Konsekuensi Hukum dan Tantangan Penggunaan Konten YouTube sebagai Jaminan Fidusia dalam Ekonomi Kreatif di Indonesia

Authors

  • Akbar Adi Satria Achmad Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Anwar Budiman Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Uyan Wiryadi Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.850

Keywords:

Hak Cipta, Jaminan Fidusia, Konten YouTube, Regulasi Indonesia

Abstract

Penelitian ini menganalisis kendala dalam implementasi penggunaan konten YouTube sebagai jaminan fidusia serta konsekuensi hukumnya di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Kreatif, karya intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Namun, implementasinya di lapangan menghadapi berbagai kendala, seperti ketiadaan lembaga yang dapat menilai nilai konten YouTube, ketidakjelasan bentuk akta notaris yang sesuai, dan keraguan lembaga keuangan dalam menerima konten sebagai jaminan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung oleh wawancara lapangan dan data dari informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terbentuknya infrastruktur hukum dan kelembagaan yang memadai merupakan penghambat utama. Kesimpulannya, agar skema ini dapat terlaksana dengan baik, pemerintah perlu membentuk lembaga berwenang yang bertugas menilai konten YouTube sebagai objek jaminan fidusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas Abdullah, K. A. P. S., K. A. (2021). Kedudukan Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta. dalam Jurnal Jentera: Jurnal Hukum, 4(1). https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/view/29

Adhi Budi Susilo. (2022). Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berbasis Nilai Kemanfaatan.

Agus Suwandono. (2023). Konten Youtube Sebagai Jaminan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Dalam Perspektif Hukum Jaminan. 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.588

Ari Mahartha. (2023). Mengubah Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial dari Perspektif Perlindungan Hak Cipta. Kertha Patrika, 40(1). https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i01.p02

Bagenda, C., & Carbonilla, C. H. (2023). The Urgency of Using YouTube Channels as Loan Collateral: Orientation and Limitations from a Progressive Legal Perspective. Indonesian Journal of Innovation Studies, 25. https://doi.org/10.21070/ijins.v25i.976

Dewi, N. K., & Handoko, W. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Jaminan Fidusia yang Tidak Terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia. Notarius, 15(1), 324–335. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46044

Dewi, V. K., Manggala, F. P., & Manggala, F. P. (2022). Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Konten Youtube yang Telah Memiliki Iklan (Adsense). Inicio Legis, 3(2), 116–126. https://doi.org/10.21107/il.v3i2.17087

Elyta Ras Ginting. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia, Bandung.

Juhriansyah, & A Karim. (2020). Pengantar Teknologi Informasi. Raja Grafindo.

Pasha, I. A., Abubakar, L., & Muchtar, H. N. (2024). Strengthening Regulations Towards Implementation of Intellectual Property-Based Financing Scheme with YouTube Content as Collateral. Jurnal Ius Constituendum, 9(3), 377–392. https://doi.org/10.26623/jic.v9i3.9142

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Putri Wahyu Maulana. (2023). Perjanjian Lisensi Berupa Konten Youtube Pada Jaminan Fidusia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1). https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/199

Sudaryat, S., Sukarsa, D. E., & Ramli, A. M. (2020). Perlindungan Kekayaan Intelektual Karya Kreatif dan Inovatif Bisnis Startup di Indonesia Dalam Era Industri 4.0 dan Society 5.0. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, 4(1). https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.270

Tantowi Akbar. (2021). Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan Dengan Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy). Dharmasisya, 3. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/28/

Ulinnuha, L. (2018). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 85–110. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12357

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Valensia, V., Imanullah, M. N., & Purwadi, H. (2024). Obstacles and Alternative Solutions to the Valuation of YouTube Content as Collateral in Intellectual Property Based Financing. International Journal of Law, 10(1), 59–62. https://www.lawjournals.org/assets/archives/2024/vol10issue1/10005.pdf

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Achmad, A. A. S., Budiman, A., & Wiryadi, U. (2024). Konsekuensi Hukum dan Tantangan Penggunaan Konten YouTube sebagai Jaminan Fidusia dalam Ekonomi Kreatif di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 289–296. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.850