Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit Dimasa Pandemi Antara Debitur Dengan PT. Oto Multiartha
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.11Keywords:
Covid-19, Force Majeure, Perjanjian, Restrukturisasi KreditAbstract
Pemerintah Indonesia sudah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu jenis penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan terhadap masyarakatnya, termasuk pada industri bisnis, dalam situasi pandemi seperti saat ini sangat mengganggu kelangsungan aktivitas perjanjian dalam industri bisnis. Adanya situasi pandemi ini dapat digunakan sebagai alasan debitur untuk melakukan pengingkaran suatu perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak kreditur menggunakan alasan force majeure (overmacht). Restrukturisasi merupakan kebijakan yang dapat dilakukan dengan mengajukan keringanan pembayaran angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Dalam penulisan jurnal ini penulis melakukan penelitian tentang kebijakan yang perlu dikeluarkan saat keadaan bukan disebabkan karena wanprestasi tetapi, disebabkan karena force majeure/overmacht di mana debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya/perjanjian meskipun telah dilakukan restrukturisasi kredit. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, di mana pendekatan yang dilaksanakan berdasarkan kenyataan hukum dalam praktik nyata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
Downloads
References
Badrulzaman, Mariam Darus. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Jakarta: Alumni, 2011.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Meilala, Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
Prajitno, Andi. Hukum Fidusia. Surabaya: Bayumedia Publishing, 2009.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. cet ke-10. Jakarta: Bale Bandung, 2015.
Rivai, Veithzal, Andria Permata Veithzal, dan Ferry N. Idroes. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Simanjuntak, P.N.H., Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group, 2015.
Sitompul, Verawati Br. Buku Belajar Hukum Perdata. Jakarta: Pustaka Mandiri, 2017.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Prenamedia Group, 2018.
Subekti, R., Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1994.
Yusuf, Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Arini, Annisa Dian. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis.” Jurnal Supremasi Hukum vol. 9 no. 1 (2020). hlm. 41-56. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/viewFile/2129/1580.
Joka, M. Rikhardus. “Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum Pekerja yang Diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha.” Binamulia Hukum vol. 9 no. 1 (2020), hlm. 1-12, https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.97.
Ramadhani, Dwi Ariyanti. “Pembatalan Kontrak Perjanjian Jual Beli Sebagai Akibat Wanprestasi.” Begawan Abioso vol. 4, no. 1 (2015), hlm. 22-32, https://fh-unkris.com/journal/index.php/abioso/article/view/575.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, (LN No. 182, TLN No. 3790).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
