Kebijakan Penal dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending di Indonesia

Authors

  • Fauzi Rifa Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Maslihati Nur Hidayati Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.964

Keywords:

Fintech, Kebijakan Penal, Perlindungan Data Pribadi, Perlindungan Hukum

Abstract

Meningkatnya penggunaan layanan fintech lending yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan, namun juga menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi nasabah. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah diterapkan, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana efektivitas kebijakan penal dalam melindungi data pribadi nasabah dan bagaimana regulasi saat ini ada dapat ditingkatkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan untuk menganalisis regulasi yang ada dan efektivitasnya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang ada memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dengan prinsip-prinsip perlindungan data yang diakui secara internasional, bersifat spesifik serta memberikan perlindungan preventif dan represif, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang konsisten, serta tidak terjebak hanya pada sanksi administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admiral, A., dan Pauck, M. A. (2023). Unveiling the Dark Side of Fintech: Challenges and Breaches in Protecting User Data in Indonesia’s Online Loan Services. Lex Scientia Law Review, 7(2), 995–1048. https://doi.org/10.15294/lesrev.v7i2.77881

Ali, F., dan Andika, F. (2023). 4 Tindak Pidana Dalam UU PDP dan Sanksinya! sippn.menpan.go.id/. https://sippn.menpan.go.id/berita/59933/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/4-tindak-pidana-dalam-uu-pdp-dan-sanksinya

Farisa, F. C. (2022). Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/13143351/jenis-jenis-data-pribadi-menurut-uu-pdp-ini-rinciannya

Fauzi, E., dan Radika Shandy, N. A. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Lex Renaissance, 7(3), 445–461. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1

Fitriana, D., Rahman, N., dan Wahid, A. (2021). Analisa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) Terhadap Penggunaan Financial Technology (Fintech) Pada Industri Jasa Perbankan di Wilayah III Cirebon. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 1. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.7722

Indotelko. (2018). Fintech Lending Langgar Aturan Lakukan Persekusi Digital. Indotelko. https://www.indotelko.com/read/1532239943/fintech-lending-persekusi-digital

Isnani, A. M., Haditami, N., Kamil, M. I., dan Zain, I. I. (2024). Financial Services Authority Laws Against Non-Bank Financial Institutions Based on Outlaw Financial Technology. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 11(5), 210. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v11i5.5701

Jannah, L. M. (2022). UU Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasinya. fia.ui.ac.id. https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan-implementasinya/

Julyano, M., dan Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Khoirunisa, D., Arifiani, N. D., Maulana, M. R., dan Panggiarti, E. K. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Pelayanan Pada Perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen, 2(3), 127–132. https://doi.org/https://doi.org/10.30640/inisiatif.v2i3.1108

Kristian, O. Y. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari Tindak Pidana Ekonomi dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2P Lending Ilegal. Majalah Hukum Nasional, 52(2), 297–320. https://doi.org/https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.174

Kurniawati, H., dan Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4290

Martaon, A. T. (2023, Februari 27). Kekurangan The Right to be Forgotten di UU ITE dan UU PDP. Medcom.id. https://www.medcom.id/nasional/politik/nbw045Bk-kekurangan-the-right-to-be-forgotten-di-uu-ite-dan-uu-pdp

Muhamad, N. (2024, Mei 14). Penyaluran Pinjol di Indonesia Naik Jadi Rp22,76 Triliun pada Maret 2024. databoks.katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/14/penyaluran-pinjol-di-indonesia-naik-jadi-rp2276-triliun-pada-maret-2024

Nasikhatuddini, S. (2021). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer to Peer Lending. Jurnal Lex Renaissance, 6(3). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art1

Ndruru, L., Herman, C. W., Ttistian, D. O., dan Widodo, S. (2023). Law Enforcement on Misuse of Personal Data by Online Loan Business Actors. Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 5(2), 40–49. https://doi.org/10.35719/ijlil.v5i2.317

Noor, A., Wulandari, D., dan Muhammad Afif, A.-S. (2023). Regulating Fintech Lending in Indonesia: A Study of Regulation of Financial Services Authority No. 10/POJK.05/2022. Qubahan Academic Journal, 3(4), 42–50. https://doi.org/10.48161/qaj.v3n4a156

Nursantih, N., dan Ratnawati, E. (2023). Pengawasan OJK Atas Data Pribadi Konsumen Pada Perusahaan Peer to Peer Lending. Unes Law Review, 5(4), 1564–1579. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.453

Oktavira, B. A. (2020). Jerat Hukum Pelaku Cracking Menurut UU PDP dan UU ITE. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet-lt4f235fec78736/

Pakpahan, E. F., Chandra, L. R., dan Dewa, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology. Veritas et Justitia, 6(2), 298–323. https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v6i2.3778

Rahmayani, N. (2018). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 2(1), 24–41. https://doi.org/https://doi.org/10.31869/plj.v2i1.887

Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Gulo, B. J. S., Rhemrev, E. A., dan Christie, M. (2024). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait UU No. 27 Tahun 2022. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(3), 145–153. https://journal.untar.ac.id/index.php/JSSH/article/view/28615

Saputra, F. (2024). Per April 2024, Ada 15 Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5%. Kontan.co.id. https://keuangan.kontan.co.id/news/per-april-2024-ada-15-fintech-lending-dengan-twp90-di-atas-5

Saputra, F. (2024). Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 66,79 Triliun pada Juni 2024. Kontan.co.id. https://keuangan.kontan.co.id/news/outstanding-pembiayaan-fintech-p2p-lending-capai-rp-6679-triliun-pada-juni-2024

Siaran Pers Kominfo. (2018). Jamin Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Beri Sanksi Terhadap Penyalahgunaan oleh Pihak Ketiga. kominfo.go.id. https://www.kominfo.go.id/content/detail/12865/siaran-pers-no-85hmkominfo042018-tentang-jamin-perlindungan-data-pribadi-kominfo-beri-sanksi-terhadap-penyalahgunaan-oleh-pihak-ketiga/0/siaran_pers

Sudirman, L., dan Disemadi, H. S. (2022). Titik Lemah Industri Keuangan Fintech di Indonesia: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 471–493. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.471-493

Tsamara, N. (2021). Perbandingan Aturan Perlindungan Privasi Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Beberapa Negara. Jurnal Suara Hukum, 3(1), 53–84. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p53-84

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Wahyono, D. (2021). The Criminal Responsibility by Corporate. International Journal of Law Reconstruction, 5(1), 126. https://doi.org/10.26532/ijlr.v5i1.15587

Wahyuni, W. (2022). Dua Jenis Data Pribadi yang Perlu Dilindungi Menurut UU PDP. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/dua-jenis-data-pribadi-yang-perlu-dilindungi-menurut-uu-pdp-lt6349e2932bd09/

Yolanda, E., dan Hutabarat, R. R. (2023). Urgensi Lembaga Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Berdasarkan Asas Hukum Responsif. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6), 4166–4182. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i6.12583

Yusuf. (2020). Transfer Data Antarnegara Bisa Dilakukan jika Memiliki Aturan Setara UU PDP. Aptika.Kominfo. https://aptika.kominfo.go.id/2020/08/transfer-data-antarnegara-bisa-dilakukan-jika-memiliki-aturan-setara-uu-pdp/

Downloads

Published

2024-12-09

How to Cite

Rifa, F., & Hidayati, M. N. (2024). Kebijakan Penal dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 461–481. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.964