Implikasi Hukum Perlindungan Desain Industri di Indonesia: Studi Kasus Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i1.1092Keywords:
Desain Industri, Perlindungan Hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Putusan Pengadilan, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Perlindungan hukum terhadap hak desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak desain industri guna melindungi hasil kreativitas dan inovasi mereka dari tindakan pelanggaran dan imitasi yang tidak sah. Studi ini menganalisis implementasi perlindungan hukum desain industri dengan mengacu pada Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024 sebagai studi kasus.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Fokus utama kajian ini adalah menelaah perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri serta mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mengadopsi sistem pendaftaran konstitutif, di mana perlindungan hanya diberikan terhadap desain industri yang telah didaftarkan secara resmi. Selain itu, dalam kasus ini, hakim mempertimbangkan aspek kebaruan dan validitas pendaftaran desain industri sebagai dasar dalam memutus perkara.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun regulasi telah memberikan mekanisme perlindungan, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum bagi pemegang hak desain industri, penguatan sistem pendaftaran, serta harmonisasi regulasi dengan standar internasional agar perlindungan hukum lebih efektif dan optimal.
Downloads
References
Amyati, Amyati. “Kajian Terhadap Tindak Pidana Desain Industri Berdasarkan Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000,” 2019. https://doi.org/10.31219/osf.io/8w2t4.
Arika, Defi, Elza Syarief, dan Yudhi Priyo Amboro. “Perlindungan Hukum Atas Mode Pakaian Sebagai Desain Industri di Indonesia.” Jurnal Yustisiabel 7, no. 2 (2023): 264–283. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2429.
Cahyanti Badung, Dewa Ayu Dwi Indah. “Transformasi Trips Agreement Terhadap Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.” Acta Comitas 4, no. 1 (2019): 67–78. https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i01.p06.
Jemiran, Jemiran. “Penegakan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Studi Kasus Pelanggaran Desain Industri.” Journal Presumption of Law 2, no. 2 (2020): 87–109. https://doi.org/10.31949/jpl.v2i2.800.
Julianti, Lis, Emmy Febriani Thalib, dan Made Indra Saputra. “Pengaturan Konsep Kebaharuan Produk Dalam Pendaftaran Desain Industri Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 3, no. 2 (2021): 108–121. https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2960.
Khakim, Haydar, dan Widhi Handoko. “Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri di Indonesia dan Korea Selatan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Notarius 15, no. 1 (2022): 440–458. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46053.
L.J. van Apeldoorn, R Soeroso, Erna Widjajati, dan R Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Jalur, 2011.
Lutfi, Muhammad. “Analisis Perlindungan Hukum Pemegang Hak Desain Industri Sebagai Karya Intelektual.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 15–31. https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.1176.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Edisi Revi. Yogyakarta: Cahaya Atma, 2013.
Nashiruddin, Afif. “Kepastian Hukum Perlindungan Pemegang Hak Desain Industri Bagi UMKM di Indonesia.” Aktualita (Jurnal Hukum) 2, no. 1 (2019): 319–338. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4707.
Pandiangan, Christiana Rosalina. “Hukum Terhadap Desain Industri Pada UU No. 31 Tahun 2000,” 2019. https://doi.org/10.31219/osf.io/n638j.
Paramisuari, Anak Agung Sinta, dan Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Desain Kerajinan Baju Barong Bali Sebagai Desain Tradisional.” Notarius 16, no. 2 (2023): 587–600. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41949.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Siska, Erlin. “Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri,” 9 Februari 2019. https://doi.org/10.31219/osf.io/srudc.
Sutra Disemadi, Hari, dan Cindy Kang. “Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 1 (2021): 54–71. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31457.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Qotrunada Augusdityar, Cita Citrawinda, Muhammad Nasruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.