Upaya Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011

Authors

  • Lili Sibri Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan, Karawang
  • Farhan Asyhadi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan, Karawang
  • Muhamad Abas Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan, Karawang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.785

Keywords:

Eksekusi, Jaminan Fidusia, Kepolisian Republik Indonesia

Abstract

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan kreditur melalui jasa debt collector kadangkala menimbulkan masalah baru antara kreditur dengan debitur. Maka kepolisian memberikan solusi berupa pengamanan eksekusi jaminan fidusia, karena Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya kepolisian dalam mengamankan pelaksanaan jaminan fidusia berdasarkan peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan analisis data metode serta penalaran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya kepolisian terhadap pengamanan eksekusi jaminan fidusia pada dasarnya dilakukan pada saat pengambilan benda objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia yang telah lalai dan tidak mau menyerahkan benda secara sukarela.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi). Bisnis : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 4(2), 115. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i2.2693

Asmaniar, & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32

Efferin, J. R. (2020). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 39–49. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i1.789

Ester, P. G. (2018). Penilaian dan Penetapan Nilai Taksasi Objek Jaminan Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Lex Privatum, 6(1), 116–123. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/19443

Fachri, F. K. (2022). MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia Bisa Melalui Pengadilan Negeri. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-tegaskan-eksekusi-jaminan-fidusia-bisa-melalui-pengadilan-negeri-lt621780d71e6e2?page=all

Fuady, M. (2000). Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti.

Hadisoeprapto, H. (2004). Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Liberty.

Hartanto, H. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Cakrawala Cendekia.

Hartono, R., Widodo, H., & Kusumadewi, Y. (2021). Pembatalan Eksekutorial Atas Jaminan Fidusia. Krisna Law, 3(2), 1–10. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2465896

Liono, C. E. F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Barang Jaminan Fidusia Secara Paksa Oleh Leasing Melalui Debt Collector yang Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 9(1), 71–78. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/32046

Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum. Rajawali Pers.

Patrik, P. (2008). Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Citra Aditya Bakti.

Sofwan, S. S. M. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty.

Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.

Tiodor, P. C., Tjahyani, M., & Asmaniar, A. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208

Trisnadewi, N. M. (2015). Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Bank. Kerta Dyatmika, 12(2), 1–15. http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika/article/view/374

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Usman, R. (2021). Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 139–162. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art7

Widjaja, G., & Yani, A. (2001). Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Sibri, L., Asyhadi, F., & Abas, M. (2024). Upaya Kepolisian Dalam Mengamankan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2011. Binamulia Hukum, 13(1), 249–261. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.785