Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet

Authors

  • Husnia Hilmi Wahyuni Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang
  • Purwanto Purwanto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.954

Keywords:

Kredit, Kredit Macet, Jaminan Kredit, Eksekusi Jaminan

Abstract

Risiko kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL) merupakan salah satu tantangan dalam pemberian kredit, yang tidak hanya berdampak negatif terhadap lembaga keuangan sebagai pemberi kredit, tetapi juga terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Kredit macet umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan nasabah dalam melunasi utangnya. Untuk meminimalkan risiko ini, penerapan jaminan kredit menjadi strategi utama, di mana aset debitur dijadikan jaminan yang dapat dilelang jika terjadi wanprestasi. Jaminan kredit berperan penting dalam melindungi kreditur, memungkinkan eksekusi aset apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, efektivitas jaminan dalam mengurangi risiko kredit macet masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk nilai jaminan dan hambatan dalam proses eksekusi. Tantangan seperti nilai aset yang tidak mencukupi atau penurunan nilai jaminan sering kali menghambat proses pemulihan kredit. Dalam beberapa kasus, jaminan yang tidak dapat dieksekusi justru memperburuk kerugian bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jaminan kredit memberikan perlindungan signifikan bagi kreditur, diperlukan peningkatan regulasi dan pengawasan agar proses eksekusi jaminan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan kredit macet.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, L. (2015). Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional). Buletin Hukum Kebanksentralan, 12(1), 1–16.

Adnan, I. M., Syahfitri, T., & Ridwan, M. (2023). Tanggung Jawab Penjamin Pada Kredit Macet Dalam Sistem Borgtocht Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 159–177. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art8

Hariss, A., Fauzia, N., & Amanda, G. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Dalam Hal Pemberi Objek Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Tanpa Persetujuan Penerima. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(2), 252. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.511

Karianga, S. H. (2018). Implementasi Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Lex Et Societatis, 6(4).

Mopeng, A. (2017). Hak-Hak Kebendaan yang Bersifat Jaminan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Lex Privatum, 5(9).

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134–148.

Pasaribu, E. M., Minin, D., Marlina, M., & Ramadhan, M. C. (2019). Analisis Hukum terhadap Benda Jaminan Fidusia yang Digadaikan oleh Debitur Kepada Pihak Lain. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 53–65. https://doi.org/10.31289/arbiter.v1i1.105

Prabowo, H., Herwiyanti, E., & Pratiwi, U. (2020). Pengaruh Literasi Keuangan, Tingkat Suku Bunga, Kualitas Pelayanan dan Jaminan Terhadap Pengambilan Kredit Perbankan oleh UKM. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, 2(1), 34–44. https://doi.org/10.53825/japjayakarta.v2i1.49

Rapii, M. R., & Reza Harpiana. (2022). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet Pada Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis dan Kewirausahaan, 2(2), 62–69. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v2i2.141

Sakti, G. K., & Silviana, A. (2024). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Dari Asas Droit de suite Dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Notarius, 17(1), 189–202. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46950

Saragih, H. D. P. (2021). Analisis Hukum Pemberian Kredit dengan Klausula Cross Default dan Cross Collateral terhadap Jaminan Hak Tanggungan. Lex Administratum, 9(1).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.

Sudarto, S., & Santoso, B. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia. Notarius, 12(2), 591–607.

Sumenge, M. (2013). Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online. Lex Crimen, 2(4).

Terok, G. (2013). Fungsi Jaminan dalam Pemberian Kredit. Lex Privatum, 1(5).

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Wahyuni, H. H., & Purwanto, P. (2024). Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet. Binamulia Hukum, 13(2), 297–311. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.954