Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan

Authors

  • Uyan Wiyardi Universitas Krisnadwipayana
  • Ernawati Sukardan Universitas Krisnadwipayana
  • Hery Chariansyah Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.705

Keywords:

Kejahatan Jabatan, Pegawai Negeri Sipil, Pemberhentian Tidak Hormat

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan secara tidak hormat serta mengetahui penegakan hukum dalam pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Tindak Kejahatan Jabatan. Metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder. Data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan dikaitkan dengan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi PNS. Hasilnya pertama, diatur Pasal 129 ayat (1) UU ASN mendefinisikan sengketa Pegawai ASN sebagai sengketa yang diajukan oleh pegawai terhadap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, merupakan penyelesaian sengketa antara Pegawai ASN dengan Pejabat Pembina Kepegawaian. Upaya ini meliputi keberatan dan banding, menyatakan ketidakpuasan atas keputusan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Kedua, Pemberhentian Miftahul Maulana sebagai PNS didasarkan pada Putusan Pidana Nomor 123/Pid.Sus/RPK/2016/PN.Jkt.Pst dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kementerian Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS yang memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Junaidi, Sukwono Andy Suryono, dan Enny Agustina. “Pembentukan Aparatur yang Bersih dan Berwibawa Dengan Pemberian Sanksi Administrasi Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil.” Solusi 20, no. 3 (2022): 341–357. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i3.599.

Asshiddiqie, Jimly. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru Tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Azizah, Nida Indriani, dan Tundjung Herning Sitabuana. “Analisis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021): 865–888. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/11247.

Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary 10th Edition. United States: Thomson West, 2014.

Hartini, Sri, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat. Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (LN No. 175 Tahun 2021, TLN No. 6705).

———. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (LN No. 6 Tahun 2014, TLN No. 5495).

———. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha (LN No. 160 Tahun 2009, TLN No. 5079).

Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Mulyono, Adi. “Analisis Dampak Kebijakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.” Res Judicata 5, no. 1 (2022): 41–58.

Sibuea, Hotma Pardoman, dan Heryberthus Sukartono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Krakattauw Book, 2009.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Tjandra, W. Riawan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2008.

Downloads

Published

2024-01-06

How to Cite

Wiyardi, U., Sukardan, E., & Chariansyah, H. (2024). Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Secara Tidak Hormat Karena Melakukan Kejahatan Jabatan. Binamulia Hukum, 12(2), 473–486. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.705