Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian oleh Kepolisian Polres Ogan Ilir dalam Masyarakat

Authors

  • Angga Saputra Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang
  • Wicaksono Putra Hariyadi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang
  • Muhammad Taufiq Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.947

Keywords:

Perjudian, Penegakan Hukum, Tindak Pidana

Abstract

Perjudian yang terjadi di masyarakat perlu ditangani secara tegas mengingat dampaknya yang semakin meresahkan. Perjudian tidak hanya merugikan pelaku secara ekonomi, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya akal sehat hingga mengakibatkan penjualan harta benda dan peningkatan hutang. Kondisi ini mendorong penulis untuk meneliti penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di Kabupaten Ogan Ilir. Polres Ogan Ilir, sebagai aparatur negara yang profesional, memiliki tugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam memberantas tindak pidana perjudian, Polres Ogan Ilir menunjukkan komitmen yang kuat, terutama dalam wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap anggota organisasi Polres Ogan Ilir bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta bersinergi untuk mencapai tujuan bersama. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di wilayah ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil yang signifikan, sebagaimana terlihat dari data kasus perjudian yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2022.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AKBP. Deni Darmapala. S.IK. (2022). Wawancara Kapolres Ogan Ilir.

AKP. Muhammad Ilham. SIK. (2022). Wawancara Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Aprita, S., Mulkan, H., Hasyim, Y., Raspita, D., Fakhriah, S., Muadzdzib, A., Khuluqi, I. M., Putri, A. I., & Antisa, F. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Kelurahan Tanjung Raja Utara Kabupaten Ogan Ilir. Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1), 135–139. https://doi.org/10.58192/karunia.v3i1.2035

Ayu, D. R., & Sari, D. P. (2020). Skrining Thalassemia pada Remaja di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Ogan Ilir. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Humanity and Medicine, 1(3), 125–130. https://doi.org/10.32539/Hummed.V1I3.22

Djakatara, R., Juliartha, E., Yuslainiwati, Y., Afrizal, H., & Setiawan, I. (2023). Kinerja Personil Satuan Reserse Kriminal di Polres Ogan Ilir Dalam Menekan Angka Kriminalitas Tahun 2018-2020. Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 6(1), 101–120. https://doi.org/10.48093/jiask.v6i1.163

Farid, A. Z. A., & Hamzah, A. (2006). Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier. RajaGrafindo Persada.

Kompol. Aman. (2022). Wawancara Wakapolres Ogan Ilir.

Kusuma, A. R. (2024). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian di Kabupaten Klaten (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klaten Putusan Nomor 262/Pid.B/2021/PN Kltn). Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(1), 14–19. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.264

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2011). Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Sinar Grafika.

Manalu, H. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 870/Pid.B/2018/PN.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2), 428–539. https://doi.org/10.34007/jehss.v2i2.102

Mustafa. (2022). Wawancara Pemuka Masyarakat Indralaya.

Mustawani. (2022). Wawancara Pemuka Masyarakat Indralaya.

Purnamasari, D., & Setiawan, K. C. (2021). Konflik Peran Ganda dengan Stres Kerja pada Polisi Wanita di Polres Ogan Ilir. Indonesian Journal of Behavioral Studies, 1(3), 320–331. https://doi.org/10.19109/ijobs.v1i3.11380

Saputra, A., & Taufiq, M. (2024). Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Terhadap Kejahatan Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak. Binamulia Hukum, 13(1), 137–147. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.707

Satyanagara, Y., & Khotimah, N. K. (2023). Implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika. CV. Jejak.

Teguh. (2022). Wawancara Pemuka Masyarakat Ogan Ilir.

Wellizar, W., & Hendra, H. (2022). Upaya Polres Pasaman Barat Dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online. Ensiklopedia Sosial Review, 3(3), 438–444. https://doi.org/10.33559/esr.v3i3.540

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Saputra, A., Hariyadi, W. P., & Taufiq, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian oleh Kepolisian Polres Ogan Ilir dalam Masyarakat. Binamulia Hukum, 13(2), 501–515. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.947