Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila

Authors

  • Usman Heri Purwono Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956

Keywords:

Keadilan, Pancasila, Paradigma, Penyidikan, Rekonstruksi

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum Pancasila menghadapi tantangan dalam proses penyidikan pidana, khususnya ketidakselarasan antara KUHAP dengan peraturan internal kepolisian yang mempengaruhi kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini mengkaji rekonstruksi penyidikan pidana dalam sistem negara hukum Pancasila untuk mewujudkan keadilan. Permasalahan utama yang diidentifikasi adalah adanya ketidakselarasan antara KUHAP dengan peraturan internal kepolisian, khususnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dalam hal penetapan tersangka dan mekanisme gelar perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis data secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi paradigma penyidikan yang mencakup harmonisasi regulasi, penguatan sistem pengawasan, dan peningkatan profesionalisme penyidik. Kebaruan penelitian terletak pada pengembangan model penyidikan yang mengintegrasikan prinsip negara hukum dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam implementasi keadilan restoratif dan pendekatan humanis. Dari pembahasan terungkap pentingnya keseimbangan antara efektivitas penyidikan dan perlindungan hak asasi tersangka, serta penguatan koordinasi kelembagaan. Diperlukan adanya pembaruan sistem penyidikan yang tidak hanya efektif secara prosedural tetapi juga mampu memberikan keadilan substantif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, melalui harmonisasi regulasi dan penguatan kelembagaan penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, R., & Wulan, E. R. (2024). Keabsahan Penetapan Tersangka Dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tersangka. Iblam Law Review, 4(1), 478–495. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.317

Al Amin Siregar, R. E. (2016). Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan HAM. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.24952/fitrah.v1i1.326

Al Firman, Reyland Silverius Sinaga, & Reh Bungana Br PA. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(4), 227–236. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.746

Alia Maerani, I. (2015). Reaktualisasi Proses Penyidikan oleh Kepolisian Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi. Jurnal Hukum, 31(2), 1901. https://doi.org/10.26532/jh.v31i2.843

Appludnopsanji, Hari Sutra Disemadi, & Nyoman Serikat Putra Jaya. (2021). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berwawasan Pancasila. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa, 15(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/kw.15.1.2021.1-10

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21. https://doi.org/10.31078/jk1512

Darme, M. W. (2013). Kajian Peran Lembaga Praperadilan Dalam Pengawasan Horizontal Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Putusan N0.01/Pra/2010/PN.Bi). Jurnal Verstek, 1(3). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v1i3.38824

De Wahyu, V. A., Junita, A. E., Destiana, A., Setyabudi, K. A., Daini, F. N., & Laksio, FX. H. B. (2024). Analisis Kinerja Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kriminal di Polres Karanganyar. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2), 50–62. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.58

DM, Mohd. Y. (2024). Analisis Terhadap Pembatasan dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(2), 149–180. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.7

Erlangga. (2024). Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Nalar Keadilan, 4(1). https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/92

Gultom, R. P., Ahmad, K., & Mappaselleng, N. F. (2021). Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Journal of Lex Generalis, 2(9). https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/672

Hasan, Z., Setiawan, D., Dinata, A. B., Adnus, E., & Lumban Gaol, A. A. (2024). Pancasila dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Menuju Manusia yang Adil dan Beradab. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3048

Heru Ismaya, Siswanti Ika Yulianti, Dhofirul Khasanah, Amelia Ayu Ningsih, & Yuyun Siti Rahayu. (2023). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Penerapan Penyidikan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4). https://doi.org/https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.874

Hibnu Nugroho. (2008). Merekonstruksi Sistem Penyidikan Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(1), 15–27. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1106

Johansyah, & Roni, A. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Penyidikan. Solusi, 21(1), 17–35. https://doi.org/10.36546/solusi.v21i1.805

Kammerhofer, J. (2018). Sources in Legal-Positivist Theories. In The Oxford Handbook of the Sources of International Law (pp. 343–362). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/law/9780198745365.003.0017

Kurniawan, A., Rafikah, R., & Fitrihabi, N. (2022). Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb). Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.1-13

Liunsili, O. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan Dalam Perkara Pidana Ditinjau dari KUHAP. Lex Crimen, 6(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15080

Lura, H. (2018). Konsep Keadilan dalam Pancasila : Analisis Reflektif Terhadap Pemikiran Thobias A. Messakh. KINAA: Jurnal Teologi, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.0302/kinaa.v3i2.1046

Masoga, G. (2021). Kedudukan Peraturan Kepolisian dalam Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia [Universitas Mataram]. https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/ghaos-masoga-d1a017105.pdf

Masrizal Afrialdo, Erdianto Effendi, & Widia Edorita. (2016). Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat di Polisi Sektor Lima Puluh. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 3(2), 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/jomfhukum/article/view/16651

Motulo, P. H. (2020). Upaya Paksa Dalam Proses Peradilan Pidana. Lex Administratum, 8(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/31044

Pangestuti, E. (2017). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban. Yustitiabelen, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.127

R Mukhlis. (2013). Pergeseran Kedudukan dan Tugas Penyidik Polri Dengan Perkembangan Delik-Delik di Luar KUHP. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30652/jih.v3i1.1040

Rahmatullah, I. (2020). Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila. ’Adalah, 4(2). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i2.16108

Rahmatyar, A., & Rosikhu, M. (2024). Implementasi Nilai Pancasila dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12695

Saroinsong, L. A. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Administratum, 11(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/45355

Sibagariang, S. (2013). Problematika Penyidikan Menurut KUHAP. unja.ac.id. https://www.unja.ac.id/problematika-penyidikan-menurut-kuhap/

Sudariyanto, F., Helvis, & Susetio, W. (2021). Analisis Gelar Perkara Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Kepolisian. Jurnal Syntax Transformation, 2(11). http://jurnal.syntaxtransformation.co.id/index.php/jst/article/download/451/601

Tajudin. (2015). Urgensi pemeriksaan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Sebagai Perluasan Objek Pra Peradilan Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Law Review, 3, 1–19. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/426

Triananto, R. (2019). Konsepsi Pengaturan Penentuan Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Dikaitkan Dengan Hak Tersangka Dalam Hukum Acara Pidana. Unes Journal of Swara Justisia, 2(2), 222–235. https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/70

Wahyuningrum, K. S., Irawan, A., Alendra, A., & Kurniawan, R. (2023). Tantangan dan Strategi Polri Dalam Penanggulangan Kejahatan di Masa Pademi Kajian Perspektif Politik Kriminal. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(2), 296. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.515

Yoesuf, M. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Baru di Indonesia. In E. Kongres, T. Michael, M. D. Ambarwati, & M. E. Lyanthi (Eds.), Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/shnbc/article/view/3640

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Purwono, U. H. (2024). Rekonstruksi Paradigma Penyidikan Dalam Sistem Negara Hukum Pancasila untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila. Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956