Perlindungan Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Perbankan: Studi Kasus Kejahatan Perbankan di Indonesia

Authors

  • Eka Ari Endrawati Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Diah Turis Kaemirawati Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Susetya Herawati Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.945

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kepercayaan, Institusi Perbankan

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi nasabah bank sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Kejahatan berbasis teknologi, termasuk pembobolan dana nasabah melalui modus penggandaan kartu ATM, semakin marak terjadi. Respons bank yang tidak memadai terhadap kasus-kasus tersebut telah mengurangi kepercayaan nasabah, yang merupakan modal penting bagi kelangsungan operasional bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi masyarakat terhadap perlindungan hukum nasabah dan mengidentifikasi mekanisme penyelesaian tindak pidana pembobolan dana nasabah. Metodologi penelitian mencakup analisis peraturan perundang-undangan terkait, wawancara dengan nasabah, serta studi kasus beberapa kejahatan perbankan yang terjadi di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah meliputi kompensasi, ganti rugi, dan penggantian kerugian berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi lainnya. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank, sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Simpulan dari penelitian ini menyarankan perlunya kebijakan yang lebih tegas dalam perlindungan hukum bagi nasabah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas institusi perbankan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashworth, A., & Horder, J. (2013). Principles of Criminal Law (Edisi Ketujuh). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/he/9780199672684.001.0001

Audina, F. S., Budiharto, B., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan Nasabah Bank Dalam Pembobolan Rekening Yang Dilakukakn Oleh Pimpinan Cabang Bank (Studi Kasus Pembobolan Rekening Bank Daerah Jawa Tengah Unit Usaha Syariah Surakarta). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/11299

Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i03.p07

Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Ed. 3). Prenada Media.

Fadly, H. (2023). Media Elektronik Internet Bangking Sebagai Bentuk Kepercayaan Masyarakat Dan Hasil Yang Lebih Akurat. Abdi Samulang: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 65–71. https://doi.org/10.61477/abdisamulang.v2i2.19

Howells, G., & Weatherill, S. (2017). Consumer Protection Law. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315259512

Kurniawan, K. D., & Hapsari, D. R. I. (2021). Kejahatan Dunia Maya Pada Sektor Perbankan di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah. Pleno Jure, 10(2), 122–133. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i2.590

Lu’luul Karimah, L., Syahpawi, S., & Nurnasrina, N. (2024). Legal Protection For Sharia Banking Customers. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 2(2), 142–152. https://doi.org/10.31004/money.v2i2.24218

McKnight, D. H., & Chervany, N. L. (2001). What Trust Means in E-Commerce Customer Relationships: An Interdisciplinary Conceptual Typology. International Journal of Electronic Commerce, 6(2), 35–59. https://doi.org/10.1080/10864415.2001.11044235

Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Musrifah, R., & Sukananda, S. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Transaksi E-Banking di Indonesia. Diversi: Jurnal Hukum, 4(1), 98–124. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i1.353

Prasetya, R. (2010). Pembobolan ATM: Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan. Prestasi Pustaka.

Priansa, D. J. (2017). Perilaku Konsumen dalam Persaingan Bisnis Kontemporer. Penerbit Alfabeta.

Sangadji, E. M., & Sopiah, S. (2014). Perilaku Konsumen, Pendekatan Praktis disertai: Himpunan Jurnal Penelitian. Andi Offset.

Sugiyono, S. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Ulya, F. N., & Djumena, E. (2020). Kronologi Lengkap Kasus Uang Rp 22 Miliar Winda Earl dan Pembelaan Maybank. kompas.com. https://money.kompas.com/read/2020/11/10/090100026/kronologi-lengkap-kasus-uang-rp-22-miliar-winda-earl-dan-pembelaan-maybank?page=all

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Endrawati, E. A., Kaemirawati, D. T., & Herawati, S. (2024). Perlindungan Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Perbankan: Studi Kasus Kejahatan Perbankan di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 589–602. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.945