Analisis Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pornografi Secara Berlanjut
DOI:
https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.187Keywords:
Pelecehan Seksual, Pornografi, Tindak Pidana BerlanjutAbstract
Kejahatan pornografi dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan sehingga mengakibatkan semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan di antaranya, pelecehan seksual, perkosaan, dan sebagainya. Perbuatan pornografi itu sendiri juga dapat memberikan dampak negatif terhadap moralitas bangsa Indonesia. Sehingga merugikan banyak orang. Oleh sebab itu perbuatan pornografi dilarang oleh norma agama, norma kesopanan, dan juga norma kesusilaan, maka perbuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan yang tercela, maka perbuatan tersebut pantas untuk dinyatakan sebagai perbuatan kriminal (Tindak Pidana). Dalam praktiknya penyelesaian terhadap masalah pornografi belum sesuai dengan yang diharapkan. Seringkali kesulitan dalam mengatasi tindak pidana pornografi (pornoaksi) antara lain disebabkan oleh adanya pengertian dan penafsiran yang berbeda terhadap pasal KUHP yang mengatur masalah pornografi.
Downloads
References
Abidin, Zainal, dan Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone, 2010.
Bernadika, Shannon Rosemary, dan Maura Kavita. “Overkriminalisasi dan Ketidakadilan Gender: Norma Kesusilaan Sebagai Dasar Pembatasan Kebebasan Berpakaian Perempuan di Muka Umum.” Binamulia Hukum 10, no. 2 (2021): 133–149. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.560.
Brothers, Pardomuan. “TPT (Pornografi).” lawofpardomuan.blogspot.com, 2011. https://lawofpardomuan.blogspot.com/2011/12/tpt-pornografi.html.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Farihen. “Implikasi Penerapan Teori Perkembangan Modal Jean Piaget Dalam Pendidikan Moral Anak.” Jurnal Teknodik 16, no. 2 (2012): 240–254. https://doi.org/10.32550/teknodik.v0i0.24.
Hanifah, Irma Rumtianing Uswatul. “Kejahatan Pornografi Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo.” Justicia Islamica 10, no. 2 (2013): 331–358. https://doi.org/10.21154/justicia.v10i2.152.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (LN No. 181 Tahun 2008, TLN No. 4928).
Kertjopati. “Pornografi ‘Zaman Now’, Strategi Ampuh Menghancurkan Kesaktian Pancasila.” www.kompasiana.com, 2017. https://www.kompasiana.com/alifwahyu/5a14f83cfcf68173ea0e0ea2/pornografijamannow-strategi-ampuh-menghancurkan-kesaktian-pancasila.
Leasa, E.Z. “Penerapan Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan (Double Track System) Dalam Kebijakan Legislasi.” Jurnal Sasi 16, no. 4 (2010): 51–57.
Martini. “Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Solusi 19, no. 2 (2021): 290–301. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.366.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana, 2017.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Yogyakarta: Refika Aditama, 2003.
Sholehudin, Umar. Hukum dan Keadilan Masyarakat: Perspektif Kajian Sosiologi Hukum. Malang: Setara Press, 2011.
Suardita, I Ketut. Pengenalan Bahan Hukum (PBH). Bali: Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.
Sudrajat, Ajat. “Pornografi Dalam Perspektif Sejarah.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 6, no. 1 (2006): 1–14. https://doi.org/10.21831/hum.v6i1.3806.
Utomo, Sigit Tri, dan Achmad Sa’i. “Dampak Pornografi Terhadap Perkembangan Mental Remaja di Sekolah.” Elementary: Islamic Teacher Journal 6, no. 1 (2018): 170–192. https://doi.org/10.21043/elementary.v6i1.4221.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Louisa Yesami Krisnalita, Sisi Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


