Implementasi Kode Etik Notaris di Wilayah Tangerang Selatan

Authors

  • Wahyu Hidayat Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta
  • Anas Lutfi Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.974

Keywords:

Kepercayaan Publik, Kode Etik, Notaris, Profesionalisme

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kode etik notaris di wilayah Tangerang Selatan, yang memiliki relevansi strategis mengingat peran penting notaris dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai pejabat publik, notaris memiliki kewajiban untuk menjaga integritas dan profesionalisme melalui kepatuhan terhadap kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI). Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat implementasi kode etik dalam praktik kenotariatan, mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi praktis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan mengombinasikan analisis dokumen hukum, wawancara mendalam dengan notaris dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Tangerang Selatan, serta studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan bisnis, kurangnya pengawasan, dan kompleksitas kasus merupakan hambatan utama dalam implementasi kode etik. Selain itu, pelanggaran kode etik berdampak serius, seperti sanksi berat hingga pencabutan izin praktik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa edukasi berkelanjutan, penguatan pengawasan, dan adopsi teknologi merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik. Rekomendasi yang diajukan meliputi pelatihan berkala untuk notaris, pelaksanaan audit internal, dan kolaborasi intensif dengan lembaga pengawas guna memastikan standar profesional tetap terjaga. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik kenotariatan yang lebih efektif di Indonesia, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, M. (2011). Implementasi Kode Etik Notaris Dalam Aktivitas Notaris Sebagai Pejabat Umum [Tesis, Universitas Diponegoro]. http://eprints.undip.ac.id/51995/

Apriawan, K., Mariadi, N. N., & Surata, I. N. (2024). Implementasi Kode Etik Notaris Dalam Pemberian Pelayanan Kepada Masyarakat (Studi Pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Buleleng). Kertha Widya, 11(2), 85–112. https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/1674

Diani, R., & Agus, A. (2019). Analisis Yuridis Perjanjian Kerjasama Antara Notaris Dengan Bank Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 45–54. https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i2.210

Gunawan, I. K. A., Sumardika, I. N., & Widiati, I. A. P. (2020). Penetapan Honorarium Notaris Dalam Praktik Pelaksanaan Jabatan Notaris. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 369–373. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2547.369-373

Handayani, T. U., & Mashdurohatun, A. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati. Jurnal Akta, 5(1), 51. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2531

Husein, Z. M. (2021). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris atas Pelanggaran Kode Etik Terkait Tidak Tanda Tangan di Hadapan Notaris. International Significance of Notary, 2(2), 53–68. https://jim.unisma.ac.id/index.php/SIGN/article/view/11248

Jumpa, S., & Widhi, H. (2018). Penerapan Sistem Pengawasan dan Pembinaan PPAT Sebagai Pejabat Publik di Kabupaten Semarang (Studi Komparasi Rencana Penerapan Kode Etik PPAT Dalam Perbandingan dengan Kode Etik Notaris) [Tesis]. Universitas Diponegoro.

Kuntjoro, N. (2016). Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Yogyakarta Terhadap Perilaku Notaris di Kota Yogyakarta menurut Kode Etik Notaris. Lex Renaissance, 1(2), 5. https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss2.art5

Sahira, S. B., Novianti, D., & Prasetia, D. P. (2023). Penerapan Etika dan Transparansi Notaris Dalam Akta Otentik. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(02). https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/429

Savitri, W. W. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil. Begawan Abioso, 14(2), 97–108. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.783

Sinaga, N. A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460

Syahreza, A., & Prakoso, A. L. (2022). Kode Etik Notaris: Kajian Terhadap Pengawasan Jabatan Notaris [Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. https://eprints.ums.ac.id/105608/

Tobing, Y. M. S. (2021). Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris atas Pelanggaran Etik oleh Notaris di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Juristic, 1(1), 34–45. https://journal.universitasaudi.ac.id/index.php/JJR/article/view/34

Vania, V. (2021). Implementasi Kode Etik Notaris Terkait Larangan Penggunaan Internet dan Media Sosial Untuk Kegiatan Publikasi Diri Sebagai Seorang Notaris [Tesis]. Universitas Pelita Harapan.

Wiratmodja, I. P. W., & Romlan, R. (2022). Implementasi Kode Etik Notaris Dalam Aktivitas Notaris Sebagai Pejabat Umum. Justicia Journal, 11(2), 99–119. https://doi.org/10.32492/jj.v11i2.11202

Zuliana, Z. (2022). Analisis Hukum Tentang Penegakan Pelanggaran Kode Etik Notaris di Kota Semarang [Tesis]. Universitas Islam Sultan Agung.

Downloads

Published

2025-02-07

How to Cite

Hidayat, W., & Lutfi, A. (2025). Implementasi Kode Etik Notaris di Wilayah Tangerang Selatan. Binamulia Hukum, 14(1), 1–17. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.974