Strategi Penyelamatan Badan Usaha Milik Negara Melalui Mekanisme Titip Kelola
Studi Kasus pada PT Amarta Karya
DOI:
https://doi.org/10.37893/jv.v3i1.1133Keywords:
BUMN, Strategi Penyelamatan, Homologasi, Titip KelolaAbstract
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peran strategis dalam perekonomian Indonesia, baik dalam sektor pelayanan publik maupun komersial. Namun, tidak sedikit BUMN yang mengalami tekanan keuangan signifikan sehingga memerlukan mekanisme restrukturisasi, seperti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi. Salah satu strategi penyelamatan yang diinisiasi pemerintah adalah mekanisme titip kelola, yakni pengalihan sementara pengelolaan BUMN bermasalah kepada BUMN lain yang memiliki kinerja lebih baik. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, tata kelola, serta daya saing BUMN yang mengalami kesulitan. Studi ini menganalisis aspek hukum mekanisme titip kelola, kinerja BUMN yang terlibat dalam proses tersebut, serta potensi diversifikasi produk dan layanan sebagai upaya perluasan segmen pasar. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme titip kelola berpotensi mendukung stabilisasi keuangan dan operasional, meskipun keberhasilannya sangat ditentukan oleh transparansi implementasi dan strategi pengelolaan yang tepat. Selain itu, diversifikasi produk dan layanan menjadi elemen krusial dalam memperkuat daya saing serta keberlanjutan bisnis BUMN pasca-restrukturisasi. Oleh karena itu, diperlukan kajian lanjutan mengenai indikator keberhasilan dan kebijakan pendukung guna mengoptimalkan kontribusi titip kelola terhadap pemulihan dan pertumbuhan BUMN.
Downloads
References
Amrullah, A. H., Asyidqi, A. T., Suwandi, J., Alifa, A. R., Oktaviani, N. G., & Suryanti, N. (2024). Analisis Penerapan Good Corporate Governance (GCG) oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bulletin of Community Engagement, 4(2), 41–48. https://attractivejournal.com/index.php/bce/article/view/1292
Deny, S. (2024). “Amarta Karya Terhindar dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen,” liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5625378/amarta-karya-terhindar-dari-jerat-pailit-ini-rencana-manajemen?page=2
Gunawan, F. I., Dini, A. A., & Sugarda, P. P. (2024). Sovereign Wealth Fund Development in Indonesia: Lessons Learned from Norway and Singapore. Yustisia Jurnal Hukum, 13(1), 89. https://doi.org/10.20961/yustisia.v13i1.80717
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119–135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61
Johan, S. (2022). Corporate Governance Principles in Sovereign Wealth Fund: The Case of Indonesia Sovereign Wealth Fund. The Winners, 23(1), 65–71. https://doi.org/10.21512/tw.v23i1.7293
Jonaidi, D. P. (2019). Telaah Terhadap Kebijakan Privatisasi BUMN di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.1-18
Katadata. (2024). “BUMN Amarta Karya Terancam Ditutup Karena Bangkrut, Ini Profilnya.” katadata.co.id. https://katadata.co.id/finansial/korporasi/667d199f428fe/bumn-amarta-karya-terancam-ditutup-karena-bangkrut-ini-profilnya
Ketut Oka Setiawan. (2016). Hukum Perikatan. Sinar Grafika.
Kementerian BUMN. (2017). “Small Steps for Better Performance: Laporan Kinerja Kementerian BUMN 2017.” Kementerian BUMN, https://bumn.go.id/storage/kontenlaporan/files/files_1673226961.pdf.
Kinsella, N. S. (1993). A Civil Law to Common Law Dictionary. La. L. Rev., 54, 1265.
Lontoh, R. A., Kailimang, D., & Ponto, B. (2001). Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni.
M. Hadi Subhan. (2009). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Sinar Grafika.
Nabilla, N., & Suherman, S. (2024). Tata Kelola BUMN Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 12(2), 207–225. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/109308
Netherlands Commercial Court. (2019). “Glossary of Dutch Procedural Terminology”.
Ni’am, S. & Ihsanuddin, I. (2024). “KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya.” kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/15/17442641/kpk-tahan-2-tersangka-baru-kasus-subkontraktor-fiktif-di-bumn-pt-amarta
Nugroho, A. H. (2019). Analisis Strategi Diversifikasi PT. Wijaya Karya (Persero), Tbk. [Tesis]. Universitas Gadjah Mada.
Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Kencana.
PTPPA. (2024), “BUMN Titip Kelola.” ptppa.com. https://www.ptppa.com/id/bumn-titip-kelola/
Purba, M. (2019). Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Upaya Preventif Terjadinya Pailit (Studi Mahkamah Agung No. 137K/PDT.SUS-PKPU/2014) [Tesis, Universitas Sumatera Utara]. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/13787
Sanjaya, U. H. (2017). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Universitas Islam Imdonesia.
Sinuhaji, E. W. (2023). Pengaturan Lembaga Pengelola Investasi Sebagai Sovereign Wealth Fund dan Keselarasannya Dengan Santiago Principles [Tesis]. Universitas Pelita Harapan.
Sjahdeini, S. R. (2018). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kencana.
Yusuf, I., & Toha, K. (2010). Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pailit terhadap BUMN (Studi Kasus PT. Dirgantara Indonesia (Persero)) [Tesis]. Universitas Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendri BM Sihaloho, Retno Kus Setyowati, Verawati Br. Tompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


