Analisis Yuridis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Oleh Pihak Penanggung Terhadap Tertanggung

Studi Kasus Putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel

Authors

  • Naura Shafwah Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Muhammad Nasruddin Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Rr. Endang Sri Sulasih Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1023

Keywords:

Penolakan Klaim Asuransi Jiwa, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif permasalahan penolakan klaim asuransi jiwa oleh pihak penanggung terhadap tertanggung, dengan fokus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini mengkaji dasar hukum yang berlaku, perlindungan hukum bagi tertanggung yang mengalami penolakan klaim, serta pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam memutuskan kasus tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk KUH Perdata, KUHD, Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang Asuransi, serta Peraturan OJK.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tertanggung dalam kasus penolakan klaim asuransi jiwa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada tertanggung untuk menuntut pembayaran klaim melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa putusan pengadilan memberikan kepastian hukum dan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman hukum asuransi, khususnya terkait dengan hak dan kewajiban antara tertanggung dan penanggung. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum, akademisi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam industri asuransi dalam menangani permasalahan serupa di masa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asri, Meidi, Cita Citrawinda Noerhadi, dan Mardani Mardani. “Analysis of the Supreme Court Decision that Canceled the Decision of the Jakarta Commercial Court in the PKPU Case of PT Asuransi Jiwa Kresna.” Justice Voice 2, no. 2 (82024): 65–77. https://doi.org/10.37893/jv.v2i2.787.

Nasruddin, Muhammad. “Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspedisi Berkaitan Dengan Kelalaian Hilangnya Barang Kiriman.” Begawan Abioso 12, no. 2 (2022): 107–20. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.17.

Novri, Ferdy. “Penentuan Besar Cadangan Pada Asuransi Jiwa Bersama Dwiguna Dengan Metode Illinois.” Jurnal Matematika UNAND 5, no. 3 (2016): 85–91. https://doi.org/10.25077/jmu.5.3.85-91.2016.

Purba, Radiks. Memahami Asuransi Indonesia. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo, 1992.

Sastrawidjaja, Man S. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Jakarta: Alumni, 2003.

Downloads

Published

2025-07-07

How to Cite

Ahmad, Naura Shafwah, Muhammad Nasruddin, and Rr. Endang Sri Sulasih. 2025. “Analisis Yuridis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Oleh Pihak Penanggung Terhadap Tertanggung: Studi Kasus Putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (2):1-8. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1023.