Pengaturan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional mengenai Prinsip Non-Diskriminasi terhadap Hak Perempuan Berhijab di Tempat Kerja
DOI:
https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1387Keywords:
Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan Berhijab, Prinsip Non-Diskriminasi InternasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak asasi manusia internasional terhadap prinsip nondiskriminasi atas hak perempuan berhijab di tempat kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional dalam mengatur prinsip nondiskriminasi terhadap hak perempuan berhijab di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan mengkaji serta menganalisis data primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa instrumen hukum internasional, seperti Pasal 6 ICESCR, Pasal 11 CEDAW, serta Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Konvensi ILO No. 111, secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada atribut keagamaan. Meskipun berbagai instrumen hukum HAM internasional tersebut tidak mencantumkan istilah “prinsip nondiskriminasi” secara harfiah, substansi pasal-pasalnya secara eksplisit melarang segala bentuk perlakuan diskriminatif. Larangan ini berlaku universal bagi setiap individu, termasuk pekerja perempuan yang mengenakan hijab. Oleh karena esensi prinsip nondiskriminasi adalah penghapusan diskriminasi itu sendiri, perlindungan hukum bagi perempuan berhijab di dunia kerja secara otomatis telah terakomodasi dalam ketentuan tersebut.
Downloads
References
Abas, M., & Nopianti, W. (2025). Relevansi Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional Terhadap Pelindungan Hukum Pekerja Migran Perempuan Indonesia di Negara Tujuan. 3(6). https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/45468
Amri, A. I., & Anggono, B. D. (2024). Implementasi Perbandingan Asas Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Dengan Negara Lain. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 6(1). https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v6i1.8958
Ananta, Z. D., Astuti, A. P., Rahayu, P. A., Ibrahim, M. J., & Anshori, M. I. (2024). Memahami Tindakan Diskriminasi di Tempat Kerja: Perspektif Hukum dan Etika. Trending: Jurnal Manajemen dan Ekonomi, 2(3), 106–120. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2638
Aniqoh, I. (2024). Implementasi Pasal 14 Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia dan Amerika Serikat. Proceedings of Airlangga Faculty of Law Colloquium, 1. https://fh.unair.ac.id/proceedings/index.php/aicoll/article/view/27
Ashir, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar. Social Politic Genius (Sign).
Fattah, V. (2022). Hak Atas Pekerjaan Bagi Perempuan Pada Perusahaan Ojek Online Berdasarkan Prinsip Kesetaraan Substantif dan Prinsip Non Diskriminasi. Jurist-Diction, 5(3), 1153–1170. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35810
Hasanah, M. D., Inayah, D. Z., Lubis, N. B. R. P., & Aulia, C. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan yang Mengalami Diskriminasi dalam Hubungan Kerja. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(3), 200–212. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i3.903
Hilda, Pietersz, J. J., & Sedubun, V. J. (2024). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Anak Terlantar. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(4), 302. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i4.2435
Huaraka, T. (1992). Civil and Political Rights. Dalam F. Mayor & M. Bedjaoui (Ed.), International Law: Achievements and Prospects (hlm. 1061–1082). Brill | Nijhoff. https://doi.org/10.1163/9789004632547_065
Istimeisyah, D. (2025). Teori Hukum Alam Sebagai Basis Etis bagi Perlindungan Hak Asasi Manusia. Media Hukum Indonesia, 3(4), 514–520. https://zenodo.org/records/17636536
Junaidi. (2024). Hijab di Dunia Kerja: Hak Asasi yang Dilindungi Undang-Undang. mui.or.id. https://mui.or.id/baca/berita/hijab-di-dunia-kerja-hak-asasi-yang-dilindungi-undang-undang
Karmin. (2024). Asas Equality Before the Law: Perspektif Historis dan Penerapannya di Indonesia. Polaw: Policy and Law Journal, 1(2), 80–88.
Lanini, A., Yodo, S., Syafiuddin, I., & Samad, M. A. (2024). Standardisation of Foreign Labour Investigation of Mineral Mining Company. Sriwijaya Law Review, 183–196. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol8.Iss1.2227.pp183-196
Murni, L., Hz, E. D., & Diana, L. (2022). Penerapan ILO Convention Nomor 111 Ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Pattimura Legal Journal, 1(3), 189–200. https://doi.org/10.47268/pela.v1i3.6664
Mustafa. (2024). Buku Purifikasi Falsafah Hukum Islam: Waman llam’yah’kum bima’anzal Allah. Eureka Media Aksara.
Naibaho, R., & Hasibuan, I. J. M. (2021). Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(02), 203–214. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.388
Rahim, M. I. F. (2021). Membedakan Prinsip Hukum dan Asas Hukum. kumparan.com. https://kumparan.com/Muh-Ibnu-Fajar-Rahim/Membedakan-Prinsip-Hukum-Dan-Asas-Hukum-1wlivcghyk2
Wagiman. (2025). Relasi Antara Hukum Internasional, Hukum Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. Global Review of Law and Human Rights, 1(1). https://idereach.com/Journal/index.php/grlhr/article/view/121
Wuntu, H. F., & Febiolandia, G. (2025). Hubungan Filsafat Hukum Dengan Hak Asasi Manusia. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 2(1). http://ejournal.mahalisan.com/index.php/jml/article/view/15
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Uswatun Hasanah, Mansur Armin Bin Ali, Moh Ikbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


