Pengaturan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional mengenai Prinsip Non-Diskriminasi terhadap Hak Perempuan Berhijab di Tempat Kerja

Authors

  • Uswatun Hasanah Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia
  • Mansur Armin Bin Ali Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia
  • Moh Ikbal Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Palu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1387

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan Berhijab, Prinsip Non-Diskriminasi Internasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak asasi manusia internasional terhadap prinsip nondiskriminasi atas hak perempuan berhijab di tempat kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dalam mengatur prinsip nondiskriminasi terhadap hak perempuan berhijab di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan mengkaji serta menganalisis data primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum internasional, seperti Pasal 6 ICESCR, Pasal 11 CEDAW, serta Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Konvensi ILO No. 111, secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada atribut keagamaan. Meskipun berbagai instrumen hukum HAM internasional tersebut tidak mencantumkan istilah “prinsip nondiskriminasi” secara harfiah, substansi pasal-pasalnya secara eksplisit melarang segala bentuk perlakuan diskriminatif. Larangan ini berlaku universal bagi setiap individu, termasuk pekerja perempuan yang mengenakan hijab. Oleh karena esensi prinsip nondiskriminasi adalah penghapusan diskriminasi itu sendiri, perlindungan hukum bagi perempuan berhijab di dunia kerja secara otomatis telah terakomodasi dalam ketentuan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abas, M., & Nopianti, W. (2025). Relevansi Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional Terhadap Pelindungan Hukum Pekerja Migran Perempuan Indonesia di Negara Tujuan. 3(6). https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/45468

Amri, A. I., & Anggono, B. D. (2024). Implementasi Perbandingan Asas Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Dengan Negara Lain. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 6(1). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v6i1.8958

Ananta, Z. D., Astuti, A. P., Rahayu, P. A., Ibrahim, M. J., & Anshori, M. I. (2024). Memahami Tindakan Diskriminasi di Tempat Kerja: Perspektif Hukum dan Etika. Trending: Jurnal Manajemen dan Ekonomi, 2(3), 106–120. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2638

Aniqoh, I. (2024). Implementasi Pasal 14 Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia dan Amerika Serikat. Proceedings of Airlangga Faculty of Law Colloquium, 1. https://fh.unair.ac.id/proceedings/index.php/aicoll/article/view/27

Ashir, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar. Social Politic Genius (Sign).

Fattah, V. (2022). Hak Atas Pekerjaan Bagi Perempuan Pada Perusahaan Ojek Online Berdasarkan Prinsip Kesetaraan Substantif dan Prinsip Non Diskriminasi. Jurist-Diction, 5(3), 1153–1170. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35810

Hasanah, M. D., Inayah, D. Z., Lubis, N. B. R. P., & Aulia, C. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan yang Mengalami Diskriminasi dalam Hubungan Kerja. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(3), 200–212. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i3.903

Hilda, Pietersz, J. J., & Sedubun, V. J. (2024). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Anak Terlantar. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(4), 302. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i4.2435

Huaraka, T. (1992). Civil and Political Rights. Dalam F. Mayor & M. Bedjaoui (Ed.), International Law: Achievements and Prospects (hlm. 1061–1082). Brill | Nijhoff. https://doi.org/10.1163/9789004632547_065

Istimeisyah, D. (2025). Teori Hukum Alam Sebagai Basis Etis bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia. Media Hukum Indonesia, 3(4), 514–520. https://zenodo.org/records/17636536

Junaidi. (2024). Hijab di Dunia Kerja: Hak Asasi yang Dilindungi Undang-Undang. mui.or.id. https://mui.or.id/baca/berita/hijab-di-dunia-kerja-hak-asasi-yang-dilindungi-undang-undang

Karmin. (2024). Asas Equality Before the Law: Perspektif Historis dan Penerapannya di Indonesia. Polaw: Policy and Law Journal, 1(2), 80–88.

Lanini, A., Yodo, S., Syafiuddin, I., & Samad, M. A. (2024). Standardisation of Foreign Labour Investigation of Mineral Mining Company. Sriwijaya Law Review, 183–196. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol8.Iss1.2227.pp183-196

Murni, L., Hz, E. D., & Diana, L. (2022). Penerapan ILO Convention Nomor 111 Ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Pattimura Legal Journal, 1(3), 189–200. https://doi.org/10.47268/pela.v1i3.6664

Mustafa. (2024). Buku Purifikasi Falsafah Hukum Islam: Waman llam’yah’kum bima’anzal Allah. Eureka Media Aksara.

Naibaho, R., & Hasibuan, I. J. M. (2021). Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(02), 203–214. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.388

Rahim, M. I. F. (2021). Membedakan Prinsip Hukum dan Asas Hukum. kumparan.com. https://kumparan.com/Muh-Ibnu-Fajar-Rahim/Membedakan-Prinsip-Hukum-Dan-Asas-Hukum-1wlivcghyk2

Wagiman. (2025). Relasi Antara Hukum Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. Global Review of Law and Human Rights, 1(1). https://idereach.com/Journal/index.php/grlhr/article/view/121

Wuntu, H. F., & Febiolandia, G. (2025). Hubungan Filsafat Hukum Dengan Hak Asasi Manusia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 2(1). http://ejournal.mahalisan.com/index.php/jml/article/view/15

Downloads

Published

15-06-2026

How to Cite

Hasanah, U., Ali, M. A. B., & Ikbal, M. (2026). Pengaturan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional mengenai Prinsip Non-Diskriminasi terhadap Hak Perempuan Berhijab di Tempat Kerja. Justice Voice, 5(1), 83–96. https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1387