Peran Depenas Dalam Perubahan Formula Perhitungan Kebijakan dan Penentuan UMP/UMK Pasca UU No. 6 Tahun 2023

Authors

  • Wike Nopianti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imam Budi Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.774

Keywords:

Formula, Kebijakan, Pengupahan

Abstract

Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif karena penelitian ingin mempelajari ius constitutum diranah ketenagakerjaan Indonesia. Selain itu, penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023. Menurut penelitian, Depenas diberi wewenang baru dalam PP No. 51 Tahun 2023 untuk menentukan upah minimum dan skala upah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menurut analisis penelitian, Depenas tidak mempunyai wewenang untuk menentukan nilai alfa untuk setiap daerah karena nilai alfa telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada skala 0,10–0,30 dan menurut penelitian ini sudah tidak berlandaskan pada asas keadilan hukum dan membuat suatu konflik di masyarakat khususnya bagi pekerja/buruh. Dalam PP No. 51 Tahun 2023, Depenas diberi wewenang baru untuk menentukan upah minimum dan skala upah di tingkat perusahaan provinsi, kabupaten, dan kota serta pemerintah membuat kebijakan untuk menciptakan wilayah baru melalui pemekaran, yang mencakup pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk memenuhi kebutuhan wilayah yang belum menetapkan upah minimum dan yang belum memilikinya, pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai dasar untuk perhitungan, penetapan, dan penerapan upah minimum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arliman, L. (2017). Perkembangan dan Dinamika Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Selat, 5(1), 74–87. https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/215

Asyhadie, Z. (2007). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja.

Ghofur, R. A. (2020). Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam. Arjasa Pratama. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=GLYHEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=BUKU+PENGUPAHAN&ots=uL1w-UznU8&sig=n_Ex0UIwzHXViBl_I1EEpwEi6jQ

Is, M. S. (2022). Hukum Perusahaan di Indonesia. Prenada Media.

Kuahaty, S. S., Basri, A. D., Pietersz, J. J., Pesulima, T. L., Daties, D. R., Noekent, V., Satriawan, D. G., Fadlillah, A. M., Saija, R., & Bairizki, A. (2021). Hukum Ketenagakerjaan.

Kurniadinata, A. S. (2021). Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Konsep Al-Mamlukiyyah Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti [Thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara]. http://repository.uinsu.ac.id/11736/

Muhamad Abas. (2017). Analisis Pelanggaran Pembayaran Upah Minimum (Studi Putusan No. 401/PID.B/2012/PN.Bwi). Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1). https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/402

Nopianti, W. (2023). The Effectiveness of The Business Competition Supervisory Commission in Handling Cases of Alleged Unfair Business Competition Conducted By PT Aero Citra Cargo. JHR (Jurnal Hukum Replik), 11(1), 68–80. https://jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/article/view/8124

Purbadi Hardjoprajitno, Purwaningdyah, M. W., Sejarah Hukum Ketenagakerjaan dan Ratifikasi Konvensi ILO. Diambil 20 November 2023, dari http://repository.ut.ac.id/3837/2/ADBI4336-M1.pdf

Rahmatullah, R., Effendi, R. R., & Santoso, I. B. (2023). Perlindungan Hak Pekerja Pkwt Terhadap Pemberian Kompensasi di Perusahaan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 64–78. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/7992

Siagian, S. L. Y., & Maramis, R. A. (2023). Kedudukan Dewan Pengupahan Nasional Dalam Menentukan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lex Administratum, 11(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/50776

Sulaiman, A., & Walli, A. (2019). Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM Jakarta).

Telaumbanua, D. (2019). Hukum Ketenagakerjaan. Deepublish.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (Vol. 1). Sinar Grafika

Yuliardi, A. D., & Santoso, I. B. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Outsourcing Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Berbagai Aspek Menurut Hukum Positif Indonesia. Gorontalo Law Review, 5(1), 190–201. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/1820

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Nopianti, W., Santoso, I. B., & Abas, M. (2024). Peran Depenas Dalam Perubahan Formula Perhitungan Kebijakan dan Penentuan UMP/UMK Pasca UU No. 6 Tahun 2023. Binamulia Hukum, 13(1), 199–210. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.774