Studi Komprehensif Terhadap Penipuan Sebagai Predicate Crime Dalam Pencucian Uang

Authors

  • Rara Pitaloka Sirait Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
  • Mahmud Mulyadi Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan https://orcid.org/0009-0002-4151-0747
  • Abdul Aziz Alsa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.944

Keywords:

Tindak Pidana Pencucian Uang, Keuangan Ilegal, Pertimbangan Hakim, Predicate Crime

Abstract

Tindak pidana pencucian uang tidak akan terjadi tanpa adanya tindak pidana asal (predicate crime), karena objek dari tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana asal tersebut. Salah satu tindak pidana asal yang paling dominan melahirkan tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana penipuan. Hal ini didasarkan pada hasil riset yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penipuan, berdasarkan Putusan Nomor 6053K/Pid.Sus/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan fakta yuridis dan non-yuridis dalam memutuskan perkara. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 1946) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Dengan terpenuhinya syarat-syarat penjatuhan pidana, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M., Nurhidayat, S., Prabowo, M. S., & Muhammad, R. (2021). Corruption, Asset Origin and the Criminal Case of Money Laundering in Indonesian Law. Journal of Money Laundering Control, 25(2), 455-466. https://doi.org/10.1108/jmlc-03-2021-0022

Ardelia, I. G. and Rustamaji, M. (2023). Ratio Decidendi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie dan Mengadili Sendiri Dalam Perkara Narkotika. Verstek, 11(2), 261. https://doi.org/10.20961/jv.v11i2.71497

Az Zanubiya, S. S. and Miharja, M. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mimbar Keadilan, 16(2), 277-287. https://doi.org/10.30996/mk.v16i2.8705

Ginting, Y. P. (2021). Pemberantasan Pencucian Uang Dengan Pendekatan Follow The Money dan Follow the Suspect. Mulawarman Law Review, 105-114. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i2.442

Ginting, Y. P., Arcelya, A., Maruli, E. R., Santoso, F. T. M., Suminto, F., Roseline, N., … & Sipayung, Y. (2023). Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(07), 558-570. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i07.502

Kesuma, D. A. (2021). Tanggung Jawab Terhadap Barang Bukti yang Disita Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 27(3), 190-197. https://doi.org/10.46839/disiplin.v27i3.53

Lilik Mulyadi. (2021). Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Syamsuddin. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Pasaribu, J. (2024). Juridical Analysis of Criminal Sanctions For Money Laundering Proceeds of Narcotics Crimes. Enigma in Law, 2(1), 55-58. https://doi.org/10.61996/law.v2i1.46

Soekanto. S dan Mamudji. S. (2017). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Jakarta: Raja Grafindo.

Sunggono, Bambang. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Wibowo, A. and Widiyasmoko, I. A. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 345-369. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.345-369

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Sirait, R. P., Mulyadi, M., & Alsa, A. A. (2024). Studi Komprehensif Terhadap Penipuan Sebagai Predicate Crime Dalam Pencucian Uang. Binamulia Hukum, 13(2), 377–391. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.944