Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Pengelolaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.65Keywords:
Tanggung Jawab, Pengurus, Badan Hukum Yayasan, Undang-Undang YayasanAbstract
Permasalahan penelitian adalah bagaimana tanggung jawab pengurus Yayasan terhadap pihak ke-3 dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004? dan bagaimana penerapan sanksi terhadap pengurus Yayasan dalam pengelolaan Yayasan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif di mana data yang digunakan adalah data sekunder (dengan studi kepustakaan) serta ditunjang oleh tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Pembahasan penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pengurus Yayasan diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Yayasan. Kemudian pengurus mempunyai peran yang cukup penting dan utama dalam pengelolaan Yayasan, karena pengurus Yayasan merupakan organ yang melaksanakan kegiatan operasional Yayasan. Selanjutnya Undang-Undang Yayasan memberikan sanksi, yakni setiap pengurus harus bertanggung jawab secara pribadi berdasarkan anggaran dasar Yayasan yang diatur dalam hukum positif dan bersifat mengikat bagi semua organ Yayasan.
Downloads
References
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Adjie, Habib, dan Muhammad Hafidh. Yayasan: Memahami Pendirian-Perubahan-Pembubaran Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Ais, Chatamarrasjid. Badan Hukum Yayasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Arief, Rachmat. “Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang Didirikan Sebelum Lahirnya Undang-Undang Yayasan.” Tesis. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2019.
Chatamarrasjid. Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (LN No. 112 Tahun 2001, TLN No. 4132).
———. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (LN No. 115 Tahun 2004, TLN No. 4430.
Nita, Desy Alfiah. “Analisis Penerapan PSAK No. 45 Tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Bagi Yayasan dan Tinjauannya Menurut Islam (Studi Kasus Pada Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia Pada Tahun 2015).” Skripsi. Jakarta: Universitas YARSI, 2018.
Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2014), hlm. 73–92. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p73-92.
Prasetya, Rudhi. Yayasan Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Purwadi, Ari. “Karakteristik Yayasan Sebagai Badan Hukum di Indonesia.” Jurnal Perspektif 7, no. 1 (2002), hlm. 1–13.
Radikawati, Baiq, Syaiful Anam, dan Y A Wahyuddin. “Peran Organisasi Filantropi Internasional Dalam Mendukung Pembangunan Daerah Lombok–Nusa Tenggara Barat (Studi Kasus: Yayasan LombokCare).” Indonesian Journal of Global Discourse 2, no. 1 (2020), hlm. 45–66. https://doi.org/10.29303/ijgd.v2i1.15.
Rido, R. Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni, 2004.
Sastrawidjaja, Man S, dan Rai Mantili. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang. Jakarta: Keni Media, 2012.
Septia, Putri, Rohaini, dan Dianne Eka Rusmawati. “Implementasi Fungsi Sosial Yayasan Berdasarkan Hukum Yayasan.” Pactum Law Journal 1, no. 1 (2017), hlm. 73–82.
Simatupang, Taufik H. “Legalitas Subjek Hukum Yayasan Sebagai Badan Hukum (Kedudukan Yayasan yang Terbentuk Sebelum Lahirnya UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 7, no. 1 (2017), hlm. 1–12. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2013.V7.`1-12.
Suhardiadi, Arie Kusumastuti Maria. Hukum Yayasan di Indonesia. Bandung: Indonesia Legal Center Publishing, 2003.
Sunarmi. “Legal Standing Yayasan Sebagai Badan Hukum.” dalam Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA), 1, 2018.
Supramono, Gatot. Hukum Yayasan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Supriono, Fendi. “Implementasi Undang-Undang Yayasan Dalam Mencapai Maksud dan Tujuan Yayasan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3, no. 1 (2015), hlm. 1–9.
Wahyono, L. Boedi, dan Suyud Margono. Hukum Yayasan: Antara Fungsi Karikatif Atau Komersial. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2001.
Zaini, Zulfi Diane. “Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat).” Jurnal Hukum 28, no. 2 (2022), hlm. 929–957. https://doi.org/10.26532/jh.v28i2.220.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zulfi Diane Zaini, Putri Septia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


