudukan Hukum Diametral Badan Usahan Milik Negara.” Majalah Hukum Nasional 50, no. 1 (2020): 20–43. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i1.56.

Samawati, Putu. Monopoli BUMN Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Malang: Tunggal Mandiri, 2018.

Utama, Dwinanta. “Prinsip dan Strategi Penerapan ‘Public Private Partnership’ Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi.” Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia 12, no. 3 (2010): 145–151.

W.L., Aniek Tyaswati, dan Sri Retno Wdyorini. “Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas dan Perannya dalam Pembangunan Ekonomi.” Magistra Law review 3, no. 2 (2022): 101–109. https://doi.org/10.35973/malrev.v3i2.3202.

Zaelani. “Pelimpahan Kewenangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Delegation of Authority The Establishment of Legislation Regulation).” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 1 (2012): 119–134. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/380.

Downloads

Published

2024-01-04

How to Cite

Zania, I., Fuad, F., Hidayat, Y., & Machmud, A. (2024). Penugasan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Pada BUMN. Binamulia Hukum, 12(2), 443–457. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.674