Rekonstruksi Yuridis Sanksi Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Prinsip Keadilan Elektoral Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.37893/jv.v5i1.1437Keywords:
Keadilan Elektoral, Komisi Aparatur Sipil Negara, Netralitas Aparatur Sipil Negara, Rekonstruksi Yuridis Sanksi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi yuridis penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap efektivitas penegakan sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 serta merumuskan model rekonstruksi sanksi yang ideal berdasarkan prinsip good governance dan keadilan elektoral. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, dan publikasi akademik yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan KASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menimbulkan kekosongan kelembagaan dalam pengawasan netralitas ASN yang berdampak pada melemahnya independensi penegakan sanksi. Kondisi tersebut diperparah oleh konflik kepentingan struktural karena kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian juga dapat berkedudukan sebagai petahana dalam Pilkada. Akibatnya, penegakan sanksi cenderung tidak konsisten, bersifat selektif, dan rentan terhadap intervensi politik. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi yuridis melalui penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi, integrasi prinsip keadilan elektoral dalam sistem sanksi, serta digitalisasi dan sentralisasi kewenangan penjatuhan sanksi pada Badan Kepegawaian Negara di tingkat pusat. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu memutus relasi patronase politik, memperkuat independensi birokrasi, serta mewujudkan penyelenggaraan demokrasi lokal yang berintegritas.
Downloads
References
Al Badi’ah, N. I., & Al Hafiz, S. Y. (2025). Rekonstruksi Konsep Pengawasan Aparatur Sipil Negara di Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Pasca Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara. Journal of Science and Social Research, 8(1), 245–250. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i1.2701
Al Fadhil, M. J., Wijaya, A. D., Ridho, M. F., Akbar, F. A., & Hafizah, D. (2025). Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi UU ASN Melalui Kasus Pelanggaran di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Hukum Dinamika Ekselensia, 7(2). https://journalversa.com/s/index.php/hde/article/view/1453
Amir & Hertanto. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Journal Publicuho, 6(2), 466–476. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i2.123
Awaluddin, A., Musmuliadin, & Ridwan. (2026). Dilema Penegakan Hukum Netralitas (ASN) dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Pasca UU ASN 2023 (Evaluasi Implikasi Sanksi Administratif Bawaslu dan Efek Jera terhadap Pejabat Publik). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6336–6348. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4107
Fajrianto, & Andriyansyah, M. F. (2024). Pilkada Serentak 2024: Antara Pelanggaran Netralitas ASN dan Upaya Penanggulannya. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 5(3), 188. https://doi.org/10.36722/jaiss.v5i3.3419
Fitri, W. N., Fania, S. A., Asyifa, S. Z., Parida, P., & Hanoselina, Y. (2025). Netralitas ASN dalam Perspektif Regulasi dan Etika Birokrasi di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2(4), 118–132. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i4.1325
Harahap, I. H. (2024). Analisis Netralitas ASN pada Pemilu dalam Mewujudkan Transformasi Birokrasi [Discussion Paper]. Universitas Bakrie. https://repository.bakrie.ac.id/9685/
Idris, S. (2024). Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1). https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6503
Kurniawan, S. N. A., Salsabila, T. M., & Mahendra, W. (2024). Menimbang Dampak Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terhadap Netralitas ASN pada Pemilu 2024. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(13). https://doi.org/10.5281/zenodo.12806896
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Normatif. Kencana Prenada Media Group.
Montheza, R., Aminuddin, A. T., & Nugraha, T. (2024). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kontestasi Pemilu 2024: Studi Kasus Instagram @abdimuda_id. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 247–266. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1248
Munakit, D. A. (2025). Analisis Akibat Hukum Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Sebagai Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3), 1120–1131. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i3.8022
Robuwan, R., Agustian, R. A., & Daviska, D. (2025). Implikasi Hukum Administrasi Negara Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Fakta Hukum, 4(1), 21–28. https://doi.org/10.58819/jfh.v4i1.181
Saleh, A. M., Suryaningsi, & Rosmini. (2025). Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah: Perspektif Good Governance. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 4(3), 410–420. https://doi.org/10.55681/seikat.v4i3.1646
Sarjiyati. (2021). Hukum Pemilu dan Demokrasi. Genta Publishing.
Sarjiyati. (2022). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Sistem Demokrasi. Genta Publishing.
Sarjiyati. (2023). Good Governance dalam Sistem Administrasi Negara. Genta Publishing.
Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sumarlin, W., Rentika Waty, R., Andrianika, S., & Prasetya, E. Y. (2024). Dinamika Netralitas ASN dalam Partisipasi dan Dukungan Politik Menuju Pilkada Serentak 2024. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(2), 223–246. https://doi.org/10.46874/tkp.v5i2.1232
Surianto, Djidar, H., & Salmi. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Kota Palopo Tahun 2024. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2931–2942. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2973
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nindita Galuh Junika Auria Pramesti, Sarjiyati Sarjiyati, Krista Yitawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


