Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Authors

  • M. Rikhardus Joka Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191

Keywords:

SPT, Tindak Pidana, Pajak, Wajib Pajak

Abstract

Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun 1983 dan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pajak seperti perbuatan pelanggaran hukum dengan bersikap pasif tidak ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dengan maksud untuk tidak membayar pajak (tax offences), penggelapan pajak (tax evasion) dan perbuatan pelanggaran hukum pajak dengan memanfaatkan kelemahan undang-undang pajak (tax avoidance). Faktor penyebab timbulnya tindak pidana perpajakan adalah pembayaran pajak dianggap beban, ketidakpercayaan wajib pajak terhadap pengelolaan pajak, tingginya tarif pajak, kurang sosialisasi atas peraturan pajak, lemahnya pengawasan dan terlalu rendah sanksi hukum peraturan perpajakan. Kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia setiap tahun kecenderungan meningkat, terbukti dari laporan tahunan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyatakan bahwa 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021 meningkat 47,3%. Data kenaikan tindak pidana perpajakan tersebut menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dalam tindak pidana perpajakan belum maksimal. Keadaan inilah menyebabkan negara setiap tahun tidak mencapai target dalam penerimaan pajak. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan juga hanya dengan cara preemptif yaitu menanamkan nilai-nilai atau norma-norma agama yang baik terhadap diri wajib pajak dengan tujuan agar nilai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam pekerjaan sehari-hari. Upaya lanjutan dengan upaya preventif yaitu dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat wajib pajak untuk mengetahui dan memahami kewajiban dalam membayar pajak dan sanksi hukum apabila melanggar tindak pidana perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alaydrus, Hadijah. “Awas! Sengaja Tidak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Pidana.” Bisnis.com, 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210208/259/1353539/awas-sengaja-tidak-lapor-spt-tahunan-bisa-kena-pidana.

Asshiddiqie, Jimly. “Penegakan Hukum,” 2016.

Fitrah, Farrel Alanda, Agus Takariawan, dan Zainal Muttaqin. “Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 3, no. 1 (2021): 1–25. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.107.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (LN No. 49 Tahun 1983, TLN No. 3262).

———. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (LN No. 129 Tahun 2000, TLN No. 3987).

———. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN No. 85 Tahun 2007, TLN No. 4740).

———. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN No. 49 Tahun 1983, TLN No. 3262).

———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (LN No. 246 Tahun 2021, TLN No. 6736).

———. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209).

———. Putusan Perkara Nomor 235/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst.

Jonkers, J.E. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Nuryanto, Rahmat, Hendra Haryanto, dan Mutiarany Mutiarany. “Tinjauan Yuridis Pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan.” Krisna Law 3, no. 2 (2021): 1–12. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v3i2.389.

Rahayu, Dewi Pudji. “Penyebab Wajib Pajak Tidak Patuh.” Agregat: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 1, no. 2 (2017): 231–246. https://doi.org/10.22236/agregat_vol2/is2pp231-246.

Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran tentang Pertanggung Jawab Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Setiawan, Doni Agus. “Duh, Ini Ternyata 5 Sumber Kebocoran Pajak.” DDTCNews, 2019. https://news.ddtc.co.id/duh-ini-ternyata-5-sumber-kebocoran-pajak--15530.

Sitepu, Noviyanti Wulandari. “Analisa Perlindungan Konsumen Sebagai Pengguna Information Technology and Communiccation.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 4, no. 2 (2020): 117–133. https://doi.org/10.35308/jic.v4i2.2693.

Suwiknyo, Edi. “Tren Tindak Pidana Perpajakan Terus Meningkat.” Bisnis.com, 2019.

Waluyo, Trihadi. “Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT Ketentuan dan Pemilihannya Sesuai SE-15/PJ/2018.” Simposium Nasional Keuangan Negara 2, no. 1 (2020): 677–698.

Yanwardhana, Emir. “Gegara Tak Lapor SPT Pajak, Orang Ini Masuk Penjara.” CNBC Indonesia, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220528195200-33-342568/gegara-tak-lapor-spt-pajak-orang-ini-masuk-penjara.

Downloads

Published

09-02-2023

How to Cite

Joka, M. R. (2023). Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Justice Voice, 1(2), 91–102. https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191