Mahkamah Konstitusi: Etika Kehakiman dan Kendaraan Politik Penguasa

Authors

  • Susianto Susianto Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.695

Keywords:

Etika, Hakim, Kekuasaan, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Eksistensi dari lembaga yudisial tertinggi yang bertugas sebagai penegak konstitusi lahir sejak adanya amandemen pasca reformasi yang menentang semua tidak perilaku korupsi, nepotisme dan kolusi di antara para penyelenggara negara yang telah membenamkan negara ke titik nol demokrasi. Mahkamah Konstitusi semestinya tidak boleh dijadikan sebagai kendaraan penguasa. Tujuan artikel untuk mengetahui etika dan kewenangan hakim konstitusi yang bebas dan mandiri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konsep. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sebagai lembaga yudikatif yang bertugas menjunjung tegaknya supremasi hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan dan pribadi. Bagi, mereka ancaman arus balik itu bisa terjadi sekalipun mereka memiliki prosedur formal untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Caranya membuat para hakim menjadi tidak lagi independen terutama ketika mengadili perkara-perkara yang menyangkut kepentingan pemerintah. Poros keadilan sejatinya bertumpu pada Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution, artinya segala produk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan apabila produk tersebut pertentang dengan nilai-nilai keadilan maka Mahkamah Konstitusi hadir untuk mengoreksi produk tersebut. Namun, apabila Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai kendaraan penguasa maka semakin tampak ketidakadilan di negeri ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hayatuddin, Khalisah, Suharyono Suharyono, Sobandi Sobandi, dan Muhamad Sadi Is. “Legal Implications of The Constitutional Court Decision on The Application of Restorative Justice Concept in Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 2 (2022): 281–312. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.281-312.

Indonesia. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/Skb/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

———. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakukan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstiusi.

———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

———. Undang-Undang Dasar 1945.

———. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (LN No. 143 Tahun 2022, TLN No. 6801).

———. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316).

———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN No. 70 Tahun 2011, TLN No. 5226).

Jurdi, Fajlurrahman, Rizqa Ananda Hanapi, dan Taufik Hidayat. “Optimalisasi Fungsi Pengawasan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2020): 689–700. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2591.

Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Pengawasan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Etik.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 1 (2017): 25–40. https://doi.org/10.25216/jhp.6.1.2017.25-40.

Muabezi, Zahermann Armandz. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat).” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 421–446. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446.

Nurfitra Mubarok, Elfid, dan Alwi Al Hadad. “Pengawasan Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi: Perspektif Teori Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan.” Khazanah Hukum 3, no. 1 (2021): 8–19. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/10575.

Oktaviani, Ririn. “Eksistensi Etika Hakim Dalam Persidangan Peradilan Pidana Guna Mewujudkan Lembaga Peradilan Yang Bersih dari KKN.” Wajah Hukum 4, no. 1 (2020): 101–107. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i1.83.

Ramadan, Wahyu Aji, Irma Aulia Pertiwi Nusantara, dan Tanti Mitasari. “Reformulasi Pengawasan Mahkamah Konstitusi Demi Meningkatkan Efektivitas Penegakan Kode Etik Hakim Konstitusi.” Jurnal Studia Legalia 3, no. 02 (2022): 21–43. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.29.

Ramadlan, M Fajar Shodiq, dan Romel Masykuri. “Kemunduran Demokrasi dan Kebebasan Pers di Asia Tenggara: Refleksi dari Enam Negara.” Jurnal Penelitian Politik 18, no. 2 (2021): 141–157. https://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/1028.

Redaksi Tempo. “Skandal Mahkamah Keluarga.” Majalah Tempo, 2023.

Rishan, Idul. “Konsep Pengujian Formil Undang- Undang di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 1–21. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1811.

———. “Redesain Sistem Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 2 (2016): 165–185. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art1.

Sindy, Nurul Mutmainah Al Zahra, dan Neni Nurjanah. “Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman.” Journal of Studia Legalia 3, no. 02 (2022): 64–85. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.31.

Subiyanto, Achmad Edi. Hakim Konstitusi: Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan. Depok: Rajagrafindo Persada, 2019.

Susanti, Bivitri. “Politisasi Mahkamah Konstitusi.” Jentera.ac.id, 2023. https://www.jentera.ac.id/publikasi/politisasi-mahkamah-konstitusi.

Toloh, Pascal Wilmar Yehezkiel. “Yudisialisasi Politik dan Politisasi Mahkamah Konstitusi di Tahun Politik.” Manado Post.id, 2023. https://manadopost.jawapos.com/opini/283088860/yudisialisasi-politik-dan-politisasi-mahkamah-konstitusi-di-tahun-politik.

Downloads

Published

2024-01-04

How to Cite

Susianto, S. (2024). Mahkamah Konstitusi: Etika Kehakiman dan Kendaraan Politik Penguasa. Binamulia Hukum, 12(2), 459–471. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.695