Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang

Authors

  • Asmaniar Asmaniar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Fiter Jonson Sitorus Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32

Keywords:

Fidusia, Jaminan Utang, Pendaftaran

Abstract

Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia, namun kenyataannya masih adanya perjanjian dibuat di bawah tangan dengan kata lain tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan utang dan perlindungan hukum terhadap debitur. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diteliti dari bahan pustaka dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut konsepsi, asas, norma hukum dan doktrin yang berkaitan dengan objek fidusia sebagai penjamin utang yang menjadi pokok permasalahan. Hasilnya pihak (debitur) tidak mengabaikan hak dan tanggung jawabnya sebagai debitur. Karena disaat debitur dengan sengaja maupun karena keadaan terbukti lalai atau cedera janji maka perlindungan hukum terhadap debitur lemah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahyani, Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Wawasan Yuridika 24, no. 1 (2014), hlm. 308–319. https://doi.org/10.25072/jwy.v24i1.19.

Dewi, Aninda Adistyana. “Akibat Hukum Perampasan Objek Jaminan Fidusia Oleh Negara Tinjauan Konsep Rahn (Gadai) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.” Skripsi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017. http://etheses.uin-malang.ac.id/11155/.

Djumhana, Muhamad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: Alumni, 2022.

Prasetyawati, Niken, dan Tony Hanoraga. “Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang.” Jurnal Sosial Humaniora (JSH) 8, no. 1 (2015), hlm. 120–134. https://doi.org/10.12962/j24433527.v8i1.1247.

Rufaida, Khifni Kafa. “Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial yang Sah.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019), hlm. 21–40. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p21-40.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Sidauruk, Selamat, Retno Kus Setyowati, dan Yessy Kusumadewi. “Penyelesaian Wanprestasi di Dalam Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 10/Pdt. G/BPSK/2015/PN. Bek.” Krisna Law 2, no. 2 (2020), hlm. 189–200. https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/350.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (LN No. 168 Tahun 1999, TLN No. 3889).

Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Wawointana, Riedel. “Manfaat Jaminan Fidusia Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank.” Lex Privatum 1, no. 3 (2013), hlm. 101–109. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3041.

Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani. Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Independent 1, no. 1 (2013), hlm. 44–55. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5.

Witjaksono, Mit. “Pembangunan Ekonomi dan Ekonomi Pembangunan: Telaah Istilah dan Orientasi Dalam Konteks Studi Pembangunan.” Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan 1, no. 1 (2009), hlm. 1–12. http://journal.um.ac.id/index.php/jesp/article/view/5120.

Yasir, Muhammad. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia.” Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I 3, no. 1 (2016), hlm. 75–92. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307.

Downloads

Published

17-06-2022

How to Cite

Asmaniar, A., & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32