Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Muncikari

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Bil dan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Mjk

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.943

Keywords:

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Penyedia Jasa PSK, Perdagangan Orang

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang terus berkembang, termasuk yang melibatkan penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam kasus perdagangan orang yang melibatkan penyedia jasa PSK, dengan studi khusus pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Bil dan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Mjk. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan terhadap dua putusan pengadilan yang mendasarkan hukum pada ketentuan yang berbeda, yaitu Pasal 296 KUHP lama sebagai lex generalis dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex specialis derogat legi generali memberikan landasan hukum untuk memilih ketentuan khusus yang lebih relevan dalam upaya penegakan hukum secara efektif. Hakim yang memutus perkara dengan dasar lex specialis dinilai lebih mampu memberikan keadilan dan menciptakan efek jera yang signifikan bagi pelaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas hukum tersebut dalam membangun landasan hukum yang kuat untuk menangani kasus-kasus perdagangan orang secara efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra; Afwan Faizin dan Ali Mansur. (2021). Modus Operan di Prostitusi Online dan Perdagangan Manusia di Indonesia. Wade Group.

Badudu dan Sutan Mohammad Zain. (2010). Efektifitas Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Christianto, H. (2017). Kejahatan Kesusilaan : Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus. Seluh Media.

Erlina F. Santika. Korban TPPO Nyaris 2 Ribu Orang Per Juli 2023 Dijebak Jadi Pekerja Seks Hingga Eksploitasi Anak. (2023). Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/05/korban-tppo-nyaris-2-ribu-orang-per-juli-2023-dijebak-jadi-pekerja-seks-hingga-eksploitasi-anak

Henderina. (2012). Wanita Pekerja Seks Komersial. Universitas Hasanuddin.

I Gusti Ngurah Parwata. (2017). Tindak Pidana Khusus. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Internasional Organization for Migration (IOM). (2021). Panduan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. IOM.

J.J.H. Brugging. (1999). Referensi Tentang Hukum. Citra Aditya.

Koentjoro. (2004). Tutur dari Sarang Pelacur. In Cetakan II. CV. Qalam.

Muhammad Yasin. Batasan Ultra Petita dalam Putusan Perkara Pidana. (2024). Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/batasan-iultra-petita-i-dalam-putusan-perkara-pidana-lt59127a57206a8/

P.A.F. Lamintang. (1990). Delik-Delik Khusus : Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar, Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan. Mandar Maju.

Santika Permatasari dan V Indah Sri Pinasti. (2017). Fenomena Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kawasan Stasiun Kereta Api Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah 2017, hlm 7. Journal Student UNY, 6(2), 7.

Sinlaeloe, P. (2017). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setara Press.

Sri Devi Wahyu Ningsih dan Yenni Hayati. (2020). Representasi Pelacur Perempuan dalam Novel Re: karya Maman Suherman. Jurnal Bahasa Dan Sastra, 8(3), 130–132 https://doi.org/10.24036/jbs.v8i3.109678

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Ritonga, F. H., Ekaputra, M., & Mulyadi, M. (2024). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Muncikari: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Bil dan Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Mjk. Binamulia Hukum, 13(2), 333–344. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.943