Perlindungan Hukum Pencipta atas Penggunaan Lagu dan/atau Musik di Kafe Kota Palu

Authors

  • Indah Lestari Tolabada Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia
  • Adfiyanti Fadjar Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia
  • Erlan Ardiansyah Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1353

Keywords:

Hak Cipta, Kafe, Pencipta, Perlindungan Hukum, Royalti

Abstract

Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di kafe menimbulkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memperoleh lisensi dan membayar royalti kepada pencipta. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh kafe yang menjadi sampel menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial tanpa memiliki lisensi dan tanpa melakukan pembayaran royalti. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi kewajiban lisensi dan pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 belum berjalan secara optimal. Perlindungan hukum terhadap pencipta juga belum terlaksana secara efektif, baik dalam bentuk preventif maupun represif. Perlindungan preventif melalui kegiatan sosialisasi belum menjangkau pelaku usaha secara menyeluruh, sedangkan perlindungan represif belum berjalan efektif karena penegakan hukum masih bergantung pada mekanisme delik aduan. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan yang menyebabkan hak ekonomi pencipta belum terlindungi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih terstruktur serta berkelanjutan agar perlindungan hukum terhadap pencipta dapat terlaksana secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arenal, A., Armuna, C., Ramos, S., Feijoo, C., & Aguado, J. M. (2024). Digital transformation, blockchain, and the music industry: A review from the perspective of performers’ collective management organizations. Telecommunications Policy, 48(8), 102817. https://doi.org/10.1016/j.telpol.2024.102817

Bakri, R., Awaluddin, & Anandi, W. (2021). Legal Protection and Awareness of Journalist’s Code of Ethics in the City of Palu, Central Sulawesi Province. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 05(09), 560–568. https://doi.org/10.47772/IJRISS.2021.5937

Faisal, M. H. (2024). The Legal Awareness of Cafe Owners towards The Fulfillment of Economic Rights in The Form of Royalty Payment as A Copyright Protection. Annual Review of Legal Studies, 1(3), 1–24. https://journal.unnes.ac.id/journals/arls/article/view/4097

Fatima, Fadjar, A., & Kharismawan, A. (2025). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Gambar yang Dihasilkan Dengan Menggunakan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(2), 47–58. https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2787

Feriyanto, M. (2017). Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Negeri Yogyakarta.

Hafiz, Wuri, Rachmalia, & Ananta, A. H. U. (2021). Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjadjaran Law Review, 9(1). https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/501

Jacob, Y. M. Y., Tungga, I. A., & Pekuwali, U. L. (2019). Hukum Bisnis & Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKi). Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2022). Hak kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar. Alumni.

Muthmainnah, N., Ajeng Pradita, P., & Putri Abu Bakar, C. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Bidang Lagu dan/atau Musik Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Padjadjaran Law Review, 10(1). https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.898

Oley, G. R., Wewengkang, F. S., & Gerungan, A. E. (t.t.). Hak Cipta Musik, Perlindungan dan Permasalahan Hukumnya di Indonesia.

Priest, E. (2021). The Future of Music Copyright Collectives in the Digital Streaming Age. The Columbia Journal of Law & the Arts, 45(1). https://doi.org/10.52214/jla.v45i1.8953

Purwito, E. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 109–129. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152

Qotrunada, A. (2023). Efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ Musik Pada Kafe Dantempat Karaoke atas Penggunaan Secara Komersial. Amar, 1(2), 19–45. https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/article/view/223

Ramadani, R. A., Fadjar, A., & Kharismawan, A. (2025). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penyebaran Film Digital Ilegal Pada Platform Telegram. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(2), 34–46. https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2776

Rogers, J., & Sparviero, S. (2025). Navigating performing rights in music: Digital-native organizations, changing values, and industry shifts in the United States and beyond. International Communication Gazette, 87(4), 376–397. https://doi.org/10.1177/17480485251327273

Syahputra, R., Kridasaksana, D., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 84–97. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783

Syailendra, M. R., Siswanto, V. O., & Pangestu, K. (2023). Pelanggaran Hukum terhadap Hak Cipta Lagu dan Musik di Indonesia. JIMPS, 8(4). https://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/25887

T. Sukwika. (2023). Metode Penelitian (Dasar Praktik dan Penerapan Berbasis ICT). Mifandi Mandiri Digital.

Talahatu, R. C., Berlianty, T., & Balik, A. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Pemutaran Musik atau Lagu di Kafe dan Restoran. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 81–89. https://doi.org/10.47268/kanjoli.v1i2.11609

Downloads

Published

06-06-2026

How to Cite

Tolabada, I. L., Fadjar, A., & Ardiansyah, E. (2026). Perlindungan Hukum Pencipta atas Penggunaan Lagu dan/atau Musik di Kafe Kota Palu. Justice Voice, 5(1), 31–46. https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1353