Tanggung Jawab Pengembang Apartemen Dalam Terjadinya Wanprestasi

Studi Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr

Authors

  • Nadiva Aggi Betha Adriarga Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Amoury Adi Sudiro Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Akhmad Safik Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.973

Keywords:

Pengembang Apartemen, Tanggung Jawab, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pengembang apartemen dalam kasus wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal di tengah urbanisasi yang mengakibatkan kompleksitas hubungan hukum dalam transaksi jual beli rumah susun. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan menitikberatkan kajian pada peraturan perundang-undangan serta analisis konseptual yuridis yang relevan dengan konsep wanprestasi dan tanggung jawab hukum. Metode penelitian melibatkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumen hukum, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memberikan jawaban yang komprehensif terhadap permasalahan hukum yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembang, dalam hal ini PT. Duta Pertiwi, Tbk, terbukti melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajibannya, yaitu pembayaran biaya pengelolaan, iuran dana cadangan, dan tagihan utilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta peraturan lainnya yang relevan. Wanprestasi tersebut memiliki implikasi hukum, termasuk kewajiban pengembang untuk memberikan ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialami oleh pemilik dan penghuni apartemen. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1243 dan 1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang memadai bagi pemilik dan penghuni apartemen merupakan elemen penting dalam upaya mewujudkan keadilan dalam sistem negara hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 250–264. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15275

Adati, M. A. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian yang Dapat di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 6(4), 5–15. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/20514

Arsy, M., & Buana, A. P. (2021). Tanggung Jawab Pengembang Terhadap Kualitas Bangunan Yang Telah Terjual di Kota Makassar. Pleno Jure, 10(1), 1–8. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.528

Darmawan, H. A., Abunawas, A., & Dewanto, W. (2023). Analisis Pengaturan Terhadap Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 365/Pdt. G/2020/PN.Jkt.Brt). Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 128–134. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8210

Dillah, R. N. (2021). Status Hukum Kepemilikan Apartemen Hak Guna Bangunan yang dibangun diatas Tanah Hak Milik Kepunyaan Pemilik Lahan. International Significance of Notary, 2(2.2), 79–90. https://jim.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/12302

Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02), 1–17. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/304

Hakim, F. L., Sulistiyono, A., & Suwadi, P. (2024). Consumer Dispute Resolution Body Authority: An Examination of The Components of Default In Consumer Disputes. Proceedings of the International Conference On Law, Economic & Good Governance (IC-LAW 2023), 96–100. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-218-7_15

Hutagalung, S. M. (2022). Kontrak Bisnis di ASEAN: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Sinar Grafika.

Lubis, C. K. S., Sari, C. M., Fadiya, F., Manullang, S. A., & Purba, B. (2024). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Wanprestasi. Jurnal Hukum Progresif, 7(6), 70–76. https://law.ojs.co.id/index.php/jhp/article/view/264

Milaniawati, W., & Sari, E. K. (2022). Tanggung Jawab Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (P3SRS) Terhadap Peningkatan Kualitas Bangunan Apartemen Sejahtera Surabaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Studi Kasus Putusan Nomor 586/Pdt.G/2019/Pn.Sby). Metrik Serial Teknologi dan Sains, 3(1), 21–26. https://doi.org/10.51616/teksi.v3i1.274

Nugraha, A. B. (2021). Perbedaan Saham dan Sertifikat Modal Koperasi Ditinjau dari Kajian Yuridis Menurut Hukum Koperasi Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2599

Nugraha, S. N. (2021). Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Fidusia Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 77–92. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.213

Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 277–290. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2364

Nurhalimah, H., & Firmansyah, A. (2022). Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 6–11. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634

Nydia, E. W., Sakti, P. N., Nurjanah, E., & Mustika, F. R. (2016). Tipologi Apartemen di Sekitar Fasilitas Pendidikan Kota Bandung dan Jatinangor. Reka Karsa: Jurnal Arsitektur, 4(2), 1–10.

Prawira, I. A. (2022). Kompensasi Ganti Rugi Bunga dalam Perspektif Hukum Islam. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 21–44. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2632

Putra, M. D. (2021). Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila. Likhitaprajna Jurnal ilmiah, 23(2), 139–151. https://doi.org/10.37303/likhitaprajna.v23i2.199

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/400

Situmorang, P., Ahmad, R., Noor, F. B. M., & Nursadi, H. (2018). Consumer Legal Protection Against Housing Developers: An Examination of Sale and Purchase of Flats Before Commencement of Construction Process. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 77(5), 123–135. https://doi.org/10.18551/rjoas.2018-05.15

Sukayasa, I. M., Putu Budiartha, I. N., & Putu Suryani, L. (2021). Tanggung Jawab Hukum terhadap Adanya Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 97–101. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2976.97-101

Sulis, S. H., & Syawali, H. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Akibat Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Unit Apartemen yang Dilakukan oleh Pelaku Usaha. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 489–495. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5021

Suryoutomo, M. (2019). Essensi Ganti Rugi Immateriel Dalam Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Putusan Hakim Perdata Indonesia. Jurnal Ilmiah: Hukum dan Dinamika Masyarakat, 16(2), 200–211. https://doi.org/10.36356/hdm.v16i2.1029

Suwardi, S., & Nadir, N. (2023). Tindakan Wanprestasi Developer dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Condotel. Jurnal Yustitia, 24(1), 1–22. https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i1.1965

Therik, D. F., & Gultom, E. R. (2024). Perlindungan Pembeli Apartemen Pre Project Selling. Binamulia Hukum, 12(2), 403–416. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.392

Yadi, D. K., Sood, M., & Martini, D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Tata Hukum Indonesia. Commerce Law, 2(1), 142–152. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1368

Downloads

Published

2025-02-22

How to Cite

Adriarga, N. A. B., Sudiro, A. A., & Safik, A. (2025). Tanggung Jawab Pengembang Apartemen Dalam Terjadinya Wanprestasi: Studi Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Binamulia Hukum, 14(1), 19–31. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.973