Tindak Pidana Pencabulan Anak di Lingkungan Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1140Keywords:
Pencabulan Anak, Pencabulan, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini membahas studi kasus kaimana Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN.Kmn. Salah satu permasalahan serius terkait hak anak pada saat ini adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejahatan ini memiliki dampak jangka panjang bagi korban, terutama dalam aspek psikologis. Ironisnya, kasus pencabulan yang diteliti terjadi di lingkungan sekolah, yaitu tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak. Peningkatan kasus semacam ini menegaskan pentingnya perlindungan anak, baik dalam bentuk pencegahan maupun pemulihan psikologis bagi korban yang mengalami trauma. Penelitian ini berupaya menelusuri alasan hakim menerapkan sistem peradilan pidana anak terhadap pelaku yang sebenarnya sudah dewasa. Selain itu, penelitian juga menilai kesesuaian penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan fakta hukum yang terdapat dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan perlindungan anak, yang seharusnya diterapkan kepada pelaku berusia di bawah 18 tahun. Padahal, dalam kasus ini terdakwa telah berusia 18 tahun sehingga secara hukum sudah termasuk kategori dewasa. Oleh karena itu, seharusnya hakim menerapkan Pasal 289 KUHP, bukan ketentuan pidana anak, karena terdakwa tidak lagi berhak memperoleh perlindungan sebagaimana anak di bawah umur. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak mengingat posisi anak sebagai pihak yang paling dirugikan. Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin menegaskan urgensi perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menganalisis serta mengungkap keadaan yang sebenarnya terkait objek penelitian.
Downloads
References
Kartono, Kartini. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Mandar Maju, 2009.
Marpaung, Leden. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Sinar Grafika, 2008.
Moeljatno, Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Bina Aksara, 1987.
Pratiwi, Siswantari. Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Inteligensia Media, 2023. https://repository.unkris.ac.id/id/eprint/2235.
Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2020/PN.Kmn (Pengadilan Negeri Kaimana 2020).
Rohana, Dian, Folman P. Ambarita, dan Diah Turis Kaemirawati. “Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Kesaksian Wanita Retardasi Mental Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan: Studi Kasus Putusan No. 116/Pid.Sus/2024/PN.Agm.” Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 7, no. 2 (2025): 1–20. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v7i2.1220.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Politeia Bogor, 1991.
Tim Penyusun Tanti Yuniar. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Agung Media Mulia, 2012.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. https://bphn.go.id/data/documents/12uu011.pdf.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.
Yuliawan, Bogi, Hartanto Hartanto, dan Teguh Satya Bhakti. “Efektivitas Kebijakan Restitusi dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kejahatan Seksual: Studi Kasus Putusan Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr.” Binamulia Hukum 14, no. 1 (2025): 33–42. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1006.
Yuwono, Ismantoro Dwi. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak. Penerbit Medpress Digital, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Soleh Chandra Bakti, Waty Surwaty Haryono, Hery Chariansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
