Efektivitas Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak Menurut Undang-Undang Pengampunan Pajak

Authors

  • Chandra Wulan Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Suparji Ahmad Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Anas Lutfi Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.775

Keywords:

Cakupan Pajak, Efektivitas, Pengampunan Pajak

Abstract

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini menekankan pada norma-norma perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tidak luput dari rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penulis berpendapat bahwa pemerintah harus dapat lebih solutif untuk meningkatkan pembayaran pajak masyarakat dari tahun ke tahun, dimana keberhasilan pembayaran pajak secara efektif dapat mempercepat pembangunan nasional dengan memperhatikan amanat Pancasila terkait keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, Olivia, Hartati Tuli, dan Siti Pratiwi Husain. “Pengaruh Program Pengampunan Pajak Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak di Indonesia.” Akuntabilitas 10, no. 1 (2017): 61–70. https://doi.org/10.15408/akt.v10i1.6115.

Arie Firdaus. “Repatriasi dan Tebusan di Bawah Target, Tax Amnesty Tetap Dinilai Berhasil.” benarnews.org, 2017. https://www.benarnews.org/indonesian/berita/tax-amnesty-berakhir-03302017152756.html.

Dewi, Atika Sandra. “Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia.” Publik Reform 1, no. 1 (2016): 94–105. https://doi.org/10.46576/jpr.v1i1.299.

DM, Mohd Yusuf, Sugianto Sugianto, Roland Latarsa Pangaribuan, Andi Wahyu Putra Utama, dan Geofani Milthree Saragih. “Tinjauan Yuridis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum di Masyarakat.” Jurnal Pendidik Indonesia (JPIn) 5, no. 2 (2022): 176–84. https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.369.

Gerungan, Rivo Marcelino. “Implikasi Hukum dan Legalitas Tax Amnesty Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Dalam Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIV/2016.” Lex Administratum 8, no. 1 (2020): 43–51. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/28453.

Hadistiyah, Aulia Al Qori, dan Rio Johan Putra. “Efektivitas Pelaporan Pajak di Indonesia.” Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi 6, no. 3 (2022): 2490–98. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.994.

I Nyoman Putra Yasa, dan I Putu Wahyu Mandala. “Tax amnesty dan Implementasinya (Sebuah Pendekatan Eksploratif).” SAR (Soedirman Accounting Review) : Journal of Accounting and Business 1, no. 2 (2016): 40–49. https://doi.org/10.20884/1.sar.2016.1.2.302.

Jamil, Nur Asyiah. “Efektivitas Penerapan Tax Amnesty di Indonesia.” Academica: Journal of Multidisciplinary Studies 1, no. 1 (2017): 51–65. https://oldjournal.iainsurakarta.ac.id/index.php/academica/article/view/766.

Kominfo. “Realisasi Tax Amnesty, Deklarasi Rp4.813,4 Triliun dan Repatriasi Rp146 Triliun.” kominfo.go.id, 2017. https://www.kominfo.go.id/content/detail/9520/realisasi-tax-amnesty-deklarasi-rp48134-triliun-dan-repatriasi-rp146-triliun/0/berita.

Mamonto, Sitta Inka Putri, Ismail Rachman, dan Neni Kumayas. “Efektivitas Kinalang Sebagai Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di Kota Kotamobagu (Studi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu).” Governance 2, no. 1 (2022): 1–14. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/governance/article/view/41384.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Permana, Randy Kurnia. “Efektivitas, Dampak, dan Keberhasilan Tax Amnesty di Indonesia.” Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana 7, no. 3 (2020): 95–102. https://doi.org/10.35137/jabk.v7i3.450.

Pravasanti, Yuwita Ariessa. “Dampak Kebijakan dan Keberhasilan Tax Amnesty Bagi Perekonomian Indonesia.” Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi 16, no. 1 (2018): 84–94. https://doi.org/10.30595/kompartemen.v16i1.2415.

Putra, Indra Mahardika. Perpajakan: Tax Amnesty. Yogyakarta: Quadrant, 2017.

Rohmah, Umdah Aulia, dan Dini Rahmayanti. “Akibat Hukum Atas Pembebanan Jaminan Fidusia Terhadap Pembiayaan Konsumen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” Begawan Abioso 13, no. 1 (2022): 25–34. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.74.

Rosyida, Isnaini Anniswati. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran, dan Pengetahuan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” J-MACC: Journal of Management and Accounting 1, no. 1 (2018): 29–43. https://doi.org/10.52166/j-macc.v1i1.744.

Wulan, Chandra, Suparji Ahmad, dan Anas Lutfi. “Analysis of the Effectiveness of Tax Amnesty Policy Implementation According to Law Number 11 Year 2016.” Justice Voice 2, no. 1 (2023): 27–35. https://doi.org/10.37893/jv.v2i1.494.

Downloads

Published

2024-01-07

How to Cite

Wulan, C., Ahmad, S., & Lutfi, A. (2024). Efektivitas Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak Menurut Undang-Undang Pengampunan Pajak. Binamulia Hukum, 12(2), 487–496. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.775