Peran Pemerintah Dalam Mendukung Perekonomian Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Layanan Pinjaman Online

Authors

  • Adrian Conrad Oemardi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Amoury Adi Sudiro Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.951

Keywords:

Izin Operasional, Kebijakan Pemerintah, Pinjaman Online

Abstract

Berdasarkan perkembangan terkini, terdapat peningkatan jumlah kasus dan laporan terkait layanan pinjaman online yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pinjaman online di Indonesia serta menilai apakah penerapan peraturannya telah sesuai dengan tujuan utamanya. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum untuk menyoroti peran pemerintah dalam mengatur layanan pinjaman online. Teori ini menekankan pentingnya hukum yang konsisten dan dapat diprediksi, sehingga semua pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia telah mencakup pengaturan perizinan operasional dan pengawasan layanan pinjaman online melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, meskipun pengaturan tersebut telah dibuat, banyak masyarakat yang masih belum mengetahuinya. Selain itu, terdapat banyak aplikasi layanan pinjaman online yang tidak terdaftar dan lolos dari pengawasan OJK. Akibatnya, masyarakat sering menjadi korban layanan pinjaman online yang tidak mematuhi peraturan. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya mencapai tujuan utama pemberlakuannya.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, S., & Fauzi, R. (2024). Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Masyarakat. Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 2(1), 47–52. https://doi.org/10.55903/jipm.v2i1.147

Ana Zahrotun Nihayah, Ifnasya Kharisma Suci, M. Rikza Chamami, dan Lathif Hanafir Rifqi. (2023). Edukasi Keuangan Digital dalam Memanfaatkan Jasa Pinjaman Online, 5(1), 231-240. https://doi.org/10.20527/btjpm.v5i1.7325

Annisa Arifka Sari. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan di Indonesia, Supremasi Jurnal Hukum. 1(1), https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.154

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73-87. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53736

Asep Sumarna, Ade Suparman. Peranan Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Pada PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Pembantu Jalancagak. Jurnal World Financial Administration, 1(2), Desember 2019. https://doi.org/10.37950/wfaj.v1i2.761

Chrisna. (2018). Analisa Efisiensi Anggaran Biaya Produksi Sebagai Alat Pengawasan Biaya Produksi Pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Jurnal Akuntansi Bisnis dan Publik. http://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/akuntansibisnisdanpublik/article/view/131

Detik.com. (2024). Data 27 Pelamar Kerja di Jaktim ‘Dicuri’ buat Pinjol, Tagihan sampai Rp 1,1 M. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-7426996/data-27-pelamar-kerja-di-jaktim-dicuri-buat-pinjol-tagihan-sampai-rp-1-1-m

Dewa Ayu Trisna Dewi, Ni Ketut Supasti Darmawan. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman dan Hak-Hak Pribadi Pengguna. Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(1), https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p04

Elsa Catriana, Yoga Sukmana. (2021). Satgas Waspada Investasi: Sebenarnya Tujuan Pinjol Sangat Mulia, tetapi... money.kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/09/03/164912726/satgas-waspada-investasi-sebenarnya-tujuan-pinjol-sangat-mulia-tetapi#:~:text=%22Sebenarnya%20tujuan%20pinjol%20ini%20sangat,lantaran%20tidak%20ada%20yang%20digadaikan.

Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Jurnal Diponegoro Law, 6(3), https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/

H. Heriyadi. (2023) Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sistem Keuangan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36-44, https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.36-44

Hamdani, F., Luh, N., Puja, V., Amru, H., & Fiqri, H. (2022). Reformasi Hukum Perlindungan Data Pribadi Korban Pinjaman Online (Perbandingan Uni Eropa dan Malaysia). Indonesia Berdaya, 3(3), 567–576, https://doi.org/10.47679/ib.2022264

Hari Sutra Disemadi, Regent. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/37991/18850

Intan Rakhmayanti Dewi, (2022). Ini Bunga Pinjaman Pinjol Resmi OJK 2022 di RI. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220927104307-37-375237/awas-tertipu-ini-bunga-pinjaman-pinjol-resmi-ojk-2022-di-ri

Novita, Windy Sonya & Moch. Najib Imanullah. (2020). Aspek Hukum Peer To Peer Lending (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian). Jurnal Privat Law, 3(1). https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40389

Prayogo, R. Tony. (2016). “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–202.

Rifka Arinda Noviasari, Winda Hurotul ‘Aini, M. Iswahyud. (2024). Cerdas Dalam Memilih dan Memutuskan Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Pengabdian, 2(1). https://doi.org/10.55822/absd.v2i1.497

Serina Soriton, Ronny A. Maramis, Marthin L. Lambonan. (2023). Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro, 11(5), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/50930/43915

Supriyanto E & Ismawati N. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis Web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer, 9(2), 100–107. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/just-it/article/view/3736/3057

Suryanto, Zaenal Muttaqin. (2015). “Potensi Lembaga Keuangan Mikro (Micro Finance) Dalam Pengembangan Perekonomian Jatinangor Menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”. Universitas Padjadjaran. https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2015/06/11-pontensi-lembaga-keuangan-mikro.pdf

Suwondo, Darmadi, & Yunus M. (2018). Ecosystem Protection and Management: Political Analysis Ecology of Peatland Use as Plantation Forest Industry. Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan, Journal of Environmental Sustainability Management, 2(2), 140–154. https://doi.org/10.36813/jplb.2.2.

Willa Wahyuni, (2024). Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru. Hukum Online. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-pengaturan-soal-pinjol-dalam-uu-ite-baru-lt65a8e2acc5d45/?page=2

Yogi Ernes. (2021). Utang Sudah Lunas tapi Terus Ditagih, Korban Pinjol Lapor Polisi. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-5806633/utang-sudah-lunas-tapi-terus-ditagih-korban-pinjol-lapor-polisi

Zulihsan R, Yudi Prayudi, Erika Ramadhani. (2024). Osint Framework Untuk Verifikasi Pinjaman Online Pada Media Sosial, 11(2), 227-246. https://doi.org/10.55903/jipm.v2i1.147

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Oemardi, A. C., & Sudiro, A. A. (2024). Peran Pemerintah Dalam Mendukung Perekonomian Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Layanan Pinjaman Online. Binamulia Hukum, 13(2), 345–360. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.951