Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia

Authors

  • Faisal Afda’u Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang
  • Budi Prasetyo Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang
  • Saryana Saryana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.946

Keywords:

Agama, Pengaturan, Pernikahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait pernikahan beda agama di Indonesia dalam kerangka hukum positif dan sanksi yang diberlakukan terhadap pasangan yang menikah beda agama. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis putusan pengadilan. Hukum pernikahan beda agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), yang mensyaratkan bahwa pernikahan sah jika dilakukan sesuai hukum agama masing-masing (Pasal 2 ayat 1). Larangan pernikahan antaragama tercantum dalam Pasal 8 huruf f UUP dan diperkuat oleh Pasal 35(a) UU Administrasi Kependudukan. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur status hukum pernikahan antaragama yang belum dicatatkan secara resmi. Tanpa pencatatan di KUA atau Dukcapil, pasangan tidak mendapatkan akta nikah, yang berdampak pada status hukum anak dan akses terhadap hak administratif. Manipulasi data untuk mencatat pernikahan secara tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana. Secara sosial, pasangan sering menghadapi stigma, pengucilan, dan tekanan dari keluarga atau masyarakat. Anak dari pernikahan beda agama juga berpotensi kehilangan hak waris jika berbeda agama dengan pewaris, menambah tantangan hukum dan emosional dalam keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi, W. (2008). Hak dan Kewajiban Wanita Dalam Keluarga Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum, 26(4), 375.

Alam, A. S. (2015). Hukum Perkawinan: Perspektif Fiqh dan Hukum Nasional. Sinar Grafika.

Ali, Z. (2020). Hukum Perdata Islam dan Praktiknya di Indonesia. Sinar Grafika.

Anshor, M. U. (2016). Reinterpretasi Kompilasi Hukum Islam dan Perkawinan di Indonesia. Prenada Media.

Effendi, S. (2018). Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Kontemporer. RajaGrafindo Persada.

Erwinsyahbana, T. (2012). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 5. https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1027

Fuady, M. (2021). Hukum Perkawinan dan Hak-Hak dalam Keluarga di Indonesia. Citra Aditya Bakti

Hadikusuma, H. (2017). Hukum Perkawinan Adat di Nusantara: Kajian Teori dan Praktik. Mandar Maju.

Ikhsan, E. (2018). Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.

Manan, A. (2016). Reformasi Hukum Islam di Indonesia: Pendekatan Teoritis dan Praktis. Raja Grafindo Persada.

Mulyadi, D. (2017). Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Positif Indonesia. Mandar Maju.

Mushafah, A. A. (2020). Hukum Perkawinan Islam Dalam Tata Hukum di Indonesia. Law Development and Justice Review, 3 (2), 292. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i2.10073

Ridwan. (2019). Hukum Administrasi dan Regulasi Perkawinan di Indonesia. Rajawali Pers.

Rofiq, A. (2019). Hukum Islam Kontemporer dan Implementasinya di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2017). Hukum Perdata: Aspek Perkawinan dan Hak Keluarga. Intermasa.

Syarifuddin, A. (2015). Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Teori dan Implementasi. Kencana.

Wahyuni, S., Amaliyah, R., Septiani, F. H. (2021). Sistem Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Perpektif Hukum Perdata. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(2), 145.

Zuhaili, W. (2019). Fiqh Islam dan Dinamika Perkawinan dalam Konteks Indonesia. Gema Insani.

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Afda’u, F., Prasetyo, B., & Saryana, S. (2024). Membedah Pengaturan dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 393–406. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.946