Kajian Hukum tentang E-Tendering dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi

Authors

  • Ana Novindrastuti Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Suartini Suartini Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Yusup Hidayat Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.953

Keywords:

E-Tendering, Korupsi, Tender Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana landasan hukum mendukung penerapan e-tendering dalam pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi, mengingat tingginya potensi korupsi dalam proses pemilihan penyedia dan konsultan konstruksi. Proses e-tendering, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), harus berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang adil, dan akuntabilitas. Seiring perkembangan teknologi yang pesat serta kebutuhan percepatan pembangunan di sektor konstruksi, e-tendering menjadi langkah strategis untuk mendukung proses pengadaan. Namun, keberhasilan implementasi e-tendering memerlukan dukungan perangkat hukum yang memadai sebagai payung hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode pengumpulan data melalui analisis dokumen, yang meliputi bahan hukum dari peraturan perundang-undangan, penelitian terdahulu, literatur, dan fenomena empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dan digitalisasi telah diterapkan dalam proses e-tendering, praktik kolusi dan korupsi masih ditemukan. Kajian ini merekomendasikan pembaruan regulasi untuk mengantisipasi korupsi, khususnya dalam proses pemilihan penyedia dan konsultan konstruksi, dengan memperkuat peraturan pengadaan barang dan jasa serta undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arvianto, A. (2021). Cyber Security, Mitigasi Risiko dan Eksploitasi Teknologi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2, 1–5. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ambon/baca-artikel/14014/Cyber-Security-Mitigasi-Risiko-dan-Eksploitasi-Teknologi.html

Budianto, D., Rarasati, A. D., dan Nursin, A. (2021). Strategy for Increasing Tender Success in Jakarta’s E-tender Construction Project. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 1098(2), 022052. https://doi.org/10.1088/1757-899x/1098/2/022052

Danie Hayam Mada Chamsudi, Aries Setyarto, Sri Rahardjo, Devin Igel Sectio, Gena Bijaksana, dan Mohamad Rafli Faturachman. (2021). Efektivitas dan Efisiensi e-Procurement Pengadaan Barang Konstruksi. Jurnal Sistem Transportasi dan Logistik, 1(2), 72–77. https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jstl

Imam, K., Hardjomuljadi, S., dan Amin, M. (2022). Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Oleh Pengguna Jasa Dengan Metode E-Purchasing di Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Konstruksia, 13(2), 155–168. https://doi.org/10.24853/jk.13.2.155-168

Mulyana, E. (2022). Peluang dan Tantangan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Jurnal Locus : Penelitian dan Pengabdian, 1(1), 21–34. https://doi.org/10.58344/locus.v1i1.5

Mulyono, P. E. (2020). Analisis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Gresik. Airlangga Development Journal, 1(1), 32. https://doi.org/10.20473/adj.v1i1.18010

Munte, T., Siregar, H., dan Sitohang, E. W. (2018). Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Menegakkan hukum Persaingan Usaha Khususnya Mengenai Persekongkolan Pada Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Patik: Jurnal Hukum, 7(2), 154. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik

Muzaki, L. (2022). Pengertian e-Procurement: Jenis, Manfaat, dan Prosedur Pelaksanaannya. https://ukpbj.pangkepkab.go.id/berita/detail/pengertian-e-procurement-jenis-manfaat-dan-prosedur-pelaksanaannya, Januari 2011, Diakses 17 April 2024.

Nayabarani, S. D. (2017). Membangun Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Peningkatan Peran ICT Dalam Mereduksi Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(4), 477–496. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no4.1586

Nuralam, C. Y. (2024). Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mendominasi Persidangan. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/658119/korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-mendominasi-persidangan, April 2024, Diakses 17 April 2024.

Pane, M. D. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Media Hukum, 24(2), 147–155. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0090.147-155

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.

Prabowo, E. C., dan Afrianto, I. (2017). Penerapan Digital Signature dan Kriptografi Pada Otentikasi Sertifikat Tanah Digital. Komputa: Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika, 6(2), 83–90. https://doi.org/10.34010/komputa.v6i2.2481

Saputro, A. S., dan Pribadi, U. (2022). Analisis Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Hambalang. Indonesian Governance Journal (Kajian Politik – Pemerintahan ), 05(01), 41–56. https://doi.org/10.24905/igj.v5i1.62

Sari, R. D., Nasution, F. A., Nasution, M., dan M. Yamin, M. Y. (2022). Penerapan Tata Kelola Good Governance Terhadap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Warta Dharmawangsa, 16(3), 471–486. https://doi.org/10.46576/wdw.v16i3.2240

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2024-12-09

How to Cite

Novindrastuti, A., Suartini, S., & Hidayat, Y. (2024). Kajian Hukum tentang E-Tendering dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi. Binamulia Hukum, 13(2), 447–459. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.953