Politik Hukum Pengusahaan Sumber Daya Air Setelah Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Golorya Br. Manalu Universitas Katolik Darma Cendika, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.693

Keywords:

Izin Sumber Daya Air, Perusahaan, Sumber Air

Abstract

Perubahan terakhir mengenai sumber daya air yang di mana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi undang-undang diharapkan menjadi perubahan terakhir yang memiliki kelengkapan peraturan mengenai sumber daya air. Dalam peraturan sumber daya air di UU Cipta Kerja, telah memenuhi permohonan masyarakat untuk mengurangi keterlibatan penanaman modal asing maupun perusahaan swasta di Indonesia. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keterlibatan PMA maupun perusahaan swasta juga memberikan dampak yang baik. Namun, di sisi lain adanya partisipasi dari sektor swasta maupun PMA menunjukkan bahwa arah kebijakan politik partisipasi sektor swasta (PMA) merupakan sistem politik kebijakan sumber daya air yang secara ekonomi dan filosofis bertentangan dengan doktrin penguasaan negara dan pembatasan eksploitasi air yang dituangkan dalam Putusan MK Nomor 85 PUU-XI/2013. Hasil ini jelas menunjukkan jenis hukum ditinjau dari perkembangan hukum. Dapat dijelaskan bahwa keterlibatan sektor swasta merupakan hasil dari bentuk pembangunan yang paling neoliberal. Keadaan ini dilihat dari segi hukum sudah kurang baik, sehingga perlu adanya reformasi hukum. Dalam hal ini proses perencanaan akan didasarkan pada pengajaran ketatanegaraan dan pembatasan serta pemanfaatan sumber daya air. Hal ini mendesak karena hukum lingkungan hidup diperlukan untuk merespons krisis sosial dan lingkungan hidup, seperti pemanasan global, perubahan iklim yang menyebabkan permasalahan air.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardiansyah, A., & Aminuddin, A. (2020). Dampak Privatisasi Terhadap Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Dalam Perspektif Hukum Islam. Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(2), 75–91.

Irianto, S., & Shidarta. (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi (Cet. 2). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kirana, K. C. (2021). Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(11), 1981–1988.

Marsheryne, J. S., & Artati, S. U. I. (2022). Tinjauan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kementerian PUPR Kepada PDAM Kota Malang. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 290–300.

Ramadani, C. F. (2021). Tinjauan Pengusahaan Air Dalam Pembangunan PLTA Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Sumber Daya Air. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 10. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/10

Sangkawati, S., Suharyanto, S. E., & Kodoatie, R. J. (2002). Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam Otonomi Daerah. Andi Offset.

Seojono, S., & Abdurrahman, H. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Sudarwanto, AL. S. (2015). Dampak Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Terhadap Manajemen Air Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2), 456–474. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i2.8664

Sunaryo, T. M., Walujo, T., & Harnanto, A. (2007). Pengelolaan Sumber Daya Air: Konsep dan Penerapannya. Bayumedia.

Syauyiid Alamsyah, & Deni Angela. (2023). Dinamika Politik Dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Privatisasi Pengelolaan Air di Jakarta. Jurnal Adhikari, 2(4), 457–467. https://doi.org/10.53968/ja.v2i4.89

Wulandari, A. S. R., & Ilyas, A. (2019). Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah. Gema Keadilan, 6(3), 287–299. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6750

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Manalu, G. B. (2024). Politik Hukum Pengusahaan Sumber Daya Air Setelah Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Binamulia Hukum, 13(1), 55–69. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.693