Menyoal Perubahan Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.694

Keywords:

Keberlanjutan, Satwa Dilindungi, Spesies Terancam, Tumbuhan Dilindungi, Konservasi

Abstract

Perlindungan hukum terhadap jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi memegang peranan penting dalam upaya konservasi. Penetapan jenis-jenis tumbuhan dan satwa juga harus dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan realitas kelestariannya. Melalui Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (P.106), terdapat beberapa jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar jenis tumbuhan yang dilindungi. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian antara perubahan pada lampiran P.106 tersebut dengan realitas kelestarian jenis-jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar, serta menganalisis dampak yang berpotensi terjadi setelah dikeluarkannya jenis-jenis tumbuhan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dikeluarkannya beberapa jenis tumbuhan dari daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada P.106 dinilai bermasalah karena tidak sesuai dengan realitas kelestariannya di alam. Selanjutnya, perubahan yang ada pada lampiran P.106 juga akan mempengaruhi tingkat kelestarian jenis-jenis tumbuhan yang dikeluarkan, membuka peluang perdagangan, dan menambah permasalahan pada isu perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan hukum dalam penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan lebih memperhatikan realitas kelestariannya agar tujuan konservasi dapat dicapai dengan optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alder, J., & Wilkinson, D. (1999). Environmental Law and Ethics. MacMillan Press.

Aristides, Y., Purnomo, A., & Samekto, Fx. A. (2016). Perlindungan Satwa Langka di Indonesia dari Perspektif Convention on International Trade in Endangered Species of Flora and Fauna (CITES). Diponegoro Law Journal, 5(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2016.13741

Badichek, G. (2020). Resolving Conflicts Between Endangered Species Conservation and Renewable Energy Siting: Wiggle Room for Renewables? Consilience, No 14 (2015): Issue Fourteen: 2015. https://doi.org/10.7916/CONSILIENCE.V0I14.4687

Bergmans, B. (1990). Industrial Property and Biological Diversity of Plant and Animal Species. Journal of the Patent and Trademark Office Society, 72(6).

Change.org. (2019). Kembalikan Ulin & Tumbuhan Langka Lain ke Daftar Dilindungi! Revisi Permen LHK P.106/2018. Change.org. https://www.change.org/p/menterilhk-kembalikan-ulin-tumbuhan-langka-terancam-lain-ke-daftar-dilindungi-revisi-permen-lhk-p-106-2018

Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Faperta Unitirta. (2016). Tanaman “Kokoleceran” Endemik Banten Yang Terancam Punah – Fakultas Pertanian. https://faperta.untirta.ac.id/tanaman-kokoleceran-endemik-banten/

Hanif, F. (2021). Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia Melalui Instrumen Hukum dan Perundang-undangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 29–48. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.24

ICEL. (2018). ICEL: Menilik Aturan Status Perlindungan Jenis Tumbuhan dan Satwa. https://icel.or.id/id-id/search/v/icel-menilik-aturan-status-perlindungan-jenis-tumbuhan-dan-satwa

IUCN. (2023). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN Red List of Threatened Species. https://www.iucnredlist.org/en

Keraf, A. S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Penerbit Buku Kompas.

Marbun, W., & Ridwan, M. (2022). Kepastian Hukum Atas Perkara Penjualan Satwa Langka Kukang (Malu-Malu). Begawan Abioso, 12(2), 137–146. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.19

Marlang, A., & Maryana, R. (2015). Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Mitra Wacana Media.

Megantoro, V. P. K., Wahida, N., & Zaputri J, E. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Satwa Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jurnal Lex Suprema, 5(2). https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/738/pdf

NPS. (2024). Endangered Species Act | Defenders of Wildlife. https://defenders.org/endangered-species-act

Samedi. (2021). Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia: Rekomendasi Perbaikan Undang-Undang Konservasi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 1–28. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.23

Sidiyasa, K. (2015). Jenis-Jenis Pohon Endemik Kalimantan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi, Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam.

Smith, D. R., Allan, N. L., McGowan, C. P., Szymanski, J. A., Oetker, S. R., & Bell, H. M. (2018). Development of a Species Status Assessment Process for Decisions under the U.S. Endangered Species Act. Journal of Fish and Wildlife Management, 9(1), 302–320. https://doi.org/10.3996/052017-JFWM-041

Syarif, L. M., & Wibisana, A. G. (2015). Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. Kemitraan Partnerhip.

Tiwari, P. (2021). Animals, Culture and Law Rights related to Animal Protection and Conservation in India. Supremo Amicus, 24.

Walsh, J. C., Watson, J. E. M., Bottrill, M. C., Joseph, L. N., & Possingham, H. P. (2013). Trends and biases in the listing and recovery planning for threatened species: An Australian case study. Oryx, 47(1), 134–143. https://doi.org/10.1017/S003060531100161X

Widiyani, H., Efritadewi, A., Pakpahan, K., & Khairunnisa, K. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan Dugong Satwa yang Dilindungi (Studi Kasus Kampung Kelam Pagi). Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 283–296. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i2.198

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Afinnas, M. A. A. (2024). Menyoal Perubahan Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(1), 71–81. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.694