Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Manipulasi Bukti Digital

Authors

  • Shuntarajaya Kwangtama Tekayadi Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Saparudin Efendi Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia
  • Muhammad Rosikhu Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1367

Keywords:

Bukti Digital, Deepfake, Hukum Pidana, Manipulasi Elektronik, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan ancaman baru dalam ekosistem hukum digital, salah satunya berupa kejahatan deepfake. Teknologi deepfake yang memanfaatkan Generative Adversarial Networks (GAN) mampu menghasilkan konten audio-visual palsu yang secara visual hampir tidak dapat dibedakan dari konten asli. Kondisi ini menimbulkan potensi penyalahgunaan deepfake sebagai sarana manipulasi bukti digital dalam proses peradilan pidana. Artikel ini mengkaji konstruksi hukum pidana terhadap kejahatan deepfake melalui pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan regulasi yang signifikan dalam mengakomodasi karakteristik teknis deepfake sebagai bentuk kejahatan baru. Manipulasi bukti digital berbasis deepfake menimbulkan persoalan krusial dalam hukum pembuktian, yaitu melemahnya nilai autentisitas dan integritas alat bukti elektronik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembangunan konstruksi normatif baru melalui perluasan penafsiran Pasal 35 UU ITE, kriminalisasi deepfake secara eksplisit dalam KUHP baru, serta penetapan standar forensik digital yang baku untuk menguji otentisitas bukti elektronik berbasis kecerdasan buatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2001). Masalah Pengakan Hukum dan kebijakan Penanggulanganan Kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Calo, R. (2014). Digital Market Manipulation. The George Washington Law Review, 82, 995.

Chesney, B., & Citron, D. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107, 1753.

Dewi, S. (2011). Cybercrime Dalam Abad 21: Suatu Perspektif Menurut Hukum Internasional. Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 522–530. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/13100

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Farid, H. (2008). Digital image forensics. Scientific American, 298(6), 66–71. https://www.jstor.org/stable/26000642

Makarim, E. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. Raja Grafindo Persada.

Mamudji, S., & Soekanto, S. (2001). Penilitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mason, S., & Seng, D. (2017). Electronic Evidence. University of London.

Moeljatno. (2015). Asas Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Padang, M. A., Siregar, B. J., & Rosmalinda. (2024). Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(2). https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/348

Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Publik di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22–38. https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.194

Prodjodikoro, R. W. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Refika Aditama.

Reksodiputro, M. (2003). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.

Schick, N. (2020). Deep Fakes and the Infocalypse: What You Urgently Need to Know. Hachette.

Syahid, A., Sudana, D., & Bachari, A. D. (2022). Perundungan Siber (Cyberbullying) Bermuatan Penistaan Agama di Media Sosial yang Berdampak Hukum: Kajian Linguistik Forensik. Semantik, 11(1), 17–32. https://doi.org/10.22460/semantik.v11i1.p17-32

Tuahuns, I. Z. (2025). Urgensi Kedudukan Hukum Pembuktian Alat Bukti dalam Praktik Peradilan Pidana Dihubungkan dalam Sistem Hukum Indonesia. Bulletin of Law Research, 2(1), 21–28. https://doi.org/10.65344/bleach.v2i1.100

Wahid, A. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Refika Aditama.

Widodo. (2009). Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Aswaja Pressindo.

Downloads

Published

06-06-2026

How to Cite

Kwangtama Tekayadi, S., Efendi, S., & Rosikhu, M. (2026). Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Manipulasi Bukti Digital. Justice Voice, 5(1), 47–59. https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1367