Analisis Hukum Terhadap Penolakan Tagihan Pajak dalam Proses Kepailitan PT Swissindo Marine
Kasus Gugurnya Hak Mendahului Pajak
DOI:
https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.942Keywords:
Kepailitan, Pajak, Penagihan PiutangAbstract
Pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang kepada seluruh wajib pajak tanpa memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak. Dalam kasus kepailitan PT Swissindo Marine, Pajak terdaftar sebagai kreditur preferen yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Kurator telah menyusun daftar tagihan tetap dan daftar pembagian sementara kreditur dalam proses kepailitan perusahaan tersebut. Namun, Pajak merasa bahwa tagihan yang ditetapkan oleh Kurator masih kurang tepat. Pajak kemudian mengajukan tagihan tambahan, namun permohonan tersebut ditolak oleh Kurator. Sebagai langkah selanjutnya, Pajak mengajukan gugatan renvoi atas daftar pembagian hasil sementara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hukum mengenai gugurnya hak mendahului dalam penagihan utang pajak dalam proses kepailitan PT Swissindo Marine, serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Pajak terkait dengan putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 100 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus yudisial dan perundang-undangan, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penolakan tagihan pajak tambahan oleh Kurator akibat daluarsa pada rapat verifikasi telah dibenarkan oleh Judex Facti dan dikuatkan oleh Judex Juris. Akibatnya, Pajak tidak diperkenankan untuk mengubah jumlah tagihan yang telah ditetapkan oleh Kurator dalam proses kepailitan PT Swissindo Marine.
Downloads
References
Aminullah, S., & Yunari, S. B. (2022). Pemberesan Utang Pajak PT United Coal Indonesia Kepailitan Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-Pailit/2018. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 430–448. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13619
Andani, D. (2023). Akibat Hukum Kantor Pajak Sebagai Kreditor Pemohon Pernyataan Pailit. UIR Law Review, 7(2), 70–86. https://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/15687
Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan di Indonesia. Prosiding Serina IV 2022, 2, 523–534. https://journal.untar.ac.id/index.php/PSERINA/article/view/19631
Candraningrum, T. B. (2022). Upaya Penagihan Utang Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Telah diputus Pailit. Jurist-Diction, 5(2), 781–796. https://doi.org/10.20473/jd.v5i2.34913
Deandra, C., & Wibowo, I. (2021). Penagihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas Dalam Proses Pailit. Educoretax, 1(1), 37–45. https://doi.org/10.54957/educoretax.v1i1.11
Hasibuan, S. M., Nasution, B., Sunarmi, S., & Siregar, M. (2019). Kedudukan Hak Mendahulu Tagihan Pajak Pada Proses Kepailitan (Studi Putusan-Putusan Pengadilan Niaga). USU Law Journal, 7(1), 119–128.
Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 720–732. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/223
Kamahayani, M., & Margono, S. (2020). Penerapan Asas Pari Passu Pro Rata Parte Terhadap Pemberesan Harta Pailit PT Dhiva Inter Sarana Dan Richard Setiawan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 169 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 71–91. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/8892
Laksonoputra, N. S., Prebawa, P. A. W., Ulhaq, R. D., & Irawan, F. (2022). Analisis Daluwarsa Penagihan Pajak Serta Hubungannya Dengan Daluwarsa Lain Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jurnalku, 2(1), 98–109. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i1.163
Murniati, R. (2020). Gugurnya Hak Mendahului Negara Atas Piutang Pajak dalam Kepailitan Perusahaan. Jatiswara, 35(3), 255–266. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i3.265
Nur, Z. (2023). Keadilan dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syatibi). Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2), 247. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.247-272
Prasetyo, H. L., Ahmad, S., & Lutfi, A. (2024). Pengawasan KPPU Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital. Binamulia Hukum, 13(1), 225–237. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.646
Purnamasari, M., Setyawan, F., & Jayus, J. (2022). Prinsip Keadilan Pengenaan Pajak Terhadap Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 2(2), 27. https://doi.org/10.19184/jik.v2i2.24937
Saputra, I. E. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155–166. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44
Satriadi, D., & Rifai, A. (2024). Renvoi Prosedur sebagai Upaya Hukum Terhadap Tagihan Kreditur yang Ditolak oleh Kurator dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan Renvoi Prosedur Nomor 28/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst). UNES Law Review, 6(2), 7737–7748. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1682
Sihabudin, S., & Adhitama, E. (2023). Hak Kreditor Dengan Tagihan Piutang Tertolak Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Arena Hukum, 16(1), 83–104. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01601.5
Tianlean, H. A., & Sumiyati, Y. (2018). Kedudukan Kantor Pajak sebagai Kreditur Preferen dalam Rapat Kreditur pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT. Hotel Panghegar dan PT. Panghegar Kana Properti yang Menimbulkan Kepailitan Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun. Prosiding Ilmu Hukum, 367–372.
Winarsih, E. (2022). Evaluasi Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap (Studi Kasus Pada Kantor Wilayah VI PT. Pegadaian Makassar). Restitusi : Jurnal Riset Perpajakan, 1(02), 27–34. https://doi.org/10.33096/restitusi.v1i02.406
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adityas Rachmawati Putri, Aris Machmud, Sadino Sadino

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.