Sistem Jaminan Kesehatan yang Memenuhi Hak-Hak Kepesertaan
DOI:
https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.27Keywords:
BPJS, Hak-Hak Peserta, Jaminan Kesehatan, SistemAbstract
Hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia, untuk itu maka Pemerintah berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, namun demikian pelaksanaan jaminan kesehatan belum mampu memberikan pelayanan secara adil terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Banyak hal yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat, meskipun hak atas kesehatan telah dijamin peraturan perundangan, akan tetapi persoalan teknis menjadi kendala yang sangat krusial. Kondisi geografis wilayah, sarana infrastruktur yang belum merata maupun fasilitas kesehatan yang belum memadai menjadi penyebab sulitnya masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan sehingga sistem jaminan kesehatan belum memenuhi hak-hak kepesertaannya. Metode yang digunakan dengan cara memaparkan suatu fakta atau kenyataan secara sistematis.
Downloads
References
BPJS Kesehatan. “Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia,” https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/4.
Christiawan, Rio. “Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Bidang Pelayanan Kesehatan.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019), hlm. 61–77. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.38.
Faqir, Anisyah Al. “Ini Bentuk Pelayanan Saat Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Diberlakukan,” https://www.merdeka.com/uang/ini-bentuk-pelayanan-saat-penghapusan-kelas-bpjs-kesehatan-diberlakukan.html.
Hartatiyanto, Gafar. “Analisis Yuridis Perjanjian Asuransi dan Asuransi Sosial pada Pelaksanaan Program Kartu Jakarta Sehat Sebagai Suatu Jaminan Sosial.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019), hlm. 19–37. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.27.
Isriawaty, Fheriyal Sri. “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Legal Opinion 3, no. 2 (2015), hlm. 1–10.
Januar, Paulus. “Perkembangan dan Permasalahan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia,” https://www.alomedika.com/perkembangan-dan-permasalahan-kesehatan-sebagai-hak-asasi-manusia.
Karim, Muhammad Imanuddin Taqwa, A Pangerang Moenta, dan Marwati Riza. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Kesehatan Masyarakat Melalui Jaminan Kesehatan Nasional.” Amanna gappa 26, no. 1 (2018), hlm. 53–63. https://doi.org/10.20956/ag.v26i1.6338.
Kemkes. “Rakerkesnas 2017: Integrasi Seluruh Komponen Bangsa Mewujudkan Indonesia Sehat,” https://www.kemkes.go.id/article/view/17022700006/rakerkesnas-2017-integrasi-seluruh-komponen-bangsa-mewujudkan-indonesia-sehat.html.
Retnaningsih, Hartini, Tri Rini Puji Lestari, Rahmi Yuningsih, dan Nur Sholikah Putri Suni. Universal Health Coverage (UHC): Perspektif Kesehatan dan Kesejahteraan. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019.
Suharto, Edi. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Taufiqul, Taufiqul, Siti Siti, Putri Putri, Humairah Humairah, Lestari Lestari, Irma Irma, Novi Novi, Regina Regina, dan Elman Boy. “Gambaran Pemanfaatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pada Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) di Puskesmas Medan Denai.” Jurnal Ibnu Sina Biomedika 1, no. 2 (2017), hlm. 154–60. https://doi.org/10.30596%2Fisb.v1i2.1659.
Tengker, Freddy. Hak Pasien. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (LN No. 144 Tahun 2009, TLN No. 5063).
Utarini, Adi. “Bagaimana Caranya Menyediakan Pelayanan Kesehatan yang Bermutu untuk Semua Orang?” dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, 25 Juli 2011. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Retno Kus Setyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


