Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Parate Eksekusi yang Dilakukan Oleh Perusahaan Pembiayaan

Authors

  • Miki Yanti P. Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
  • Edy Ikhsan Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan https://orcid.org/0000-0002-7672-0384
  • Utary Maharani Barus Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
  • Syarifah Lisa Andriati Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.696

Keywords:

Parate Eksekusi, Perbuatan Melawan Hukum, Perusahaan Pembiayaan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengidentifikasi dan menganalisis pelanggaran hukum yang terjadi dalam konteks pelaksanaan parate eksekusi oleh perusahaan pembiayaan. Dalam metodologi penelitian, pendekatan yang diterapkan adalah penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan kasus, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai penerapan norma-norma hukum dalam praktik hukum sehubungan dengan kasus-kasus yang sudah menjadi subjek penelitian dan telah diputuskan dalam yurisprudensi. Hasil dan kebaruan dari penelitian ini menegaskan bahwa tindakan penyitaan tanpa kesepakatan terkait wanprestasi, serta tanpa melibatkan proses hukum, merupakan suatu pelanggaran hukum yang signifikan, wanprestasi tidak hanya ditentukan oleh kreditur, tetapi melalui kesepakatan antara kreditur dan debitur atau melalui proses hukum yang membuktikan adanya wanprestasi serta kesediaan debitur dalam memberikan objek jaminan kepada perusahaan pembiayaan jika tidak maka pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia haruslah didasarkan pada keputusan pengadilan. Namun, Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, apabila kedua persyaratan di atas terpenuhi, kreditur diberi otoritas untuk langsung melakukan proses eksekusi pada objek jaminan fidusia yang bersangkutan. Hal ini merupakan konklusi penting dari penelitian terhadap fenomena parate eksekusi dalam konteks perusahaan pembiayaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi). Bisnis: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(2), 115–132. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/viewFile/2693/2035

Alizon, J. (2020). Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Ekseskusi, 2(1), 58–82. https://doi.org/10.24014/je.v2i1.9741

Anggoro, T. (2017). Parate Eksekusi: Hak Kreditur, yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam). Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(4), 535–565.

Apriani, T. (2019). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana. Ganec Swara, 13(1), 43–49. https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.61

Asmaniar, & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32

Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 137–148. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8907

Cahyani, N. R. (2017). Analisis Potensi Financial Distress Dengan Menggunakan Model X-Score Zmijewski Pada Perusahaan Pembiayaan yang Terdaftar di BEI Periode Tahun 2011-2015. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 5(2), 1–16. https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/3853

Firriasti, Y. N. (2010). Analisis Yuridis Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia (Studi PT. Gemilang Usaha Persada Finance). Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Dalam Malang: Bayumedia Publishing (Vol. 57, Nomor 11). Bayumedia Publishing.

Kamello, T. (2022). Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Alumni.

Lelisari, L., Imawanto, I., & Erwin, Y. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Cyber Pada Transportasi Online. Jatiswara, 37(2), 233–244. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.396

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Nasihin, M. (2021). Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan. Buku Pintar.

Panggabean, H. P. (2012). Praktik Standaard Contract (Perjanjian Baku) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan: Studi Kasus Dilengkapi Kaidah Hukum Yurisprudensi Indonesia. Alumni.

Rizqiawan, M. A. (2022). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Kreditur Perusahaan Pembiayaan Atas Pengambilan Secara Paksa Jaminan Fidusia Milik Debitur. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Rufaida, K. K. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial yang Sah. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 21–40. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p21-40

Rumawi, R., Basuki, U., Towadi, M., & Supianto, S. (2022). Parate Executie dalam Fidusia Menurut Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(3).

Saraswati, A. F. A. (2015). Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan melalui Parate Executie dan Eksekusi melalui Grosse Akta. Repertorium, 2(2), 51–59.

Soegianto, S., Diah Sulistiyani R S, & Junaidi, M. (2019). Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 208–219. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658

Sudarmono, B. A. (2020). Batasan Penentuan Jumlah Kerugian Immateriil Dalam Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan PN Bandung Nomor 121/Pdt.G/2017/PN.Bdg) [Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/123456789/26873

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (LN No. 168 Tahun 1999, TLN No. 3889).

Yusmita, Y., Ariyanti, R. P., Njoto, E. D. P., & Yudistira, R. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Debitur dan Kreditur dalam Melakukan Perjanjian Baku. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 59–67. https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2265

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Miki Yanti P., Ikhsan, E., Barus, U. M., & Andriati, S. L. (2024). Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Parate Eksekusi yang Dilakukan Oleh Perusahaan Pembiayaan. Binamulia Hukum, 13(1), 83–96. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.696