Penanganan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Authors

  • Miftahul Huda Universitas Diponegoro, Semarang
  • Ana Silviana Universitas Diponegoro, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.958

Keywords:

Akses Keadilan, Anak di Bawah Umur, Lingkungan Pendidikan, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum terhadap tindak perundungan (bullying) yang melibatkan anak-anak, serta mengidentifikasi peraturan yang memberikan sanksi bagi pelaku perundungan di Indonesia. Fenomena perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur semakin sering terjadi, dengan banyak korban yang hanya bisa pasrah tanpa mampu melakukan perlawanan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah atau pendidikan? dan (2) Bagaimana akses keadilan bagi korban perundungan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan dan pencegahan perilaku perundungan di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini memuat berbagai langkah yang harus diambil oleh lembaga pendidikan dalam upaya mengurangi angka perundungan yang semakin meningkat saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, S. R. (2018). Mencegah Lebih Efektif Dari Pada Menangani (Kasus Bullying Pada Anak Usia Dini). Jurnal Smart Paud, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.36709/jspaud.v1i1.3514

Alfarizy, M., Yusnita, U., & Uzma, N. L. S. (2024). The Effect of Psychological Crime of Virtual Bullying on Social Media on Victims Under the ITE Law. Begawan Abioso, 15(1), 21–27. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.827

Arif, A. M. (2020). Perspektif Teori Sosial Emile Durkheim Dalam Sosiologi Pendidikan. Moderasi: Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(2), 1–14. https://doi.org/10.24239/moderasi.vol1.iss2.28

Astuti, P. R. (2008). Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Mengatasi Kekerasan Pada Anak. Grasindo.

Bakhtiar, Y. (2017) Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying di Sekolah. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(1), 114–127. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1846

Bete, M. N., & Arifin, A. (2023). Peran Guru Dalam Mengatasi Bullying di SMA Negeri Sasitamean Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP), 8(1), 15–25. https://e-journal.unmuhkupang.ac.id/index.php/jipend/article/view/926

Chrysan, E. M., Rohi, Y. M., & Apituley, D. S. F. (2020). Penerapan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2), https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3350

Darmawan, A. P., & Firdaus. F. (2023). Bullying Picu Siswa SMP di Temanggung Bakar Sekolah, Jadi Tersangka, Disebut Kepsek Caper. kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/02/140000065/-bullying-picu-siswa-smp-di-temanggung-bakar-sekolah-jadi-tersangka-disebut?page=all

Firmansyah, A. (2023). Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap Ternyata Juara Silat dan Tilawah. detik.com. https://www.detik.com/jateng/berita/d-6954112/siswa-smp-pelaku-bullying-di-cilacap-ternyata-juara-silat-dan-tilawah

Jannah, R. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Pelaku Bullying, Lex Crimen, VII(3).

Lestari, W. S. (2016). Analisis Faktor-Faktor Penyebab Bullying di Kalangan Peserta Didik. Sosio Didaktika: Social Science Education Journal, 3(2), 147–157. https://doi.org/10.15408/sd.v3i2.4385

Mintasrihardi, M., Kharis, A., & Nur'aini, N. (2019). Dampak Bullying Terhadap Perilaku Remaja (Studi Pada SMKN 5 Mataram). Jurnal Ilmu Administrasi, 7(1), 44–55. https://doi.org/10.31764/jiap.v7i1.775

Muhammad, M. (2009). Aspek Perlindungan Anak Dalam Tindak Kekerasan (Bullying) Terhadap Korban Kekerasan di Sekolah (Studi Kasus di SMK Kabupaten Banyumas, Dinamika Hukum, 9(3), 230–236. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.3.234

Paramesti, N. Z., Prawira, R. N., Azahra, M., Farandy, F., Andhiyo, I. G. B., Izzati, A. P., Mulyadi, D. S. H., Mahardika, A, Ardhika, W. A., Mulyadi, M. (2024). Peran Negara, Masyarakat, dan Keluarga Untuk Menanggulangi Bullying Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 1–12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2545

Putu, N., & Sayuri, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Yang Terjadi di Lingkungan Sekolah. Jurnal Kertha Desa, 10(8), 745–754.

Santoso, H. A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU “PTB”. Jatiswara, 36(3), 325–334. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i3.341

Usman, I. (2013). Kepribadian, Komunikasi, Kelompok Teman Sebaya, Iklim Sekolah dan Perilaku Bullying. Humanitas: Indonesian Psychological Journal, 1(1), 51–60. https://doi.org/10.26555/humanitas.v10i1.328

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

Huda, M., & Silviana, A. (2024). Penanganan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Binamulia Hukum, 13(2), 529–541. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.958