Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Analisis Yuridis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt

Authors

  • Thia Efrillia Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Louisa Yesami Krisnalita Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
  • Rr. Endang Sri Sulasih Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i1.1035

Keywords:

Anak Sebagai Pelaku, Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Pengadilan, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik positif maupun negatif. Salah satu konsekuensi negatifnya adalah meningkatnya peluang terjadinya kejahatan, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan anak sebagai pelaku. Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari pelaku dewasa, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang memperhatikan aspek perlindungan anak.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan fokus pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif. Data diperoleh dari sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta sumber hukum sekunder berupa literatur akademik dan jurnal ilmiah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak, penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan asas keadilan restoratif dan prinsip perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Putusan pengadilan dalam perkara ini menunjukkan pertimbangan hukum yang mengakomodasi perlindungan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan, tetapi tetap menegakkan asas pertanggungjawaban pidana. Studi ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana anak, khususnya dalam memahami keseimbangan antara pertanggungjawaban hukum dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrisman, Tri. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Asbar, Haritsa. “Penerapan Sanksi Pidana Anak Terhadap Asas Ultimum Remedium Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Gorontalo.” Mimbar Yustitia 5, no. 1 (2021): 22–41. https://doi.org/10.52166/mimbar.v5i1.2738.

Dwipayana, I Kadek Bagas, I Made Minggu Widyantara, dan Luh Putu Suryani. “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 207–11. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4463.207-211.

Jaya, Akalafikta, Triono Eddy, dan Alpi Sahari. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Yang Terjerat Perkara Pidana Melalui Diversi (Studi Di Polrestabes Medan).” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 3, no. 1 (2020): 78–84. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.196.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yogyakarta: Sinar Grafika Offset, 2007.

Pohan, Desi Permatasari, Marlina Marlina, dan Edy Ikhsan. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 3 (2023): 151–60. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i3.296.

Putri, Adinda. “Implementasi dan Intervensi Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 1–14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2561.

Silalahi, Gabe horas, dan Padrisan Jamba. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Berat Dikaji dari Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Scientia Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 5, no. 3 (2023): 1–9. https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v5i3.7872.

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: Nusantara Persada Utama, 2017.

Downloads

Published

2025-02-17

How to Cite

Efrillia, Thia, Louisa Yesami Krisnalita, and Rr. Endang Sri Sulasih. 2025. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Analisis Yuridis Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bnt”. Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7 (1):1-14. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i1.1035.