Penyelesaian Sengketa Kesalahan Bank dalam Pembayaran Cek atas Tunjuk dengan Pendekatan Combined Process

Authors

  • Junaidi Junaidi Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti, Palembang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.858

Keywords:

Cek Sebagai Alat Pembayaran, Mediasi dan Arbitrase, Pembayaran Non-Tunai, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi penerbit cek dalam menghadapi risiko kesalahan pembayaran oleh bank kepada pembawa cek yang tidak berhak. Mengingat meningkatnya risiko kejahatan dalam transaksi bisnis, cek sebagai alat pembayaran memiliki peran yang signifikan, tetapi juga rentan terhadap penyalahgunaan, terutama pada cek atas tunjuk yang dapat dicairkan oleh siapa saja yang membawanya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berbasis kajian pustaka, penelitian ini menganalisis regulasi terkait, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cek atas tunjuk memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat karena sifatnya yang mudah dipindahtangankan. Rekomendasi yang diusulkan adalah agar bank meningkatkan kewaspadaan dalam proses pencairan cek dan agar otoritas terkait menetapkan peraturan yang lebih spesifik. Kesimpulannya, terdapat urgensi untuk memperbarui regulasi guna meningkatkan keamanan cek atas tunjuk sebagai instrumen pembayaran yang sah dan aman dalam transaksi bisnis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. Z. (2017). Penerbitan Cek Sebagai Alat Pembayaran dan Permasalahannya Pada Lembaga Perbankan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 8(2), 13–25. http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/243

Agustina, M. S. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Penerbitan Cek Kosong. Jurnal Yustiabelen, 7(1), 20–50. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.324

Buhang, J. (2013). Tanggungjawab Bank Atas Penggunaan Cek Sebagai Alat Pembayaran. Lex Privatum, 1(2), 120–130.

Djumhana, M. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Hasyim, F. (2011). Hukum Dagang. Sinar Grafika.

Herawati, M. (2009). Hukum Pidana di Bidang Ekonomi. Obor Mas.

Kristhy, M. E., Febrizh, M., Riani, A., Batistuta, G., Sari, I. P., Novita, L., Yusnia, N. M., Anjani, N. W. D., Fitriana, R., & Kristy, Y. R. (2022). Akibat dan Upaya Hukum Pemberian Cek Kosong. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 92–101.

Kusumaningrum, D. (2018). Akibat Hukum atas Terbitnya Cek Kosong. Cahaya Aktiva, 8(1), 69–77.

Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47–65. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Prananingtyas, P. (2018). Buku Ajar Hukum Surat Berharga. Yoga Pratama.

Prananingtyas, P. (2020). Sejarah Perkembangan Surat Berharga. Inteligensia Media.

Puspaningrum, G. (2014). Aspek Hukum Cek Kosong. Aswaja Pressindo.

Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Masalah Sengketa Luar Pengadilan. Visimedia.

Smapta, I. G. M. R. P., Mahendrawati, N. L., & Sukadana, I. K. (2020). Tanggung Jawab Penerbit Cek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Cek Kosong. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 47–52.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2372312

Sussman, E. (2010). Combinations and Permutations of Arbitration and Mediation: Issues and Solutions. ADR in Business Practice and Issues across Countries and Cultures, 2.

Suyohadibroto, P., & Prakoso, D. (2005). Surat Berharga: Alat Pembayaran dalam Masyarakat Modern. Rineka Cipta.

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Junaidi, J. (2024). Penyelesaian Sengketa Kesalahan Bank dalam Pembayaran Cek atas Tunjuk dengan Pendekatan Combined Process. Binamulia Hukum, 13(2), 313–320. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.858