Penyelesaian Batas Laut Teritorial (Studi Kasus Batas Laut Teritorial Segmen Barat Indonesia Dengan Singapura)

Authors

  • Ummi Yusnita Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.111

Keywords:

Indonesia, Penyelesaian Sengketa, Sengketa Teritorial, Singapura, UNCLOS

Abstract

Garis batas laut teritorial Indonesia dan Singapura yang sempit (lebar lautnya kurang dari 15 mil laut). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa lebar laut teritorial untuk negara pantai adalah 12 mil laut. Dalam hal ini lebar laut antara kedua negara tidak mencapai 24 mil laut. Merupakan sebuah tindakan bijak yang sudah dilakukan Indonesia dan Singapura yakni menyelesaikan permasalahan batas wilayah laut teritorial segmen barat dengan membuat perundingan yang menghasilkan perjanjian antara kedua negara. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses teknik penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dan bagaimana analisis pertimbangan hukum dalam perjanjian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, empiris, dan wawancara dengan pihak terkait. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dilakukan melalui proses perundingan dengan pembentukan tim teknis yang kemudian dikukuhkan dalam bentuk perjanjian, dengan pertimbangan hukum yang mendasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982 sebagai wujud sikap dalam mematuhi aturan yang telah diratifikasi oleh kedua negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Saru. Hukum Perbatasan Darat Antar Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Haryanto, Agus. “Faktor Geografis dan Konsepsi Peran Nasional Sebagai Sumber Politik Luar Negeri Indonesia.” Jurnal Hubungan Internasional 4, no. 2 (2016): 136–147. https://doi.org/10.18196/hi.2015.0074.136-147.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960.

Putrayasha, Awang Yusuf Aulia. “Permasalahan Perbatasan Indonesia-Malaysia: Kasus Eksodus Warga Tiga Desa di Nunukan.” Jurnal Analisis Hubungan Internasional 6, no. 1 (2017): 77–86.

Santoso, M Iman. “Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 1–16. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.11.

Sekar, Aurellia. “Nasib Kedaulatan Indonesia atas Reklamasi Pulau Singapura menurut Hukum Laut Internasional.” kompasiana.com, 2019.

Siburian, Hendra Yosep, Rifardi Rifardi, dan Afrizal Tanjung. “The Effect of Changes in The Shoreline of The Sea Law Implementation in West Rangsang Subdistrict, Kepulauan Meranti District.” Jurnal Perikanan dan Kelautan 25, no. 1 (2020): 53–63. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31258/jpk.25.1.53-63.

Sollitan, Raymond W, Daisy Posumah, dan Franky Rengkung. “Potensi Perubahan Garis Batas Indonesia-Singapura (Studi Kasus Reklamasi di Pulau Nipah).” Jurnal Politico 8, no. 4 (2020): 1–10.

Tugino, Khasanah, dan Sukoco. “Manfaat Hukum Maritim Untuk Menjaga Keutuhan Wilayah Lautan Negara Kepulauan di Indonesia Dalam Kontek Wawasan Nusantara.” Pawiyatan 29, no. 2 (2022): 83–89. https://doi.org/10.31331/pawiyatan.v29i02.2224.

Ummi Yusnita. “Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 96–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.17.

Yusnita, Ummi. “Penyelesaian Batas Laut Teritorial (Studi Kasus Batas Laut Teritorial Segmen Barat Antara Indonesia dan Singapura).” Tesis, Universitas Krisnadwipayana, 2012.

Downloads

Published

27-08-2022

How to Cite

Yusnita, U. (2022). Penyelesaian Batas Laut Teritorial (Studi Kasus Batas Laut Teritorial Segmen Barat Indonesia Dengan Singapura). Justice Voice, 1(1), 45–52. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.111