Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Daring (E-Commerce) di Indonesia

Authors

  • Aji Andika Mufti Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Aris Machmud Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Anas Lutfi Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1391

Keywords:

E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Transaksi Elektronik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstract

Pesatnya perkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia telah mengubah lanskap transaksi bisnis dengan menawarkan berbagai kemudahan, sekaligus memunculkan beragam persoalan hukum. Khususnya dalam transaksi Business to Consumer (B2C), posisi konsumen cenderung lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai risiko yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, keamanan transaksi, kesesuaian produk, serta penyelesaian sengketa, mengingat transaksi dilakukan tanpa tatap muka dan sering kali melintasi batas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli daring (e-commerce) di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Analisis difokuskan pada keabsahan kontrak elektronik, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan informasi yang benar, serta jaminan atas hak-hak konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengakui keabsahan transaksi elektronik. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan ekosistem e-commerce yang aman dan tepercaya melalui regulasi yang adaptif serta penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, seperti Online Dispute Resolution (ODR), sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi konvensional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Cortés, P. (2010). Online Dispute Resolution for Consumers in the European Union (1 ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203847756

D. Bakarbessy, A., Soplanit, M., & S. Alfons, S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Ambon. UNES Law Review, 3(3), 303–312. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i3.187

Febriyanti, W. D. R. (2025). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Pembentukan Hukum (Rechtsschepping) dalam Sistem Hukum Peradilan Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 13(2), 165. https://doi.org/10.20961/jolsic.v13i2.107752

Fitriani, I., Maulia, I., & Dafira, L. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1387–1397. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1323

Garaika, G. (2020). Hukum Bisnis dan Perannya dalam Transaksi E-Commerce. Doctrinal, 5(2), 235–244. https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/2913

Handayani, R. (2022). Pertanggungjawaban Marketplace atas Kerugian yang Dialami Oleh Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online Dengan Sistem Pre Order. Jurnal Notarius, 1(2). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/15720

Hassanah, H., Wahyudi, W., & Abdul Aziz, N. (2023). Standard Clause Problems in E-Commerce Based on Indonesian Civil Law. Jurnal Wawasan Yuridika, 7(2), 221–238. https://doi.org/10.25072/jwy.v7i2.4226

Heriani, F. N. (2025). Di Bawah Pengurus Baru, YLKI Siap Perjuangkan Hak Konsumen. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/di-bawah-pengurus-baru--ylki-siap-perjuangkan-hak-konsumen-lt68283b26d548c/

Himmah, F., & Karim, Moh. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ketidaksesuaian Barang. Begawan Abioso, 16(1), 1–10. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1156

Jain, V., Malviya, B., & Arya, S. (2021). An Overview of Electronic Commerce (e-Commerce). Journal of Contemporary Issues in Business and Government, 27(3). https://doi.org/10.47750/cibg.2021.27.03.090

Karim, M., U. Puluhulawa, F., Puluhulawa, J., & Swarianata, V. (2022). Legal Protection for Consumers’ Personal Data in Online Shopping. Estudiante Law Journal, 4(2), 623–638. https://doi.org/10.33756/eslaj.v4i2.19244

Katsh, E., & Rabinovich-Einy, O. (2017). Digital Justice: Technology and the Internet of Disputes. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780190464585.001.0001

Lumaing, Nasirun, & Mongdong. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce. Jurnal Paradigma, 6(2), 249–257.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Natalia, H. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Melayunesia Law, 1(1), 111. https://doi.org/10.30652/mnl.v1i1.4497

Petrauskas, F., & Kbartiene, E. (2011). Online Dispute Resolution in Consumer Disputes Jurisprudencia. Romeris University.

Soeharso, S. Y., Sufiarina, S., Dewantoro, I., Wibowo, M. A., & Syafrida, S. (2025). Perlindungan Konsumen Pada Platform E-Commerce di Indonesia: Perspektif Hukum Positif dan Teori Hukum. Jurnal Legal Reasoning, 7(2), 114–142. https://doi.org/10.35814/jlr.v7i2.7892

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.

Sopiani, S., Senda, V. N., & Muzzamil, M. F. (2024). Implikasi Hukum Ketidakterpenuhan Syarat Subjektif dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Keabsahan Perjanjian. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1(2), 104–115. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.109

Wardiyanti, Y. (2024). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jispendiora: Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora, 3(3). https://doi.org/10.56910/jispendiora.v3i3.2908

Zai, S. (2020). Penerapan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Komersial Perbankan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2). https://doi.org/10.32503/mizan.v9i2.1277

Downloads

Published

28-06-2026

How to Cite

Mufti, A. A., Machmud, A., & Lutfi, A. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Daring (E-Commerce) di Indonesia. Justice Voice, 5(1), 97–127. https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1391