Peran PPAT Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat Dalam Praktik Perbankan

Authors

  • Deasy Susilawati Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
  • Nadia Maulisa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.699

Keywords:

Bank, Hak Tanggungan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tanah

Abstract

Bahwa pada penelitian ini mengkaji analisis yuridis peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembebanan hak tanggungan terhadap objek jaminan tanah yang belum bersertifikat dalam praktik penjaminan bank dengan meneliti pokok permasalahan terkait peran PPAT dalam pembebanan hak tanggungan terhadap objek tanah yang belum bersertifikat dalam praktik penjaminan di bank. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan analisis secara kualitatif dan menggunakan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menghasilkan analisis bahwa pembebanan terhadap tanah yang belum bersertifikat dapat pula dibebankan hak tanggungan sepanjang pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah melalui pejabat pembuat akta tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, H. (1999). Eksekusi Hak Tanggungan. Pro Justitia, Tahun XVII, Nomor.

Arba, H. M., & Mulada, D. A. (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika.

Badrulzaman, M. D. (2009). Kompilasi Hukum Jaminan (Serial Hukum Perdata Buku Kedua). Mandar Maju.

Katrine Novia, & Pieter Everhardus Latumeten. (2023). Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan. Binamulia Hukum, 12(1), 99–108. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.388

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.

Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (1999). Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit. Dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta: Departemen Kehakiman RI.

Wawancara Johnathan Pahatur Sormin Kab. Tanah Bumbu. Jakarta. 15 November 2023.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Susilawati, D., & Maulisa, N. (2024). Peran PPAT Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat Dalam Praktik Perbankan. Binamulia Hukum, 13(1), 97–105. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.699